Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suherip menyebutkan inisial 5 tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama. Mereka berinisial:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, juncto Ayat 2 UU ITE," ujar Asep.
Sementara 3 tersangka dalam klaster kedua berinisial:
6. RS
7. RHS
8. TT
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE," kata Asep.
Asep menjelaskan, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menetapkan ijazah Jokowi asli dikeluarkan oleh UGM. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 120 orang saksi dan 22 ahli
📸: Dok. kumparan/Abid Raihan.
Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik https://t.co/LTFgN0m78w di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.
#newsupdate #update #news #oneliner #ijazahjokowi #jokowi #konpers #polisi #tersangka #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan