Dalam laga yang dimainkan di Tbilisi itu, Goran Pandev juga yang menjadi aktor utama kemenangan Makedonia Utara. Golnya pada menit ke-56 sudah cukup untuk menggaransi satu tempat di Piala Eropa 2020.
Oleh @ramawombar
https://t.co/hCsAF9e8yF
Patrice Lumumba, the first Prime Minister of the Congo 🇨🇩 who was executêd in a firing squad and his body was dissolved in sulfuric acid, by Belgium/USA allies because he tried to protect his country’s minerals.
AI dipakai untuk menelanjangi perempuan -- and we’re pretending it’s just “user misuse”
NO. IT'S NOT.
Apa yang kita saksikan ini bukan sekadar penyalahgunaan teknologi. Ini adalah cerminan ketimpangan struktural yang selama ini dibiarkan.
AI tidak bekerja di ruang hampa. Ia beroperasi di dalam sistem sosial yang sudah timpang: timpang dalam literasi, timpang dalam akses ke keadilan, dan timpang dalam posisi tawar.
Ketika tanggung jawab sepenuhnya dilempar ke “pengguna”, asumsi yang digunakan adalah bahwa semua orang memiliki kapasitas yang sama untuk memahami risiko, melawan balik, dan mencari perlindungan.
Faktanya, tidak demikian.
Kelompok paling terdampak (perempuan, anak-anak, dan lansia) sering kali tidak memahami bagaimana sistem bekerja, tidak tahu ke mana harus melapor, tidak memiliki sumber daya hukum, dan tidak punya energi untuk menghadapi proses panjang yang melelahkan.
Akuntabilitas pun menjadi kabur karena tersebar di antara pengguna, platform, dan pembuat kebijakan, hingga akhirnya tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Inilah yang jarang dibicarakan secara terbuka di ruang publik: meski membawa banyak manfaat, AI juga memperbesar ketimpangan kekuasaan yang sudah ada.
Mereka yang memahami sistem—cara kerja, celah hukum, dan batas tanggung jawab—berada di posisi relatif aman. Mereka yang tidak, justru menanggung risiko terbesar.
Karena itu, AI tidak bisa dipandang hanya sebagai isu inovasi atau efisiensi. AI adalah soal siapa yang terlindungi, dan siapa yang dibiarkan sendirian ketika kekerasan terjadi.
Dalam konteks ini, AI literacy dibutuhkan bukan sekadar mengajarkan kemampuan teknis menggunakan tools atau menulis prompt.
AI literacy adalah mekanisme perlindungan sosial. Ia menentukan apakah seseorang mampu memahami bahwa apa yang dialaminya adalah pelanggaran, bukan “risiko biasa” -- dan mengetahui opsi yang tersedia, meski terbatas, untuk mencari pertolongan.
Tanpa literasi ini, korban sering kali menyalahkan diri sendiri. Atau lebih buruk, menganggap kekerasan digital sebagai sesuatu yang harus diterima.
Selama kelompok paling rentan belum serius dilindungi, AI akan terus menguntungkan mereka yang sudah kuat dan berbahaya bagi mereka yang sejak awal berada di posisi paling lemah.
Itulah mengapa peringatan ini perlu terus diulang (saya juga sampaikan di berbagai forum lokal, internasional, dan kepada pemerintah melalui Menteri Komdigi) bahwa:
Tanpa literasi dan perlindungan yang memadai, kemajuan teknologi tidak pernah netral. Ia akan menguatkan yang sudah kuat, dan melemahkan yang sudah lemah.
Tugas pemerintah bukan hanya mendorong edukasi AI literacy, tetapi juga memastikan kebijakan publik yang berpihak nyata pada kelompok paling rentan.
Urusan pembajakan buku ini memang selalu menjadi perdebatan paradoks, terutama di kalangan para aktivis “kiri”: Di satu sisi, membajak buku bisa diartikan sebagai tindakan kontra-revolusioner karena menindas sesama buruh (penulis), tapi di sisi yang lain, membiarkan ilmu terkunci oleh harga buku yang mahal juga merupakan tindakan kapitalistik.
Di kalangan sosialis, perdebatan soal ini nyaris selalu menjadi perdebatan yang panjang di mana masing-masing pihak punya patronnya masing-masing.
Di sisi penentang pembajakan, ada sosok Ursula K. Le Guin, penulis anarkis/feminis dan sangat kritis terhadap kapitalisme. Namun, ia sangat keras menentang pembajakan buku. Le Guin menganggap buku sebagai “hasil keringat” yang harus dihargai secara ekonomi agar pekerjanya bisa hidup layak.
Sementara di pihak pro “pembajakan”, sosok yang menonjol adalah Cory Doctorow. Ia percaya bahwa hukum hak cipta yang ketat hanya menguntungkan korporasi besar, bukan penulis.
Lantas, mana yang lebih tepat, bolehnya pembajakan atau terlarangnya pembajakan?
Untuk menjawab ini, kiranya kita perlu kembali ke belakang, tepatnya tahun 2008, ketika Aaron Swartz menulis “Guerilla Open Access Manifesto” yang kemudian dianggap mengawali gerakan pemikiran untuk membajak buku ilmiah yang kemudian diikuti oleh Alexandra Elbakyan yang membuat platform Sci-Hub yang mampu membobol paywall jurnal raksasa (seperti Elsevier).
