Jika Prabowo dan Gibran Lengser Secara Bersamaan
Jika yang lengser cuma prabowo maka otomatis gibran sangat fajar dari solo yang akan jadi presiden, tetapi jika kedua²nya jatuh maka
1. Skenario Pertama: TRIUMVIRAT
Jika Presiden dan Wakil Presiden dimakzulkan bersamaan, sesuai UUD 1945 Pasal 8 ayat (3), yang akan menggantikan mereka adalah Triumvirat tiga menteri sekaligus wak.
1. Tito Karnavian
2. Sugiono (Menlu)
3. Sjarif Sjamsoeddin (Menhan
Mekanismenya begini wak, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru wajib digelar selambat-lambatnya 30 hari melalui sidang MPR. partai politik harus mengusulkan calon baru, lalu dipilih langsung di MPR.
Sekarang kalian tengok wak komposisi MPR saat ini. Koalisi mana yang bakal mendominasi? Calon presidennya hampir pasti dari kalangan ketua umum partai. Bisa jadi sejarah mencatat presiden pertama asal Papua yaitu Kanda bahlil. Kalau bukan, ya tetap berputar di lingkaran lama: trah Sukarno, trah SBY, atau Genk Solo. Tidak akan jauh-jauh, situ situ aja.
2. Skenario Kedua: Chaos & Militer
Jika situasi berubah chaos setelah Triumvirat khususnya Tito cs ambil kendali , peluang takeover militer sangat terbuka. Mereka bisa mendikte MPR dan memaksakan presiden dari kalangan sendiri paling mungkin Menhan atau Panglima TNI aau si listiyo , entah mungkin bisa Maruli atau yang lain.
Ini skenario paling berbahaya. Indonesia berpotensi kembali ke rezim militer. Demokrasi mati, kebebasan dibungkam, dan nyawa rakyat melayang sia-sia.3.
3. Skenario Ketiga: Revolusi Rakyat via Discord tapi mustahil
Pasangan sepaket jatuh, Parlemen langsung dibubarkan.
Masyarakat menggelar voting massal di Discord untuk memilih pemimpin baru. Awak pasti ikut nyalon biar mantap, iya kan? 🙃
Bayangkan kalau Awak yang menang
* Hari pertama: Awak bubarkan NKRI, ubah jadi Negara Federal Indonesia. Karna menurut awak penyakit bangsa ini yang terbesar adalah sistemnya
* Hari kedua: Audit total semua kebijakan presiden pendahulu, lalu tetapkan mereka sebagai tahanan di Nusa Kembangan.
* Hari-hari berikutnya, Bersih-bersih habis semua penyakit kronis yang menggerogoti republik ini.
Dalam 1–3 bulan, pemilu ulang yang benar-benar bersih. Setelah itu, awak balek ke Sumatera sebagai rakyat biasa.
Oea wak, Buat kalian yang sudah muak, bosan, dan merasakan penderitaan berat, Sabar. Tinggal 3 tahun lagi kok
Lain kali kalau memilih presiden, mikir dulu. Jangan karena bisa joget patah langsung coblos.
Rezim Prabowo memang buruk. Banyak kebijakan yang harus kita hajar habis-habisan. Tapi menjatuhkan mereka sekaligus sekarang justru berbahaya. Dunia sedang bergejolak, dan kita malah menciptakan tiga matahari kembar atau militer full berkuasa kembali malah nanti yang bikin negara semakin tidak terkendali.
Hajar kebijakannya. Hajar ketidakadilan dan ketimpangannya sekuat tenaga. Tapi jangan jatuhkan.
Entah kenapa dulu Wowo ambil Gibran. Kalau wakilnya sekelas JK atau Mahfud MD, awak duluan teriak GAS kalau ada yang mau gulingkan wowo. Tapi ya sudah, nasi sudah menjadi bubur.
Ingat 3 tahun lagi. Sabar ya, sabar.
