Susanah (38 tahun) asal Cileungsi, Bogor adalah buruh jahit kain perca dengan upah 700 rupiah/kg. Sehari rata-rata menjahit 20 kg kain alias menerima upah 14.000 rupiah.
Beliau bukan pengupas bawang dengan upah 700 ribu/kg. Semoga ekonomi keluarganya terus membaik.
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja/buruh secara mandiri, demokratis, serta bertanggung jawab, untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan mereka (seperti upah, tunjangan, dan kondisi kerja) serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya melalui perundingan bersama dengan pengusaha. Serikat ini berfungsi sebagai perwakilan pekerja dalam hubungan industrial, memastikan keadilan, dan menyediakan bantuan hukum serta sosial.
Fungsi Utama Serikat Pekerja
Memperjuangkan Hak dan Kepentingan: Menegosiasikan upah layak, tunjangan, jam kerja, dan standar kesehatan-keselamatan kerja (K3).
Melindungi Pekerja: Memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja saat ada perselisihan dengan manajemen.
Meningkatkan Kesejahteraan: Berupaya meningkatkan taraf hidup pekerja dan keluarganya.
Menjadi Perantara: Menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Meningkatkan Kualitas Kerja: Memfasilitasi berbagi informasi, pengalaman, dan keterampilan antar pekerja untuk meningkatkan kompetensi.
Karakteristik Serikat Pekerja
Mandiri: Tidak dipengaruhi oleh pihak luar, termasuk pengusaha.
Demokratis: Pengurus dipilih secara demokratis oleh anggota.
Bebas dan Terbuka: Dibentuk secara sukarela tanpa paksaan, serta terbuka bagi semua pekerja.
Bertanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada anggotanya dan hukum.
Dasar Hukum di Indonesia
Hak untuk berserikat dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pembentukan serikat pekerja di perusahaan minimal membutuhkan 10 orang pekerja.
#BuruhBerserikatlahAgarBermartabat
#KAMIBERSAMASAIDIQBAL