Hai, Kak.
Sesuai Pasal 1 angka 18 UU PPN sttd UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, "tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai" yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Secara matematis, untuk mengeluarkan nilai PPN, pada nilai transaksi termasuk PPN, sebagai berikut:
- Harga Jual = 100/111 X nilai transaksi include PPN tersebut.
- DPP FP = 11/12 * Harga Jual
- PPN = DPP FP * 12%
Sepanjang sudah memenuhi ketentuan, dan perhitungan secara matematisnya sudah sesuai, maka silakan cantumkan nilai Harga Jual tersebut pada Faktur Pajak.
Tks*Topa
Terima kasih untuk Pak Bambang (driver/mitra) dan customer service Grab @GrabID atas kebaikan dan kesigapan dalam mengurus handphone saya yang tertinggal.