Apa yang dilakukan oleh Aaron Swartz dan Elbakyan itu pada dasarnya dilatarbelakangi oleh sistem kapitalisme akademik, di mana publik membayar pajak untuk membiayai riset, tetapi riset itu kemudian dijual ke publik dengan harga mahal (salah satu motivasi Elbakyan membuat Sci-Hub adalah karena ia keberatan harus membayar $30 untuk setiap jurnal yang ingin ia baca)
Hal itulah yang menjadi momentum perlawanan terhadap copyright akademik. Masyarakat harusnya berhak atas ilmu pengetahuan yang dibiayai oleh masyarakat itu sendiri.
Nah, dalam ruang itulah sebuah buku menurut kami wajib dibebasakseskan, atau dalam bahasa kasarnya, “layak” untuk dibajak.
Lantas, kalau untuk buku-buku non-jurnal yang tidak dibiayai pemerintah/publik melalui pajak, bagaimana?
Ini sebenarnya juga sama. Ilmu pengetahuan idealnya bisa diakses oleh publik. Idealnya. Tetapi, kondisi ideal tersebut tentu hanya berlaku jika syarat idealnya juga terpenuhi.
Apa saja kondisi idealnya?
1. Penulis sudah dijamin kebutuhan dasarnya, sehingga ia tidak lagi bergantung pada royalti per eksemplar untuk bertahan hidup. Royalti hanya bersifat apresiatif, atau
2. Negara membeli buku-buku terpilih dan mendistribusikannya ke berbagai perpustakaan umum, atau
3. Negara menetapkan PLR (Public Lending Right) di mana penulis mendapatkan royalti untuk setiap bukunya yang dipinjam di perpustakaan sehingga ia tak perlu mengandalkan royalti penjualan.
Nah, di Indonesia, tiga kondisi di atas belum terjadi. Hal tersebut jelas berbeda jauh dengan Norwegia, Kanada, Finlandia, Islandia, dan beberapa negara Eropa yang sudah punya mekanisme PLR, pembelian buku, atau insentif penulis.
Ketika kondisi ideal belum tercapai, maka membajak buku jelas adalah sebuah kekejian sosial, sebab ia merampas hak penulis atas royalti yang memang menjadi satu-satunya kompensasi atas kerja-kerja penulisan mereka.
Bayangkan, mereka para penulis bekerja berbulan-bulan tanpa bayaran, menggunakan komputer sendiri, cari data sendiri, riset sendiri, dengan harapan bukunya laku. Itu bukan lagi sekadar kerja, tetapi bentuk perjudian nasib.
Royalti yang merupakan benefit atas hak cipta tulisan mereka adalah satu-satunya imbalan yang paling masuk akal yang bisa mereka dapatkan.
Dalam hal ini, walau hak cipta kerap dianggap sebagai salah satu elemen dalam ekonomi kapitalistik, tetapi ia tak bisa serta merta dipandang secara hitam-putih.
Pram, yang kita semua tahu, sangat membenci sistem kapitalisme yang menindas (eksploitatif), tetapi ia sangat sadar akan hak-hak ekonominya sebagai seorang “buruh penulis”
Menurut Pram, menulis adalah kerja (labor). Sama seperti petani mencangkul atau buruh memalu, penulis bekerja dengan otak dan mesin ketik. Oleh karena itu, ia merasa berhak mendapatkan upah (royalti) yang layak. Mengambil hak penulis tanpa membayar adalah bentuk perampokan nilai kerja, yang justru sangat ditentang oleh logika marxisme/sosialisme itu sendiri.
Pram sangat concern pada perkara royalti ini. Ia bahkan pernah pecah kongsi dengan sahabat baiknya sendiri di penerbit Hasta Mitra, Joesoef Isak, karena merasa Hasta Mitra tidak mampu melindungi buku-bukunya dari pembajakan yang merajalela.
Tentu saja muara pembajakan adalah ketidakbecusan pemerintah untuk membuat regulasi yang mampu mensejahterakan penulis sehingga mereka harus bergantung kepada pasar.
Namun, hal itu seharusnya tidak menjadi dalih pembenaran atas pembajakan.
Betapa malangnya menjadi penulis. Sudahlah tidak disejahterakan oleh negara, masih saja dirampas haknya oleh sesama warga negara.
Dan yang lebih tragis lagi, mereka para perampas hak penulis itu tidak merasa sedang merampas hak orang lain.
Kejauhan lah ngomong keterbukaan informasi publik. Buka dulu lah itu akses di google maps biar publik bisa review tiap kantor polisi, berani gak? @ListyoSigitP
saya ndak punya pengaruh, ndak punya bendera.
tapi kalau disuruh bilang semua baik-baik saja, tentu tidak bisa.
nyatanya saudara kami masih kesulitan mendapatkan hak dasarnya.
kalau mau dipuji krn sudah ngirim beras, jangan jadi pemerintah. jadi youtuber saja.
Seri 1 Dosa Besar Soeharto
Jejak Soeharto di Balik Penggusuran TMII
“Miniatur Indonesia Indah” sekarang Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dibangun di atas jejak luka rakyat kecil.
🚨 BREAKING: Israel continues to violate the ceasefire in Gaza today, it committed yet another horrifying massacre.
An Israeli strike targeted a bus carrying two displaced families searching for shelter, killing them all.
The Abu Shaaban family:
•Father: Ehab Mohammed Nasser Abu Shaaban (age 38)
•Mother: Randa Majed Mohammed Abu Shaaban (age 36)
•Child: Nasser (age 13)
•Child: Jumana (age 10)
•Child: Ibrahim (age 6)
•Child: Mohammed (age 5)
The Shaban family:
•Father: Sufyan Shaban
•Mother: Samar Mohammed Nasser Shaban (Abu Shaaban before marriage)
•Child: Nesma (age 12)
•Child: Karam (age 10)
•Child: Anas (age 8)
Entire families wiped out during what Israel still calls a “ceasefire.”