Masyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.
Hal tersebut dikarenakan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta, sejak Selasa (14/7).
#KAINewNormal