@LambeSahamjja Karena menurut logika pemerintah Indonesia, kalau sampai telat memperpanjang sim meski cuma sehari, kemampuan mengemudi akan langsung hilang tak bersisa, sehingga wajib diragukan dan diversifikasi ulang dengan cara registrasi ulang seperti pemohon sim baru.
goblog memang!!!
Pemuda bukan hanya masa depan, tetapi kekuatan yang harus diberi ruang untuk berkarya hari ini.
Garda Pemuda NasDem hadir sebagai wadah bagi anak-anak muda dari berbagai profesi dan keunggulannya untuk berkumpul, berkolaborasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi bangsa.
FYI PAJAK YANG HARUS DIBAYAR WNI :
• PAJAK PUSAT
• PPh (Pajak Penghasilan)
• PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
• PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
• Bea Meterai
• PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
• PAJAK DAERAH (PROVINSI)
• PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
• BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
• Pajak Air Permukaan
• PAJAK DAERAH (KABUPATEN/KOTA)
• PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan)
• BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
• Pajak Hotel
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Parkir
• YANG DIBAYAR RUTIN OLEH WNI
• PPh (sesuai penghasilan)
• PPN (setiap belanja barang/jasa kena pajak)
• PBB-P2 (setiap tahun)
• PKB (setiap tahun)
• YANG DIBAYAR SEKALI SAJA (SAAT TERJADI TRANSAKSI)
• BBNKB (saat beli/balik nama kendaraan)
• BPHTB (saat memperoleh rumah/tanah)
• PPnBM (saat membeli barang mewah)
• Bea Meterai (per dokumen tertentu)
• YANG OTOMATIS MASUK DALAM TAGIHAN/HARGA
• PPN
• PPnBM (barang mewah)
• Pajak Hotel
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Parkir
• Belum termasuk berbagai retribusi daerah, iuran, serta pungutan lain yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing daerah.