Hai, Kak.
Pengkreditan pajak masukan yang diterima sebelum dikukuhkan sebagai PKP, diatur pada ketentuan Pasal 378 PMK 81/2024 ya, Kak.
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKPTB dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP.
Pajak Masukan tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP.
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
Terkait penghitungan dan tata cara pelaporan SPT Masa PPN terkait dengan pengkreditan PM sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, silakan mengacu pada Lampiran Per-11/PJ/2025 mulai halaman 433 ya, Kak.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, Kakak dapat menghubungi petugas Helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat pada laman https://t.co/Q85AIX1GPj, atau email [email protected].
Tks*Jaya
Min
@kring_pajak kami ada dapat pajak masukan bulan jan sd mei , lalu kami ajukan buat jadi pkp dibulan juni baru aktif , apakah pada saat lapor ppn nya pajak masukan bulan maret bisa kami gunakan buat kredir pajak?
@kring_pajak min mau nanya kalau perusahaan berdiri di 2025 tapi baru ada omzet di juli 2026 apakah otomatis jadi pengusaha pp 55 2022 atau tarif pph badan pake tarif normal?
Halo @kring_pajak UU PPh ps 26 ayat 1 disebutkan subjek pajak dalam negeri wajib memotong PPh 20%. Apakah ini artinya wajib pajak orang pribadi jg wajib memotong PPh 26 jika melakukan pembayaran ke pihak luar negeri, contohnya bayar langganan spotify, zoom, youtube dll?
#KawanPajak Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secara online melalui portal Coretax (https://t.co/eOhbDCPSod).
Suket ini berfungsi penting untuk diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda dipotong tarif PPh Final 0,5%), sekaligus berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang.
Bagi #KawanPajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan ulang.
Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut.
Jika terdapat kondisi lebih bayar PPN dan Wajib Pajak memenangkan proses banding, pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN tersebut mekanismenya harus melalui restitusi atau dapat dilakukan melalui PYSTT? @kring_pajak
Halo @kring_pajak apakah sanksi 30% atas ditolaknya keberatan wp kepada DJP dihitung dari pokok SKP saja? Atau dari pokok + denda/bunga/kenaikan? Mohon dasar hukum nya. Terima kasih.
Hai, Kak.
Apabila terjadi kesalahan setor atas PPh Pasal 25, Kakak dapat mengajukan permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) atas kelebihan pembayaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 – 137 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Kakak dapat mengajukan permohonan PYSTT secara online melalui akun coretax Wajib Pajak yg namanya tercantum pada bukti pembayaran yang akan diajukan permohonan pengembalian melalui Coretax pada menu Pembayaran - Formulir Restitusi Pajak. Tata cara pengajuannya dapat dilihat di laman berikut: https://t.co/fSpbanEgmr
Dalam hal Kakak memerlukan asistensi lebih lanjut dalam pembuatan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, Kakak dapat menghubungi Helpdesk KPP Wajib Pajak terdaftar atau Helpdesk KPP terdekat. Untuk kontak KPP, Kakak dapat cek melalui https://t.co/l84fPRR2wu.
Tks*Dhan
Kalau salah kode pajak pada billing PPh pada tahun 2022 (seharusnya 411125-100 keliru jadi 411145-100), hendak dibetulkan di tahun 2025, baiknya mengajukan PBK manual atau PPSYTT di coretax? @kring_pajak
Hai, Kak.
Apabila yang dimaksud adalah saldo Deposit Pajak dengan kode jenis setoran 411618-100 untuk pembayaran SPT Masa PPh Pasal 21, maka saldo deposit pada coretax tersebut dapat digunakan untuk pembayaran PPh Pasal 21, sepanjang saldo depositnya mencukupi. Saldo deposit pajak tidak bersifat mengikat pada jenis dan masa pajak tertentu ya, Kak.
Secara umum, setelah klik "Bayar dan Lapor" pada SPT Masa PPh Pasal 21 akan muncul pilihan Deposit atau pembuatan Kode Billing. Apabila akan membayar menggunakan Deposit, pastikan bahwa saldo Deposit sudah mencukupi dari total pajak yang masih harus dibayar berdasarkan draft SPT.
Apabila Kakak membutuhkan konsultasi lebih lanjut, Kakak dapat datang ke KPP/KP2KP terdekat atau menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200 atau Live Chat di https://t.co/Q85AIX1GPj.
Tks*Lana
@kring_pajak
Min saya mau tanya jika cv awal buka perhitungan dengan pph umkm habis di 2025.
Maka klo mau cicil pph 25 bagaimana ya min untuk pajak 2026 agar KB tdk besar
@kring_pajak halo, saya mau tanya. Perusahaan tempat saya bekerja baru melaporkan spt tahunan di bulan juli, dan baru tau brp perhitungan pph 25 utk tahun ini.
Untuk PPh 25 nya seperti apa ya? Apakah buat kode billing secara mandiri oleh wp? dan per periode bulan april-juni?
Saya salah melakukan input bulan pada kode billing pph pasal 25 op seharusnya bulan juli 2025 terinput juli 2026. Pembayaran sdh dilakukan. Setelah menyadari kesalahan, pembayaran juli 2025 dilakukan kembali. Bagaimana caranya melakukan perbaikan?
@kring_pajak
@ecieslatte@DitjenPajakRI Hai, Kak.
Jika Kakak salah setor PPh pasal 23, maka jenis pembayaran tersebut tidak termasuk ke dalam pembayaran pajak yang dapat dipindahbukukan sesuai Pasal 109 ayat (1) PMK-81/2024.
(1/4)
Hai, Kak.
Sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) PMK 81 tahun 2024, bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak yang dilakukan melalui Pemindahbukuan.
Terkait penggunaaan saldo deposit yg digunakan silakan cek terlebih dahulu pada Buku Besar, dengan menerapkan filter 411618 pada kolom KAP, penggunaan deposit dapat dilihat pada kolom Referensi, selanjutnya saldo deposit dapat dilihat pada Kredit Tersisa pada bagian Filtered.
Apabila belum muncul, kemungkinan proses pengembalian atas lebih bayarnya belum selesai sampai dengan pencairan ke deposit pajak, silakan bisa konfirmasi ke KPP terdaftar. Untuk alamat dan kontak KPP terdaftar dapat diakses melalui laman https://t.co/caZeLrk2dE.
Tks*Knto
Min mau tanya , klo perusahaan baru melakukan pkp dibulan mei dan mau lapor ppn bln mei , faktuk pajak masukan yang diterima bulan februari maret dan april bisa dipakai buat kredit pajak bulan mei?
@kring_pajak
@kring_pajak min , klo baru PKP dibulan mei dan ada pajak masukan yang diterima dibulan feb apakah pajak masukannya bisa dipakai buat kredit pajak masa mei?