TW // femisida
POLISI PEMBUNUH PEREMPUAN DIVONIS MATI
- Pelaku utama: Bripka Agus Muhammad Sulaiman, mantan anggota Polri (Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo).
- Korban: FAN (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), adik ipar Agus (adik kandung istri Agus).
- Terdakwa kedua: Suyitno, teman/pekerja di usaha pupuk milik Agus.
- Agus sudah menikah dengan kakak korban selama sekitar 4 tahun & punya anak.
Kronologi:
- Korban dijemput Agus di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo (sekitar 14 Desember 2025) dengan dalih urusan pencabutan laporan polisi.
- Korban sempat membuat laporan polisi terkait penyebaran foto/video asusila. Agus memakai hal itu sebagai alasan seolah bisa membantu pencabutan laporan, lalu meminta korban bertemu & menyiapkan uang.
- Di perjalanan Agus marah karena korban tidak membawa uang Rp 10 juta yang diminta.
- Korban dibunuh secara berencana, dengan cara disekap & tindak kekerasan lain. Jasadnya dibuang ke sungai/parit di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
- Kartu ATM & KTP korban diambil, uang Rp 10 juta ditarik dari ATM korban (PIN memakai tanggal lahir).
- Rencana awal: bunuh di rumah & kubur di belakang rumah. Suyitno menolak karena takut arwah gentayangan, lalu disarankan buang ke luar.
- Jasad ditemukan warga pada 16 Desember 2025 pagi.
(1/3)
Beefing sm jepang, trs dibelain netizen cina dan korea. Akhirnya mereka beefing di mention saya.
Emang kalau hating jepang karena history tuh seasia kompak
when lu sadar ternyata tiap hidup lagi berantakan, yang bisa lu lakuin cuma masuk kamar, diem, terus tidur. nggak cerita ke siapa-siapa, nggak minta tolong, cuma berharap pas bangun semuanya udah terasa lebih baik.
@kWZaamuUPh26046 siapa sih yang bilang kalau kita gak marah sama belanda? aduh si kontol ini. at least belanda mengakui pernah melakukan kolonialisasi. also bedain ya mana kolonialisasi mana pendudukan, go back to your school.
Umur ideal untuk menikah:
28 - 33th bukan 23th.
Umur ideal finansial stabil:
35th keatas, bukan 25th.
Umur ideal untuk punya rumah:
30th keatas, bukan 23th.
Semua butuh proses dan itu tidak instan apalagi bagi kita yang bukan pewaris.
Pertanyaannya justru, Jikalau Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan, kenapa hanya Gibran yang harus diturunkan, padahal Presiden dan Wakil Presiden satu paket?
@4bcqnz@RakaSwara25@hafizh97 aku lagi ngomongin sejarah yang ada di sekolahmu itu. gimana posisi jepang di PD II menurut buku sejarah jepang? ada gak ngomongin kekejamannya di Indonesia? gak ada! pemerintah kalian gak mau kalian tau kalau mereka dulu penjahat perang
INFORMASI PENTING 🚨🚨🚨
LBH JAKARTA mengeluarkan Buku Saku berjudul “Hal yang Harus Kamu Tahu Ketika Ditangkap Polisi”.
Buku saku ini menjelaskan secara sederhana cara kerja sistem peradilan pidana, arti tindak pidana dan upaya paksa, serta alasan hukum dan HAM dibutuhkan untuk membatasi wewenang aparat. Pembaca juga diajak memahami haknya saat ditangkap atau menghadapi upaya paksa lain.
Tujuannya jadi bekal bagi siapa pun yang berhadapan dengan aparat. Memahami hak penting bukan hanya bagi orang yang sedang diproses hukum, tetapi juga agar peradilan pidana tetap adil dan tidak sewenang-wenang.
UNDUH DAN SEBARKAN‼️