Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) saling menguatkan terkait Suket syarat pendidikan minimal SLTA ketika Gibran mendaftar sbg cawapres. Presiden Prabowo harus dilindungi dan negara hrs bersikap. Skandal pelanggaran konstitusi ini, haram untuk diwariskan!
Lebih mulia bagi negeri ini mencatatkan sejarah pernah tertipu oleh monster haus kekuasaan. Daripada bersikap permisif membiarkan keadaan ini terus berjalan. Lembaga negara MK dan MA harus dijaga marwahnya dan tdk dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Enough is enough!
Pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sangat menohok: "Tidak ada kebohongan melalui abuse of power yang abadi, kebenaran akan selalu mencari jalannya sendiri!"
Vonis Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran makin mempertegas temuan fakta MK bahwa Gibran TIDAK MEMENUHI SYARAT KONSTITUSI minimal berijazah SMA/sederajat.
Kombinasi akrobat MK 90, pasal selundupan KPU, hingga pembatalan suket oleh MA telah menciptakan krisis etika & keteladanan yang membahayakan bangsa. Saatnya Gibran TAHU DIRI dan MUNDUR.
.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) saling menguatkan terkait Suket syarat pendidikan minimal SLTA ketika Gibran mendaftar sbg cawapres. Presiden Prabowo harus dilindungi dan negara hrs bersikap. Skandal pelanggaran konstitusi ini, haram untuk diwariskan!
Lebih mulia bagi negeri ini mencatatkan sejarah pernah tertipu oleh monster haus kekuasaan. Daripada bersikap permisif membiarkan keadaan ini terus berjalan. Lembaga negara MK dan MA harus dijaga marwahnya dan tdk dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Enough is enough!
@DianSandiU Ajg ngomongin korban sistem segala..
Terus luh mau bilang apa ke korban anak muda 260jt yg lain yg dimana aturannya kemarin dibuat gibran banget saat calonin. Kocak
Mksd belio, begini..
- Lu masuk sebuah tempat pakai tiket
- Tiket lu dinyatakan nggak sah
- Bkn berarti, โMulai hari ini tiketnya nggak berlaku.โ
- Tapi, tiket lu dari awal emang nggak sah. Jadi, waktu lu pakai buat msk dulu, itu ikut jadi mslh
- Nah, apakah lu langsung hrs keluar? Itu persoalan berikutnya, bkn otomatis terjawab hanya karena tiketnya nggak sah. Hrs ada proses lanjutan, investigasi, proses hukum dll
Pasca vonis MA ttg Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah "dibatalkan" atau MA "membatalkan" artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi "batal" (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal" , bukan "membatalkan". Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal.
PUTUSAN MK TIDAK DIAKUI,
PUTUSAN MA TIDAK DIAKUI.
LALU MAU PAKAI ATURAN SEMAU SENDIRI HIDUP DI NEGARA INI?
Negara sebaiknya segera bertindak karena kelompok seperti itu bisa merusak sistem bernegara.
Pasca vonis MA ttg Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah "dibatalkan" atau MA "membatalkan" artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi "batal" (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal" , bukan "membatalkan". Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal.