Gelombang protes terjadi ketika terungkap tunjangan perumahan anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan. Polemik itu membuat DPR akhirnya memutuskan untuk menghentikan fasilitas tersebut per 31 Agustus 2025.
Namun, ternyata tunjangan serupa juga berlaku di tingkat daerah, bahkan dengan nominal yang jauh lebih besar.
Berakar dari keputusan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, tunjangan perumahan anggota DPRD Jakarta mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Jakarta ditetapkan Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak).
Sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu, Anies Baswedan, pada 27 April 2022.
Angka ini jelas melampaui nilai tunjangan perumahan DPR RI yang sudah menuai gelombang penolakan rakyat.
Fakta baru soal tunjangan DPRD Jakarta ini justru memperlihatkan bahwa problem serupa tidak hanya terjadi di Senayan, tetapi juga di daerah.