Buat yang sering uplod foto di X, terutama perempuan. Jangan lupa untuk nonaktifkan ini untuk menghindari foto kita diedit sembarangan sama orang iseng..
Pengaturan - privasi dan keamanan - grok dan kolaborator pihak ketiga - nonaktifkan semua..
Harusnya bisa membantu
Susah kalau berurusan sama orang yang mentingin work life balance yang salah. Pas jam kerja dia main game, atau ngerjain yang tidak berhubungan dengan kerjaan
tapi pas diminta bantu kerjaan pas diluar jam kerja enggak kasih bantu. Ego2
Berusaha jadi morning person karena orang yang kamu kasihi. Yang akhirnya meninggalkanmu adalah motivasiku dulu yang salah. Aku ganti motivasinya karena Tuhan Yesus Kristus dan bertahan terus. Terima kasih Tuhan dan perantaannya 🧡
Selamat atas dilantiknya Ibu Meutya Viada Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Kabinet Merah Putih.
Semoga dapat membawa perubahan bagi transformasi digital di Indonesia.
Kami siap melaju untuk Indonesia yang semakin maju!
#KementerianKomunikasidanDigital #KabinetMerahPutih
Saya kalau nikah kayanya selingkuh itu susah deh dan malas sebagai introvert.
Yang jalur depan aja susah/lama dapatnya (jomblo akut) apalagi nambah (selingkuh) lewat jalur belakang 😅
7. Janji Nikahi Korban
Hasyim juga berjanji menikahi korban. Hal ini dibuktikan dengan surat yang ditandatangani di atas materai.
"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai," kata DKPP.
Dalam salinan putusan DKPP disebutkan surat itu berisi pernyataan yang ditandatangani Hasyim yang berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama korban, membiayai keperluan korban di Jakarta-Belanda sebanyak Rp 30 juta, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik korban, tidak menikah dengan perempuan siapun, dan menelepon atau memberi kabar korban minimal satu kali dalam sehari.
"Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu. Maka ditambahkanlah klausul 'Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000 yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun' yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024," katanya.