@yimhanbyul@San_chickenwing@yappingfess 22% udah dari th sebelum-sebelumnya.
Inti aturan barunya lebih ke fasilitas PPh Final UMKM 0,5% yg dibatasi/dipersempit aja skrng buat menutup celah akal-akalan pajak.
Pajak dikenakan atas laba. Bukan omzet jd kalau perusahaan lagi rugi otomatis pajak jg kecil.