Pasal 65 ayat (2) UU No 34 tahun 2004.
“Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”
Jangan disidang di Pengadilan Militer ya @Puspen_TNI
@subfans meskipun persib dapat 7 penalti cuma 3 yang jadi gol, sedangkan persebaya 4 penalti 4 gol. secara data menunjukkan bahwa persib bisa peringkat 1 dengan hanya 3 gol dari penalti🙏
Kami selaku masyarakat Indonesia mohon kepada @DPR_RI untuk melakukan review atas kebijakan ini karena bertentangan dengan Azas Keterbukaan Informasi Publik dan dapat membuka kesempatan pada masyarakat untuk lebih melek akan adanya dampak Perubahan Iklim maupun Potensi Bencana Hidrometeorologi.
Bagi yang sependapat dengan kami mohon Repost dan Like🙏