presiden terburuk dalam sejarah
presiden paling gak punya adab.
presiden paling maniac pakai buzzer
presiden paling kotor cara berpolitiknya.
hidup serba kalahan.
dari angkatan bersenjata dipecat.
rumah tangga berantakan.
pilpres 4x kalah terus.
jadi presiden dibenci rakyat karena ulah sendiri.
sekarang main presiden presidenan biar bisa pidato padahal isinya gak mutu.
hidup dikelilingi penjilat. figuratively & literally.
dasar tua bangka sakit jiwa.
Halah.. giliran udah begini aja baru teriak2 demokrasi dan ngajak diskusi. Dulu waktu program ngawur itu mau dibuat mana diskusinya?
Ngga narsumnya, ga hostnya emang udah sekolam kentut.. emang layak diusir. Bau! Terima kasih UGM! 🔥
Kalo mau nyaingin Indomaret/Alfamart harusnya tinggal hire ex-karyawan sana aja (min. 5 tahun exp) buat dijadikan manajer kopdes. Mereka udah khatam sama SOP dan sistem perusahaan
Kalo mau ngetraining “manajer” baru buat retail ya pake sistem MT lah, malah main tentara2an
“kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur sppg, kami mau melapor ke TNI, TNI punya dapur sppg, kami mau melapor ke DPR, DPR pun punya dapur sppg. jadi ini jalan terakhir kami untuk mengadu, kepada konstitusilah kami berharap”
—ucap seorang guru, pendidik anak bangsa. ironi.
Demo di Bundaran HI ini unik, karena biasanya demo ke lembaga pemerintahan tertentu
Tapi bundaran HI itu sumber traffic: masyarakt dan sosial media
peluang media ngeliput naik
peluang sosmed divideoin orang juga naik
orang aware-> tujuan demo terpenuhi dengan cara baru
Jujur bingung banget
Negara mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Rupiah menguat, pasar merespons positif, koruptor mulai ditangkap, reshuffle disiapkan. Tapi masih ada yang ngotot demo 12 Juni.
Jadi sebenarnya yang dicari solusi atau memang ingin bikin gaduh?
Nah ini contoh twit buzzer ya ges, biasanya harganya 1 twit begini 3000-5000 rupiah.
Kalau ditawarin begini, jangan mau ya. Masa bayarannya kalah sama pertamax 1 liter
GAPAPA BANGET MACET YA GUYS, INI BUKAN SALAH YANG DEMO.
SALAH YANG BUAT KEBIJAKAN SAMPE PENDEMO HARUS TURUN KE JALAN, MEWAKILI KITA SEMUA AGAR BISA HIDUP MERDEKA.
STAY SAFE ALL
Bot mana ini yg jegal sampe2 jam 12:00:01 udh ga bsa klik vip?! Dan bukan cuma vip, td pokoknya msh 00 aku klik semua tix gda yg bsa dibeli @tiket@ime_indonesia
DAY 2 GENSALE ADA YANG PAKE BOT YAA?? SAKIT HATI BGT ANJENGGG 😭😭😭 IMEEE TOLONG LAH YAKIN BGT INI ADA YANG PAKE BOT GA MUNGKIN ANTRIAN 2RB FULL BOOKED TIBA TIBA @ime_indonesia
Teror pocong, meski beberapa disinyalir sebagai AI, tetapi isunya begitu masif dan tersebar di beberapa kota.
Itu artinya apa, Saudara-Saudara?
Yak betul. Pengondisian, sama seperti isu begal beberapa tahun lalu. Akal-akalan we know who agar bisa menurunkan pasukan dengan dalih menjaga ketertiban dan keamanan.
So, stay safe. Jangan panik. Selalu cross check sebelum menyebarkan berita.
lucu ya sama mansusia yang bilang yang sabar ya, ada orang yang maraha karna listrik mati 1 harian
dibilang alay, di cap gk sabaran,
ehh kalian tau gk ini bukan sekedar mati listtirk dan lampu
doang ?? yang punya bayi sekarang
cuma bisa kasihann
karna bayi kepanasan, yang punya anak kecil
anaknya gk bisa tidur nyenyak karna biasa pake ac
Yang punya ikan-ikan hias pada mati, yang punya usaha frozen pada busuk, yg wfh terkendala koneksi.
Jangan muncong kelen bilang "BELI GENSET" EH GA SEMUA ORANG PUNYA BUDGET SEGITU BANYAK
cc:threadhelenmaximiliano25
Fun Fact
Dalam 2 tahun terakhir, Sumatera sudah mengalami 2x pemadaman listrik total (blackout)
- Tahun 2024
- Tahun 2026
Dan menariknya, 2 kali blackout itu terjadi di bawah pimpinan direktur utama yang sama, Darmawan Prasodjo
Pemadaman lebih dari 12 jam karena kesalahan maupun kelalaian adalah salah satu pelanggaran hukum.
Cek UU Ketenagalistrikan Pasal 29e ayat 1.
"Konsumen berhak atas ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik"
Jadi kita berhak atas kompensasi guys!
Apabila PLN tidak mau ganti rugi atau menolak ada unsur kesalahan dan kelalaian dalam penyediaan tenaga listrik,
Saranku ke teman-teman Sumatera, gugat aja via class action!
