Ya silakan kl Mas @mantriss merasa mampu memeriksa niat.
Btw, niat siapa itu? Niat ‘Negara’? Atau ‘Niat’ Presiden?
Saya tentu cuma remah rengginang yg tidak merasa kompeten utk memeriksa niat sesama manusia. Ajaran saya niat dan kesaksian itu hanya milik Langit.
Jadi analis yg saya baca cuma anggaran dan di bulan enam saat defisitnya (SUDAH) jebol, situasinya tidak lagi bisa sekadar ‘tinggal dirasionalisasi’ dan diberi legitimasi niat.
Itu pembangkangan nalar wajar.
Vonis 10 tahun untuk Nadiem Makarim di perkara Chromebook, sejauh saya menonton tiga kali video sidang keputusannya, sebenarnya ada pada tiga unsur Pasal 3 UU Tipikor.
Pertama, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan.
KEdua, menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Saya juga membaca analisis para pakar hukum di X (di media lain tidak) dan podcast Pak Mahfud MD. Tapi, saya kok melihat ’kekuatan’ ketiga hal di atas tidak cukup kuat untuk memvonis Nadiem.
Kenapa?
Pasal ini punya tiga unsur yang harus terbukti semuanya, lho. Makanya, jika hilang satu, ya, bisa diasumsikan dakwaannya runtuh. Dan ketiga unsur yang dituduhkan ke Nadiem tidak sama kuatnya.
Pertama, yang dipersoalkan adalah penandatanganan Permendikbud yang dinilai mengunci pengadaan ke Chrome OS. Tanda tangan Nadiem (sebagai menteri) memang ada, tapi penilaian bahwa itu bertujuan ’menyimpang’ hanya dari dugaan.
Sampai video selesai dan semua keputusan dibaca hakim, saya tidak mendengar ada bukti langsung.
Kedua, perbuatan Nadiem harus bertujuan memberi keuntungan. Untuk konteks tuduhannya: Google. Saksi dari Google mengatakan bahwa ’transaksi’ dengan Kemendikbud hanyalah transaksi biasa, tapi jaksa (dan hakim) melihat waktunya berdekatan.
Maksudnya, investasi Google ke ekosistem Gojek terjadi berdekatan dengan kebijakan Chromebook, lalu disimpulkan saling terkait.
Ini, kan, cuma korelasi, bukan kausalitas.
Korelasi itu artinya dua hal kebetulan terjadi bersamaan atau berdekatan waktu. Misal: setiap kali saya cuci mobil, besoknya hujan. Dua peristiwa ini disebut berkorelasi, muncul bareng, tapi jelas cuci mobil saya tidak menyebabkan hujan, kan?
Kausalitas itu beda, ada hubungan sebab-akibat yang benar-benar bisa dibuktikan. Kalau saya menekan saklar lalu lampu menyala, itu kausalitas. Saklarnya yang membuat lampu menyala, dan jalurnya bisa ditelusuri sampai ke kabel-kabelnya.
Koreksi jika saya keliru, dalam kasus Nadiem ini, yang ditunjukkan baru sebatas ’waktunya berdekatan’, belum sampai ’ini yang menyebabkan itu’.
Apakah ada aliran dana yang terbukti dan sudah ditelusuri?
Google disebut diuntungkan, padahal Chrome OS itu kan gratis. Ada yang download OS Android di hape Samsung tapi bayar? Gak ada, kan?
Clear, Google gak menerima sepeser pun uang dari APBN. Tapi yang diperkarakan adalah selisih harga laptop Chromebook. Itupun yang menghitung BPKP, bukan BPK.
Keuntungan Google dibuat masuk akal lewat teori penguasaan ekosistem. Tapi, kan, sebuah manfaat seperti ini gak bisa diukur dalam rupiah.
KEtiga, merugikan keuangan negara.
Seperti yang tadi disebutkan, kerugian itu harus nyata dan harus BPK yang menyatakannya. Jadi, bukan sekadar potensi. Dan seperti yang telah diputuskan MK, lembaga yang berhak menyatakan rugi-tidaknya keuangan negara hanya satu: BPK!
Tapi yang jadi pertimbangan jaksa dan hakim adalah hitung-hitungan BPKP (beda lembaga dengan BPK), yang menghitung selisih harga pengadaan dikalikan jumlah unit yang dibeli Nadiem.
Seingat saya, harga belanja Nadiem waktu itu justru lebih murah dari harga pasar. Saksi dari Zyrex juga dihadirkan. Jadi, kalau beli barang yang lebih murah dari harga pasar, kenapa disebut negara rugi?
Soal Nadiem benar bersalah atau tidak, bukan itu yang saya soal. Toh, dia menyatakan bakal banding. Tapi yang bikin saya mengikuti kasus ini, ya, gara-gara saya sedang fokus mengikuti kasus Gus Yaqut, mantan Menteri Agama yang tersandung kasus yang hampir sama.
Gus Yaqut dituduh ’merugikan negara’ gara-gara mengubah kuota haji tambahan dari 92:8 menjadi 50:50. Pak Mahfud, dan pakar hukum yang lain, mengatakan hal ini tidak melanggar aturan.
Tapi KPK bilang ada kerugian negara sebab perubahan kuota tersebut. Padahal, dana haji itu iuran calon jamaah, bukan APBN. Jadi, disebut rugi saja belum bisa. Lawong bukan uang negara.
Saya, kok, jadi deg-degan gini dengan kasus Gus Yaqut, ya?
Tolong Saya.ibu saya mengalami kecelakaan kereta api meninggal dunia tapi pihak kepolisian meminta uang 3 juta 500 ribu di katakan oleh pihak desa. Tolong yang mengerti hukum bantu saya😭😭😭kami orang desa yang tidak tau apapun uang Asuransi dari pihak KAI mengatakan 50 juta namun di potong oleh pihak polisi 15 juta berkata untuk biaya transportasi dan uang 3 juta 500. Tolong saya mohon😭nyawa di negri inj seperti ini ya allah.
Tolong bantu saya siapa pun😭😭🙏🙏kecelakaan ibu saya meninggal dunia tertabrak kereta api kami belum menerima apapun jenis pertanggung jawabaan malah kami harus keluar uang di depan sebesar 3 juta 500 untuk proses jasaharja di katakakan oleh prangkat desa dan yang meminta itu polisi setempat dengan rincian uang 15 juta untuk biaya transportasi urus urus oleh polisi dan uang muka di depan 3 juta 500 keluarga kami berduka namun seperti ini ya allah harus keluar uang lagi untuk proses ny
cc : eylisa_liz
DISSENTING OPINION HAKIM ANGGOTA NOMOR 4 ANDI SAPUTRA:
NADIEM HARUS BEBAS DARI SELURUH DAKWAAN!
1. Alat bukti tidak cukup dan tidak meyakinkan; tidak ada persesuaian maupun kausalitas yang jelas.
2. Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang menghubungkan konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
3. Tiga peristiwa yang berdekatan waktu — kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke GoTo — tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang kuat, dan bukan akibat perbuatan jahat terdakwa.
Kesimpulan: Karena tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer maupun subsider.
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.