Ntar Pilpres berikutnya pilih lagi pemimpin yang hobi pencitraan ya kayak kdm,sharly, dll biar mengulangi kacaunya negara berkali kali. Kalian kan memang suka pemimpin yang inkompeten. Pemilih di sini kan memang mayoritas iq rendah jadi ya tetap aja republik ini dimasa depan tidak punya harapan.
Guys, ada cerita dari seorang pegawai pajak di Sumatera Utara yang menurut gua adalah salah satu contoh paling nyata dari apa yang terjadi ketika seseorang berani bersuara di dalam sistem yang tidak ingin disuarakan.
Bursok Anthony Marlon.
Kepala Subbagian TURT Kanwil DJP Sumatera Utara II. Per 30 April 2026 resmi dicopot dari jabatannya dan kini berstatus pelaksana biasa.
Alasannya dia menulis surat terbuka meminta Prabowo Gibran dan Menkeu Purbaya mundur.
Tapi sebelum menilai apakah tuntutannya masuk akal atau tidak mari kita pahami dulu apa yang sebenarnya mendorong dia sampai ke titik itu.
Bursok melaporkan dugaan korupsi perpajakan dan perbankan pertama kali pada 27 Mei 2021 lima tahun yang lalu.
Laporannya menyebut dua perusahaan fiktif yaitu PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers serta dua aplikasi investasi https://t.co/18hh65beqZ dan OctaFX.
Dan yang paling mengejutkan dia menyebut delapan bank terlibat.
Tiga bank BUMN yaitu Bank Mandiri BNI dan BRI.
Lima bank swasta yaitu CIMB Niaga Maybank Permata Bank Sahabat Sampoerna dan Bank Sinarmas.
Lima tahun.
Tidak ada satupun yang diproses secara hukum.
Tidak ada tindak lanjut yang transparan.
Setiap laporan yang dia kirimkan ke DPR MPR Mahkamah Kehormatan Dewan hingga kanal Lapor Mas Wapres milik Gibran semuanya nihil hasil.
Dan yang membuat situasinya makin tidak manusiawi selama bertahun-tahun dia dipaksa bekerja satu atap dengan oknum yang dia laporkan sendiri.
Bayangkan posisi itu dengan sangat konkret.
Kamu melaporkan rekan kerjamu atas dugaan korupsi besar. Laporanmu tidak diproses. Karir kamu justru yang dihancurkan.
Dan setiap hari kamu harus masuk kantor dan duduk satu ruangan dengan orang yang kamu laporkan.
Yang dilindungi oleh sistem.
Sementara kamu yang semakin tergerus.
Bursok menyebut kondisi ini sebagai pelanggaran HAM.
Dan secara psikologis dan etika kerja itu bukan lebay. Itu adalah tekanan sistematis yang dirancang entah disengaja atau tidak untuk membuat pelapor menyerah dan diam.
Soal isi tudingannya yang paling serius dan ini yang perlu digarisbawahi.
Bursok bukan hanya meminta pemimpin mundur karena tidak suka.
Dia mengkonstruksi argumen hukumnya berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden jika terbukti melakukan korupsi atau obstruksi hukum.
Dia berargumen bahwa tidak menindaklanjuti laporan korupsi yang jelas-jelas ada adalah bentuk obstruksi hukum yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi itu sendiri.
Apakah argumen itu cukup kuat secara hukum untuk menjatuhkan presiden?
Tidak dalam sistem hukum yang berjalan normal karena itu butuh proses yang panjang melalui DPR dan MPR.
Tapi bahwa ada dugaan obstruksi terhadap laporan korupsi yang melibatkan bank-bank besar selama lima tahun tanpa satu pun proses hukum yang jalan itu adalah pertanyaan yang sangat sah dan sangat serius.
Dan respons pemerintah terhadap semua ini adalah mencopot jabatannya.
Bukan dengan menjawab substansi tudingannya. Bukan dengan menerangkan kenapa selama lima tahun laporan itu tidak diproses.