Jadi dalam gugatan class action, ada satu atau beberapa orang Sumatera yang menggugat PLN sebagai konsumen listrik
Mereka mewakili rakyat Sumatera atas kerugian akibat blackout ini.
Tuntutannya harus seragam.
Kalian harus menuntut kompensasi, transparansi investigasi penyebab pemadaman, serta perbaikan sistem agar blackout massal tidak lagi terjadi.
yang jadiin blackout di sumatera meme murahan, belajar empati lagi deh ya... semoga kalian gak rasain listrik padam dan jaringan lumpuh total selama satu hari satu malam, bahkan lebih. yang bikin semua kegiatan sehari-hari kalian hancur dan kerja nyari makan aja juga sulit.
16.000 AYAM MATI KARENA LISTRIK PLN PADAM,
SECARA UU BISA DITUNTUT !!!
Foto yang menyertai postingan itu lebih menyayat hati dari kata-kata manapun:
ribuan ayam broiler putih memenuhi lantai kandang, padat, siap panen dan kini terancam mati karena pemadaman listrik yang terjadi tanpa pemberitahuan.
BERAPA KERUGIANNYA? MARI HITUNG DENGAN JUJUR
16.000 ekor ayam broiler "siap panen" adalah frasa yang memiliki nilai ekonomi yang sangat konkret. Ayam yang sudah siap panen berarti sudah melewati masa pemeliharaan 28–35 hari, sudah memakan pakan senilai ratusan juta rupiah, dan tinggal selangkah lagi dari keuntungan.
Dari sisi biaya produksi, harga DOC (Day Old Chick) atau anak ayam 1 hari berkisar Rp 7.000–9.000 per ekor. Untuk 16.000 ekor:
sekitar Rp 112–144 juta hanya untuk bibit. Biaya pakan selama 4–5 minggu untuk ayam siap panen sekitar Rp 25.000–30.000 per ekor, total sekitar Rp 400–480 juta. Biaya operasional lain seperti vaksin, listrik, tenaga kerja, dan obat-obatan sekitar Rp 50–80 juta.
Total biaya produksi yang sudah dikeluarkan: sekitar Rp 560–700 juta.
Dari sisi nilai jual, harga ayam hidup siap panen berkisar Rp 22.000–28.000 per kg, dengan berat rata-rata ayam broiler siap panen sekitar 1,8–2 kg per ekor.
Nilai jual 16.000 ekor: sekitar Rp 633 juta hingga Rp 896 juta.
Potensi keuntungan yang hilang ditambah modal yang terancam hangus: total kerugian bisa mencapai Rp 600–900 juta dalam satu siklus ini saja.
Dan ini baru satu peternak, di satu lokasi, di Aek Nabara, Labuhan Batu. Berapa banyak peternak lain yang mengalami hal serupa di enam provinsi yang terdampak blackout Sumatera malam itu?
KENAPA LISTRIK SANGAT KRITIS UNTUK PETERNAKAN AYAM?
Ini yang perlu dipahami publik: kandang ayam modern bukan sekadar gudang dengan ayam di dalamnya. Ini adalah sistem hidup yang sepenuhnya bergantung pada listrik.
Mesin overhead atau exhaust fan adalah sistem ventilasi yang menjaga sirkulasi udara di dalam kandang. Tanpa sirkulasi udara, dalam hitungan jam kandang bisa mencapai suhu 35–40 derajat Celsius. Ayam broiler sangat sensitif terhadap panas — mereka tidak berkeringat dan mengandalkan pernapasan untuk mengatur suhu tubuh. Ketika exhaust fan mati, ayam bisa mati massal akibat heat stress dalam waktu 2–4 jam.
Selain exhaust fan, sistem pemberian pakan dan minum otomatis juga bergantung listrik. Pemanas untuk anak ayam kecil pun demikian. Semua lini kehidupan di dalam kandang modern terhubung ke satu sumber: PLN.
SECARA HUKUM, BISAKAH PLN DITUNTUT?
Ini pertanyaan yang paling penting dan jawabannya lebih kompleks dari yang terlihat.
Secara hukum perdata, PLN sebagai badan usaha milik negara yang menyediakan layanan publik memang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaiannya. Dasar hukumnya ada di beberapa titik.
Pertama, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 huruf b, yang menyatakan konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang merugikan akibat kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Kedua, Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur perbuatan melawan hukum siapapun yang karena perbuatannya menimbulkan kerugian pada orang lain wajib memberikan ganti rugi.
Ketiga, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat layanan yang tidak sesuai standar.
Namun ada satu hambatan besar dalam praktiknya:
PLN selalu menyelipkan klausul force majeure atau keadaan kahar dalam perjanjian berlangganan.
Gangguan pada sistem transmisi, kerusakan peralatan akibat faktor teknis, atau kondisi di luar kendali PLN sering diklaim sebagai force majeure yang secara hukum membebaskan mereka dari kewajiban ganti rugi penuh.
Tapi force majeure tidak bisa diklaim sembarangan. Jika terbukti bahwa blackout Sumatera ini terjadi karena kelalaian manajemen