@VeritasFacti@adiyaadiya Mohon maaf jump in 🙏🏻 Saya bukan di Engineering BL dulu. Saya di Product (sehari-hari kerja bareng engineers buat develop products). Tapi mau clarify, saya belain bukan karena merasa 1 circle atau gimana 😅 Lihat case & bukti-bukti peradilan aja, gak makes sense beliau dituntut.
Film dokumenter punya 3 urusan: UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Perfilman.
Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) hanya perlu jika diputar di bioskop umum.
Singkat cerita: Ini bukan urusan TNI.
Dari 4 hakim anggota, 2 hakim vonis Ibam 4 tahun, tapi 2 hakim lainnya justru minta suami saya dibebaskan.
Sampai dua hakim menyatakan keyakinan berbeda lewat dissenting opinion terhadap tiga hakim lainnya jarang sekali kejadian.
Bagi keluarga kami, ini tanda nyata kalau sebenarnya ada keraguan yang sangat mendalam dari majelis hakim sendiri soal perkara Ibam.
Rasanya sedih banget, kenapa putusan yang menentukan masa depan keluarga kami penuh keraguan seperti ini?
Bahkan di ruang peradilan, hakim ketuanya pun terlihat ragu-ragu untuk memutus berdasarkan pertimbangan vonis 4 tahun seperti 2 hakim anggota yang lain.
Padahal Bapak Presiden @prabowo selalu ingatkan kalau putusan penegakan hukum itu nggak boleh ada keragu-raguan sedikit pun.
Sedangkan, dua hakim anggota yang berkeyakinan Ibam secara terang benderang seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam putusan kemarin, dari matanya tampak kalau tidak ada keragu-raguan untuk menyatakan dengan penuh keyakinan bahwa Ibam seharusnya bebas.
Aku terharu banget, ternyata masih ada hakim yang sangat amanah dan objektif melihat kasus Ibam, terlebih ketika puluhan isi keyakinan kedua hakim yang mulia tersebut dibacakan di sidang.
Semuanya tentang Ibam yang aku kenal, semuanya berisi tentang keadilan yang muncul dari fakta persidangan yang dipahami secara utuh.
Tapi kenapa, putusan akhirnya penuh kejanggalan dan kezaliman? Ini sangat jauh dari keadilan yang didasarkan fakta persidangan.
Keyakinan kedua hakim tersebut bantu memperkuat keyakinan keluarga kami juga, kalau Ibam seharusnya bebas. Bikin kami makin yakin juga untuk terus berjuang demi keadilan.
Mohon terus bantu kawal ya, teman-teman.
Tolong bantu suarakan juga ke Komisi III DPR dan Pak Presiden Prabowo, supaya keraguan yang sangat kentara terlihat ini bisa berganti jadi kepastian hukum.
Jangan sampai ada lagi orang yang niatnya bantu negara dengan keahliannya malah dikriminalisasi.
Terima kasih banyak atas dukungannya selama ini. 🙏
Dalam amar putusan, harus ada frasa "ditahan seketika setelah putusan dibacakan" atau "segera ditahan".
Putusan ini juga belum berkekuatan hukum tetap, karena kita masih diberikan ruang oleh undang-undang selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
https://t.co/tGT2hfpKRm
Tolong kami 🚨🚨🚨
Tidak ada dalam amar putusan hakim kemarin yang menetapkan agar Ibam segera ditahan di dalam rumah tahanan negara.
Namun JPU Roy Riady pagi ini menyatakan akan segera eksekusi penahanan Ibam ke rutan.
Ini zalim sezalim-zalimnya. Tolong, kenapa begini negara ini. 😭
Mengecewakan banget putusan perkara Ibam. Hakim gagal paham mana eksplorasi Chromebook utk konteks AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) dengan konteks pengadaan pembelajaran.
Ratio decidendi yg dipakai utk menyudutkan Ibam mengarahkan pengadaan adalah fakta-fakta eksplorasi AKM.
Memang sulit mencari keadilan di negeri ini
dulu Tom Lembong divonis hakim 4,5 tahun, Ira Puspadewi juga divonis hakim 4,5 tahun, Amsal Sitepu sedikit beruntung karena viral sehingga divonis bebas, tapi rekan-rekannya terlanjur dipenjara
dan sekarang mas Ibam
Berdasarkan putusan terbaru per 12 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta Ibu Kota Negara Indonesia.
FYI, anggaran untuk IKN per 2025 aja udah 75 triliun. Terus gak jadi apa-apa.
Bisa bangun berapa sekolah itu harusnya😭😭😭
cuma mau ngingetin kalau Rupiah itu sekarang jd mata uang paling lemah no.5 di dunia dan akhirat versi Forbes. Nilai tukar uang kesayangan kita ke Dolar bahkan lebih lemah dari negara-negara di Afrika dengan ekonomi paling lemah kaya Somalia, Kongo, Sudan dll.
@kudanielbintik Dapat nasihat ini dari ustadz yg ngajar akidah Islam di SMA dulu: 'Motion creates emotion, emotion creates motion'
Misal lagi malas, demot, bergeraklah aja dulu. Ngapain aja, jalan kaki, olahraga. Akan tercipta emosi positif. Lalu, pakai emosinya buat motion lagi (belajar/kerja)
Gak tau akhirnya tim C menang atau engga. Regardless, Panitia, MC, & Juri harus minta maaf dan tanggung jawab memperbaiki kalau ada collateral damage.
Udah pada liat kasus di Final Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 ini belum?
Intinya ada peserta yang udah menjawab pertanyaan dengan benar, namun oleh juri dianggap salah. Pertanyaan kemudian dilempar ke tim lain. Tim lain jawab dengan jawaban yang sama dan dianggap benar.
Peserta yang sebelumnya menjawab protes (dengan cara yang cukup elegan) tapi tidak digubris oleh Juri. Bahkan malah disalahkan oldh juri lain.
Gimana menurut kalian?
@AnggaPutraF Terima kasih banyak sudah share, Mas Angga 🙏🏻
Saya sangat sepakat dengan points-nya.
Saya pribadi, dan saya tahu banyak orang lain juga, ingin isu penting kriminalisasi kebijakan yg sedang berlangsung ini tersorot sebagai fokus, tidak campur aduk.