@andre_gnc@catlalivya@third__parties Sebenernya gak ada sanksi sih mas, tpi kita mengacu pada UU No.41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU 18/2009 mndefinisikan ternak adlh hewan peliharaan yg produknya diperuntukkan sbgai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutan yang terkait dgn pertanian