Pelarangan sebutan kafir bg nonmuslim tak perlu diributkan. Ia Tak perlu difatwakan krn di dlm konstitusi dan peraturan per-undang2an memang tdk ada sama sekali kata kafir. Ia tak perlu diributkan krn dlm dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif
Menangkan hadiah menarik dengan mengikuti kuis #AngpaoTelkomCare berikut ini. Berapa jumlah #AngpaoTelkomCare yang muncul? Yuk kasih tau jawaban Sobat & ikuti S&K nya disini! https://t.co/qrR8gAMhfp :)