Kebingungan Publik terkait kasus yang menyeret nama Eks Jampidsus Febrie Andriansyah, masih berlanjut. Hubungan dua Institusi Kejagung dan Polri, yg sempat memanas dan saling balas, langsung mencair setelah adanya Silaturahmi, yang diikuti dengan sejumlah perubahan. Yakni menghentikan pemeriksaan SPPG, kemudian mengikut sertakan FBI dalam pemeriksaan keaslian barangbukti 74 kg Emas dan Uang dollar, serta mengalihkan kasus ini pada Kejaksaan Agung. Kemarin dibuatkan kaget lagi, ketika Kejagung mengumumkan berubahnya status tersangka Febri menjadi Saksi. Setelah Pelimpahan kasus dari Polri ke Kejagung, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Sprindik baru yang menyebut status Febrie sebagai saksi pada Rabu (15/7/2026) siang. Namun, pada Rabu (15/7/2026) malam, Kejagung kembali meralat pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa status Febrie Andriansyah tetap sebagai tersangka lagi. Muncul komen mengelitik dari Warganet, "Dahsyatnya Silaturahmi ".. Dari Perspektif Ahli Hukum, apa ada gerangan? Apakah biasa terjadi dalam sebuah alur Hukum, penetapan tersangka pada seseorang bisa dilakukan tanpa pemeriksaan penyidik. Lalu apakah mengikutsertakan pihak ketiga FBI dalam pemeriksaan keaslian dolar dan emas, tidak akan berpengaruh thd wibawa Polri?
[TALK] Pakar hukum pidana - Dosen Fakultas Hukum (FH) UnTar Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA
Streaming : https://t.co/OKTXBtQQMT
#E160707
Jasa orang tua, apalagi Ibu, enggak akan pernah bisa terbalas. Makanya, saya percaya banget sama kata-kata, “Untuk Ibu jangan pakai kalkulator.” Selama saya ada, apa-apa saya usahakan. Sekarang Ibu udah enggak ada, yang bisa saya usahakan cuma doa
Kemarin malam di Merbabu; Melihat purnama menyinari hamparan awan disertai kelip bintang-bintang, seakan memanggil serigala dalam diri yang lama terlelap karena berlinang..