Kejaksaan Agung menetapkan Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan kini ditahan di Rutan Salemba.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan Eks Waka BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Dadan diduga memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG.
Menurut Syarief, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan para tersangka. Namun, yayasan tersebut tetap lolos melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sonny, dan Lodewyk menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari. Saat ini penyidik masih menghitung jumlah yayasan yang terlibat dan akan berkoordinasi dengan BGN untuk menginventarisasi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.
📸: Dok. AFP.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | oneliner | R120 | R089 | E099
#bicarafaktalewatberita #kumparan
hari ini ngeluhin banyak hal ke el, soal proses dan sekawanannya.
terus el bilang "enggakpapa, lagian aku enggak tersiksa kok dalam perjalanannya. aku bahagia"
hhhh cah cilik nyebai tenan, merasa sangat bersyukur sekali punya pasangan orang aneh ini.
mksh yh, el.