🚨 Tidak lama lagi, Indonesia mungkin akan kehilangan es abadinya untuk selamanya..
Es di Puncak Jaya, Papua terus menyusut dari tahun ke tahun. Menurut pakar klimatologi BMKG, es abadi yang telah bertahan ribuan tahun ini diperkirakan bisa hilang sepenuhnya pada akhir 2026 atau awal 2027.
Sulit dipercaya, tapi mungkin kita adalah generasi terakhir yang masih sempat melihat es abadi di Indonesia.
🎥 Tonton videonya sampai habis dan lihat bagaimana cepatnya perubahan yang terjadi di Puncak Jaya..
#PuncakJaya #EsAbadi #PerubahanIklim #ClimateChange #infoBMKG
Innalilahi wa innailaihi raji'un 🥀
Turut berduka cita atas meninggalnya kiper Palestina, Saleem Al-Ashqar, yang berusia 32 tahun.
Ia meninggal setelah ditembak oleh pasukan Israel pada 30 Juni kemarin di jalur Gaza.
Saleem dilaporkan baru menikah 5 bulan, istrinya hamil anak pertama, dan ia sedang mencoba mendapatkan air saat kejadian tersebut terjadi.
IBU CENUK SAYEKTI DOSEN UNAIR BERSAKSI SAMBIL TERISAK DI MK:
Jadi dosen tahun 2010, saat itu gajinya 1,2 juta per bulan.
Dapat gelar Doktor tahun 2016. Serdos tahun 2020.
Tahun 2022 pindah ke Unair, gaji pokok saya 2,6 juta.
Belasan tahun jadi dosen.
Gaji pokoknya masih segitu.
Ini kejadian gak cuma di Unair. Kejadian di seluruh Indonesia.
alasan Investor Asing Kabur menurut tom lembong :
- Regulasi berubah-ubah sesuai keinginan yg berkuasa
- tidak konsisten, tidak bisa diprediksi
- Kriminalisasi nyata ,Nadiem, Tom Lembong, BRI Ventures, Telkom Ventures semua dikriminalisasi
- Danantara tidak transparan
- laporan keuangan belum keluar, bisnis model tidak jelas
- tiap tahun cuma ngeluarin bond (malak secara halus?)
- DPR masuk ke BI
- politisasi kebijakan moneter sangat menakutkan investor
- Patriot Bond = tanda putus asaan prabowo
- pemerintah terlihat desperate cari uang dengan cara aneh
Rupiah melemah ke semua mata uang
- bukan karena dolar kuat, tapi borok dari dalam negeri sendiri
- Investor punya banyak pilihan
- Malaysia, Vietnam, Thailand jauh lebih ramah.
- Tidak ada yang wajib invest di Indonesia
"ke 4 hakim yg memvonis saya 10 tahun penjara, tidak ada satupun yg berani melihat langsung ke mata saya"
"saya tau isi hati mereka, mereka tau saya tidak bersalah"
"hanya hakim Andi yg berani mengungkapkan kebenaran dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat"
Former Indonesian Education Minister and Gojek co-founder Nadiem Makarim was found guilty of corruption over a pandemic-era procurement of Chromebooks for schools, a ruling likely to intensify investor concerns about how Southeast Asia’s largest economy distinguishes graft from disputed policy and business decisions. https://t.co/SkL3nGWoMz
📷: Yasuyoshi Chiba/AFP/Getty Images
ibu ini cerita kenapa Nadiem Disingkirkan:
- Digitalisasi ancam koruptor= mereka gk bisa korupsi lg
- kebijakan berbasis data bikin penyelewengan ketahuan
- Putus rantai vendor lama
- pindah ke Chrome OS bikin vendor Microsoft & pelatih lama kehilangan income
- Hapus ujian nasional
- hilangkan proyek kertas, buku, soal ujian bernilai miliaran
- hapus jual beli kunci jawaban
- Dana BOS jadi transparan
- laporan terintegrasi, tidak bisa lagi lapor fiktif
- Angkat 700.000 guru PPPK
- ganggu sistem jual beli jabatan yang sudah lama berjalan
- Tidak paham adat
- masuk kolam kotor tapi mau bersih-bersih
- Nadiem disingkirkan karena terlalu banyak pihak kehilangan uang dari pusat sampai daerah
Vonis 10 tahun untuk Nadiem Makarim di perkara Chromebook, sejauh saya menonton tiga kali video sidang keputusannya, sebenarnya ada pada tiga unsur Pasal 3 UU Tipikor.
Pertama, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan.
KEdua, menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Saya juga membaca analisis para pakar hukum di X (di media lain tidak) dan podcast Pak Mahfud MD. Tapi, saya kok melihat ’kekuatan’ ketiga hal di atas tidak cukup kuat untuk memvonis Nadiem.
Kenapa?
Pasal ini punya tiga unsur yang harus terbukti semuanya, lho. Makanya, jika hilang satu, ya, bisa diasumsikan dakwaannya runtuh. Dan ketiga unsur yang dituduhkan ke Nadiem tidak sama kuatnya.
Pertama, yang dipersoalkan adalah penandatanganan Permendikbud yang dinilai mengunci pengadaan ke Chrome OS. Tanda tangan Nadiem (sebagai menteri) memang ada, tapi penilaian bahwa itu bertujuan ’menyimpang’ hanya dari dugaan.
Sampai video selesai dan semua keputusan dibaca hakim, saya tidak mendengar ada bukti langsung.
Kedua, perbuatan Nadiem harus bertujuan memberi keuntungan. Untuk konteks tuduhannya: Google. Saksi dari Google mengatakan bahwa ’transaksi’ dengan Kemendikbud hanyalah transaksi biasa, tapi jaksa (dan hakim) melihat waktunya berdekatan.
