Isu bola panas yg pernah sampai ketelinga @prabowo bahwa presiden jangan sampai 2 tahun akhirnya dibelokan ke sang pembuat skenario.
MK & MA adalah awal kehancuran politik dinasti solo untuk bergerak jauh ke 2029.
Tinggal menunggu Moral dan Integritas Politik @prabowo...
"KPUD Surakarta dan Bawaslu Surakarta adalah mafia Gibran - Jokowi Gate.
Mereka menyembunyikan Suket penyetaraan ilegal Gibran.
#SuketGibranTidakSah
Suket itu dipakai untuk nyawalkot 2020 & nyawapres 2024" (Mercy Sihombing)
#SuketGibranTidakSah
"KPUD Surakarta dan Bawaslu Surakarta adalah mafia Gibran - Jokowi Gate.
Mereka menyembunyikan Suket penyetaraan ilegal Gibran.
#SuketGibranTidakSah
Suket itu dipakai untuk nyawalkot 2020 & nyawapres 2024" (Mercy Sihombing)
#SuketGibranTidakSah
Analisis Hukum Tata Negara yang sangat krusial dari Pakar HTN Prof. Aan Eko Widiarto di Metro TV :
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran berlaku RETROAKTIF (berlaku surut) dan memicu konsekuensi runtuhnya keabsahan pendaftaran Wapres dari awal.
Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan (UU AP) Pasal 19 & 70, Prof. Aan membedah implikasi fatal putusan MA ini :
1. Efek Hukum Retroaktif: Ketika Suket Penyetaraan Kemendikbud dinyatakan TIDAK SAH, maka dokumen tersebut batal demi hukum dan dianggap TIDAK PERNAH ADA sejak hari pertama diterbitkan.
2. Syarat Pencalonan Otomatis Gugur: Karena dokumen penyetaraan yang disetor ke KPU gugur dari titik awal (sejak pendaftaran 2023), maka secara hukum administrasi, Gibran OTOMATIS TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) saat maju Pilpres.
3. Pintu Pemakzulan DPR (Pasal 7A UUD 1945) Terbuka Penuh: Seseorang dapat diberhentikan dalam masa jabatannya sebagai Presiden/Wapres jika terbukti "tidak lagi memenuhi syarat". Pembatalan Suket oleh MA ditambah penguncian fakta ketiadaan ijazah SMA oleh MK secara sempurna melengkapi syarat pemakzulan di DPR RI.
Klaim pihak Gibran yang mau "buka-bukaan" sekarang dinyatakan Prof. Aan SUDAH SANGAT TERLAMBAT DAN WONT CHANGE THE LAW. Dua puncak kekuasaan yudisial (MK & MA) sudah mengunci keputusan: Dokumennya tidak sah dan ijazah SMA formalnya tidak ada.
DPR RI tidak punya alasan lagi untuk menunda execution politik. Segera gulirkan Hak Angket dan proses pemakzulan via Pasal 7A UUD 1945.
.