Bukan dengan mengumumkan bahwa kasus yang dia laporkan sedang dalam penyelidikan.
Responnya adalah sidang Tim Penilai Kinerja yang memutuskan Bursok tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan administrasi.
Ini adalah pola yang sangat klasik dan sangat lama terjadi di birokrasi Indonesia ketika sistem tidak bisa membantah isinya maka yang diserang adalah orangnya.
Bukan dengan pemecatan langsung karena itu akan terlalu jelas.
Tapi dengan penurunan jabatan yang bisa dikemas sebagai hasil evaluasi kinerja yang terkesan objektif dan prosedural.
Yang paling miris dari seluruh cerita ini adalah satu detail kecil yang hampir tidak ada yang perhatikan.
Bursok mengadukan kasusnya ke kanal Lapor Mas Wapres sejak hari pertama kanal itu dibuka.
Kanal yang diluncurkan dengan branding besar sebagai bukti bahwa pemerintah Prabowo-Gibran membuka diri untuk pengaduan masyarakat.
Dan hasilnya nihil.
Tidak ada respons.
Tidak ada tindak lanjut.
Kalau kanal pengaduan resmi pemerintah tidak bisa memproses laporan dari pegawai negerinya sendiri tentang korupsi di institusi yang paling vital untuk penerimaan negara apa yang bisa kita harapkan dari warga biasa yang mencoba melapor?
Prabowo pernah berkata dengan penuh semangat di depan publik bahwa dia akan mengejar koruptor sampai ke Antartika.
Bursok mengutip kalimat itu di suratnya dengan sangat telak.
Karena yang terjadi bukan koruptor yang dikejar sampai ke Antartika.
Yang dikejar sampai ke meja sidang Tim Penilai Kinerja adalah orang yang melaporkan koruptor itu.
kita tidak bisa memverifikasi semua tudingan Bursok secara independen karena kasusnya belum pernah dibuka secara transparan.
Tapi justru itulah masalahnya.
Selama lima tahun laporan itu tidak pernah dibuka secara transparan.
Tidak ada yang pernah menjelaskan kepada publik kenapa laporan yang menyebut tiga bank BUMN dan lima bank swasta serta dua perusahaan fiktif tidak menghasilkan satu pun proses hukum yang jalan.
Yang kita tahu pasti adalah satu hal orang yang melapor kehilangan jabatannya.
Orang yang dilaporkan masih aman di tempat.
Temen gue kena PHK.
HR kasih dokumen "Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja."
Suruh tanda tangan hari itu juga. "Ini formalitas aja, Pak."
Dia sign. Di dokumen tertulis pesangon Rp 25 juta.
Seminggu kemudian dia ngobrol sama temen yang pernah di-PHK. Masa kerja hampir sama, gaji hampir sama. Temennya dapat Rp 73 juta.
Bedanya Rp 48 juta. Hilang karena dia sign tanpa ngitung.
Lo kena PHK? Jangan sign sebelum cek 3 hal ini:
Jadi ada wartawan nanya ke Eileen Gu (22 tahun), atlet freestyle skiing yg baru aja menang medali emas winter olympic 2026, tentang gimana caranya Eileen bisa jawab pertanyaan dengan cepat tapi tetep runut?
Jawabannya menarik bgt. Eileen bilang kalo dia adalah tipe orang yg sering merenung & instrospektif. Dia suka ngabisin waktu sama kepalanya.
Eileen juga bilang kalo dia sering journaling buat ngebreakdown semua cara berpikirnya dia. Dari aktivitas itu dia jadi bisa kontrol pikirannya, sekaligus kontrol siapa diri dia sebenarnya.
Buat Eileen banyak ngabisin waktu dalam pikirannya sendiri bisa bikin dia lebih banyak berpikir ke arah prosose yg lebih matang (mature).
Eileen suka modif pikirannya dan bertanya "Gimana caranya supaya aku bisa lebih baik? Gimana aku bisa memperlakukan otakku seperti aku memperlakukan latihanku di ski balap, supaya besok aku bisa lebih baik dari hari ini?"
Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bernama Muhammad Reihan Alfariziq menggugat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukannya karena pernah terkena puntung rokok saat berkendara. Gugatan Reihan teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Reihan mempersoalkan Pasal 106 UU LLAJ.
Dalam gugatannya, Reihan bercerita pernah mengalami kecelakaan yang diakibatkan adanya pengendara yang merokok. Kecelakaan itu terjadi pada 23 Maret 2025 lalu. Dia mengaku kecelakaan diakibatkan adanya puntung rokok yang dibuang seorang pengemudi mobil. Puntung rokok itu mengenai Reihan hingga mengakibatkannya terjatuh hingga nyaris terlindas truk
Reihan mengatakan, pengemudi mobil yang merokok itu melarikan diri. Reihan pun syok dan gemetaran. Reihan merasa dirugikan secara konstitusional karena aturan Pasal 106 UU LLAJ tak efektif. Karenanya, Reihan meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan mengatakan uraian kejadian yang dialami Pemohon belum membangun argumentasi adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji serta pertentangan norma yang diuji tersebut dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
📸: Dok. Humas MK RI.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
#newsupdate #update #news #oneliner #kumparan
Tesso Nilo harus diselamatkan sebelum terlambat. Mari bersuara untuk gajah dan seluruh satwa liar yang kehilangan tempat tinggalnya. Mereka berhak hidup aman di habitat yang sejak awal menjadi milik mereka.
#SAVETESSONILO#WeStandForTessoNilo#SelamatkanGajahSumatra
Pidato @prabowo soal banjir Sumatera dan pentingnya pendidikan lingkungan tampak lebih mirip didengar sebagai kemunafikan politik yang menutupi akar persoalan. Di satu sisi, ia mengucapkan duka dan menyalahkan pemanasan global serta kerusakan lingkungan, lantas mengajak guru dan murid menjaga hutan dan sungai; di sisi lain, pemerintahannya justru memperkuat model ekonomi ekstraktif lewat percepatan hilirisasi tambang, perluasan proyek energi besar (PLTA, PLTP), dan konsolidasi oligarki sumber daya di hulu DAS yang jadi ruang hidup warga di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Banjir bandang sepekan terakhir, jelas sebagai bukti krisis tata kelola—bukan sekadar cuaca—dan justru lahir dari ledakan izin tambang, kebun, dan proyek energi di kawasan penyangga dan hulu sungai, sebuah jejak kebijakan yang tidak disentuh sama sekali dalam pidato manis Prabowo.
Dengan menggiring narasi ke ranah “kesadaran individu” dan kurikulum sekolah, Prabowo menggeser tanggung jawab dari negara ke guru dan murid, seolah nasib banjir Sumatera ditentukan oleh seberapa rajin anak sekolah menanam pohon, bukan oleh pemerintah yang membagi-bagikan izin dan karpet merah investasi di hulu.
Analisis JATAM (https://t.co/1wTGomO0zc) tentang banjir Sumatera justru memperlihatkan bahwa aktor utama perusak hutan, pengubah aliran sungai, dan penghancur kawasan resapan adalah kebijakan negara yang memanjakan korporasi tambang, kebun, dan energi—kebijakan yang di era Prabowo bukan dihentikan, melainkan dipacu atas nama kedaulatan energi dan pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, seruan “melindungi hutan dan sungai” dari mulut presiden yang mengawal ekspansi ekstraksi bukan hanya kontradiktif, tapi menjadi bentuk cuci tangan politik di atas lumpur dan puing rumah warga yang terseret banjir.
Kami setuju demo ke para anggota DPR songong itu tapi tidak setuju penjarahan dan perusakan fasilitas publik. Kembali ke niat awal demo ini untuk membela kepentingan rakyat, bukan untuk makin menyengsarakan rakyat.
Fasilitas publik itu untuk rakyat kecil!