Maksudnya, investasi Google ke ekosistem Gojek terjadi berdekatan dengan kebijakan Chromebook, lalu disimpulkan saling terkait.
Ini, kan, cuma korelasi, bukan kausalitas.
Korelasi itu artinya dua hal kebetulan terjadi bersamaan atau berdekatan waktu. Misal: setiap kali saya cuci mobil, besoknya hujan. Dua peristiwa ini disebut berkorelasi, muncul bareng, tapi jelas cuci mobil saya tidak menyebabkan hujan, kan?
Kausalitas itu beda, ada hubungan sebab-akibat yang benar-benar bisa dibuktikan. Kalau saya menekan saklar lalu lampu menyala, itu kausalitas. Saklarnya yang membuat lampu menyala, dan jalurnya bisa ditelusuri sampai ke kabel-kabelnya.
Koreksi jika saya keliru, dalam kasus Nadiem ini, yang ditunjukkan baru sebatas ’waktunya berdekatan’, belum sampai ’ini yang menyebabkan itu’.
Apakah ada aliran dana yang terbukti dan sudah ditelusuri?
Google disebut diuntungkan, padahal Chrome OS itu kan gratis. Ada yang download OS Android di hape Samsung tapi bayar? Gak ada, kan?
Clear, Google gak menerima sepeser pun uang dari APBN. Tapi yang diperkarakan adalah selisih harga laptop Chromebook. Itupun yang menghitung BPKP, bukan BPK.
Keuntungan Google dibuat masuk akal lewat teori penguasaan ekosistem. Tapi, kan, sebuah manfaat seperti ini gak bisa diukur dalam rupiah.
KEtiga, merugikan keuangan negara.
Seperti yang tadi disebutkan, kerugian itu harus nyata dan harus BPK yang menyatakannya. Jadi, bukan sekadar potensi. Dan seperti yang telah diputuskan MK, lembaga yang berhak menyatakan rugi-tidaknya keuangan negara hanya satu: BPK!
Tapi yang jadi pertimbangan jaksa dan hakim adalah hitung-hitungan BPKP (beda lembaga dengan BPK), yang menghitung selisih harga pengadaan dikalikan jumlah unit yang dibeli Nadiem.
Seingat saya, harga belanja Nadiem waktu itu justru lebih murah dari harga pasar. Saksi dari Zyrex juga dihadirkan. Jadi, kalau beli barang yang lebih murah dari harga pasar, kenapa disebut negara rugi?
Soal Nadiem benar bersalah atau tidak, bukan itu yang saya soal. Toh, dia menyatakan bakal banding. Tapi yang bikin saya mengikuti kasus ini, ya, gara-gara saya sedang fokus mengikuti kasus Gus Yaqut, mantan Menteri Agama yang tersandung kasus yang hampir sama.
Gus Yaqut dituduh ’merugikan negara’ gara-gara mengubah kuota haji tambahan dari 92:8 menjadi 50:50. Pak Mahfud, dan pakar hukum yang lain, mengatakan hal ini tidak melanggar aturan.
Tapi KPK bilang ada kerugian negara sebab perubahan kuota tersebut. Padahal, dana haji itu iuran calon jamaah, bukan APBN. Jadi, disebut rugi saja belum bisa. Lawong bukan uang negara.
Saya, kok, jadi deg-degan gini dengan kasus Gus Yaqut, ya?
How Indonesian “justice” works:
—Arrest Nadiem with no evidence of wrongdoing as he tried to reform the country as a minister.
—Prosecutor loses face in court due to the ridiculousness of the case.
—To save face, the judge gives Nadiem 10 years in jail anyway.
—Next step? Nadiem is likely released on a presidential intervention.
Indonesia is a laughing stock on the global stage.
This morning, after Nadiem was sentenced to 10 years in jail, it’s clear that Google needs to take a strong official stand.
The Indonesian judges sullied Google’s name, claiming without evidence the U.S. giant engaged in bribery to win a Chromebook laptop contract.
In this fiction, Google invested in Nadiem’s company, GoJek. In return, Nadiem, who left GoJek to become Education Minister, ordered the purchase of Chromebooks.
Prosecutors failed to put any evidence forward to back this defamatory allegation. Yet Nadiem got 10 years. Why? Because he tried to reform a corrupt ministry and made a lot of enemies.
How can Google remain silent in the face of these baseless allegations. Just because a judge said it, doesn’t make it any less defamatory.
I would expect Sapna Chadha and other senior Google leaders in the region to show the backbone to speak up now. Nadiem was Google’s trusted partner for years. They invested in his company. Will they remain quiet just to protect their business in Indonesia. Where are they in his time of need?
Viral Dua Terduga Pelaku Pencurian Dililit Lakban, Polisi Belum Beri Keterangan ‼
Sebuah video yang memperlihatkan dua terduga pelaku pencurian dililit lakban cokelat dari kepala hingga badan viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun @wann_911 pada Selasa (30/6/2026) dan disebut merupakan kiriman dari seorang warganet.
Dalam video, kedua pria itu tampak dibalut lakban hingga menyerupai karakter Teletubbies, sehingga memicu beragam komentar dan reaksi dari pengguna media sosial.
Unggahan tersebut menyebut keduanya merupakan terduga pelaku pencurian yang dihukum oleh warga.
Namun hingga saat ini, lokasi kejadian, kronologi peristiwa, serta identitas kedua orang dalam video tersebut belum dapat dipastikan.
Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran maupun penanganan kasus yang terekam dalam video viral tersebut.
Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum ada konfirmasi dari pihak berwenang, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
#elshintaviral