bikin story di sec account, terus lu ngetag first account lu, abis itu lu repost di first account lu. Konsep second acc lu tuh gmna sih?? kenapa ga lansung lu post di first account aja, ntar kepala lu gua copot nih klo begitu terus.
Aku: mbah kakung dlu kerjanya apasi
Bunda: tukang kayu dlu, bikin lemari gitu2
Aku: kok ga jadi presiden ya
Bunda: mungkin krn ijazahnya asli
DI HARI RAYA
@tanyakanrl Ternyata MBG itu ga gratis ya, dibayarnya pake:
- sulitnya akses pendidikan layak
- keracunan makanan
- sulitnya nyari pekerjaan
- pemulihan bencana yg lambat
- non aktifnya bpjs
Semoga semuanya lekas membaik, hanya kepada Tuhan kita berharap.
Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bernama Muhammad Reihan Alfariziq menggugat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukannya karena pernah terkena puntung rokok saat berkendara. Gugatan Reihan teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Reihan mempersoalkan Pasal 106 UU LLAJ.
Dalam gugatannya, Reihan bercerita pernah mengalami kecelakaan yang diakibatkan adanya pengendara yang merokok. Kecelakaan itu terjadi pada 23 Maret 2025 lalu. Dia mengaku kecelakaan diakibatkan adanya puntung rokok yang dibuang seorang pengemudi mobil. Puntung rokok itu mengenai Reihan hingga mengakibatkannya terjatuh hingga nyaris terlindas truk
Reihan mengatakan, pengemudi mobil yang merokok itu melarikan diri. Reihan pun syok dan gemetaran. Reihan merasa dirugikan secara konstitusional karena aturan Pasal 106 UU LLAJ tak efektif. Karenanya, Reihan meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan mengatakan uraian kejadian yang dialami Pemohon belum membangun argumentasi adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji serta pertentangan norma yang diuji tersebut dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
📸: Dok. Humas MK RI.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
#newsupdate #update #news #oneliner #kumparan