@DianSandiU Ajg ngomongin korban sistem segala..
Terus luh mau bilang apa ke korban anak muda 260jt yg lain yg dimana aturannya kemarin dibuat gibran banget saat calonin. Kocak
Mksd belio, begini..
- Lu masuk sebuah tempat pakai tiket
- Tiket lu dinyatakan nggak sah
- Bkn berarti, “Mulai hari ini tiketnya nggak berlaku.”
- Tapi, tiket lu dari awal emang nggak sah. Jadi, waktu lu pakai buat msk dulu, itu ikut jadi mslh
- Nah, apakah lu langsung hrs keluar? Itu persoalan berikutnya, bkn otomatis terjawab hanya karena tiketnya nggak sah. Hrs ada proses lanjutan, investigasi, proses hukum dll
Pasca vonis MA ttg Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah "dibatalkan" atau MA "membatalkan" artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi "batal" (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal" , bukan "membatalkan". Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal.
PUTUSAN MK TIDAK DIAKUI,
PUTUSAN MA TIDAK DIAKUI.
LALU MAU PAKAI ATURAN SEMAU SENDIRI HIDUP DI NEGARA INI?
Negara sebaiknya segera bertindak karena kelompok seperti itu bisa merusak sistem bernegara.
Pasca vonis MA ttg Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah "dibatalkan" atau MA "membatalkan" artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi "batal" (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal" , bukan "membatalkan". Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal.
HALO BANG @DPR_RI !!
PUTUSAN MK DAN MA SUDAH MENJADI FAKTA HUKUM YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN.
MK tidak menemukan bukti meyakinkan kelulusan setara SMA. MA membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Sekarang DPR RI harus bersikap!
Jangan diam. Gunakan kewenangan konstitusional untuk mengkaji konsekuensi hukum persoalan ini melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Jika persyaratan jabatan terbukti tidak terpenuhi, harus ada pertanggungjawaban konstitusional.
NEGARA INI NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA KEKEBALAN JABATAN!
Hukum harus berlaku sama bagi semua orang.
@kompascom Panitiannya bloon suket yang jadi landasan ijazah. Maka luh ngomong gini jadi pantas gak usah adain pemilu lagi atau tanpa KPU, bubarin aja KPU ini buang2 anggaran sampai kecolongan suket. Tolol