Mencermati RUU Cipta Kerja, Khusus Pendidikan : 1. Jangan menghilangkan unsur kebudayaan bangsa Indonesia 2. Khusus utk Perguruan Tinggi Luar Negeri, masuknya PTLN jagan sampai melanggar UUD NRI 1945.
Meskipun berpengaruh terhadap bisnis, namun Pandemik Covic 19 saat ini belum dpt dikatakan keadaan memaksa (force majeure) yg menghilangkan akibat dari wanprestasi (ingkar janji).