Advocate at Sudrajat, Ivon & Faiz Law Firm | National Procurement Expert | Lecturer at Faculty of Law-University of Pancasila | Trainer at SOE Training Programs
saya jadi ngecek aturan, bila terjadi keterlambatan penerbangan, apakah otomatis mewajibkan maskapai membayar ganti rugi kepada penumpang?
1. Pasal 146 UU Penerbangan memang menyatakan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian karena keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo.
2. namun, tanggung jawab itu dapat gugur jika maskapai dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca atau teknis operasional.
3. Permenhub Nomor 89 Tahun 2015 kemudian membagi penyebab keterlambatan menjadi empat kelompok: faktor manajemen airline, faktor teknis operasional bandara, faktor cuaca, dan faktor lain di luar manajemen maskapai (Pasal 5 PM 89/2015).
4. yang diwajibkan kepada maskapai adalah memberikan kompensasi jika keterlambatan berasal dari faktor manajemen airline, misalnya awak pesawat terlambat, catering terlambat, penanganan di darat terlambat, menunggu penumpang tertentu, atau pesawat belum siap beroperasi (Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (1) PM 89/2015).
5. kompensasi tersebut diberikan sesuai kategori keterlambatan dalam Pasal 9 ayat (1) PM 89/2015. Mulai dari minuman, makanan, ganti rugi Rp300.000 untuk delay di atas 240 menit, hingga pengalihan penerbangan atau refund penuh dalam kasus pembatalan penerbangan.
6. sebaliknya, saya tidak menemukan norma yang mewajibkan maskapai membayar ganti rugi apabila keterlambatan murni disebabkan faktor teknis operasional bandara, cuaca, atau faktor lain di luar manajemen maskapai.
7. bahkan, PM 89/2015 justru membebaskan maskapai dari tanggung jawab dalam kondisi tersebut, sepanjang alasannya dapat dibuktikan dengan keterangan resmi dari instansi berwenang, seperti BMKG atau otoritas bandara (Pasal 5 ayat (6)-(7) jo. Pasal 6 ayat (2) PM 89/2015).
menarik, apakah pernah ada yang mendapat kompensasi uang? saya sih belum pernah ๐ค #CMIIW
@VeysiCe Oh...come one...what kind of professor are you, Dude? You've touched your cat with your left hand...and examine your right hand with the microscope? Come on, Dude... ๐คฆโโ๏ธ
Hashim bilang MBG dirusak "setan-setan dan hamba iblis di seluruh Indonesia."
Kejagung bilang:
Tersangka #1โ3: Kepala & Wakil Kepala BGN (pejabat pemerintah).
Tersangka #7: Brigjen Polri aktif โ korupsi ompreng.
Tersangka lain: Kolonel TNI aktif , markup motor listrik Rp1 triliun lebih.
7 tersangka. Semuanya orang dalam.
Jadi "setan"-nya itu pakai seragam dinas, Pak?
Kalau iblis itu bisa jenderal berbintang dan perwira tinggi yang ditunjuk sendiri oleh negara untuk menjaga program ini , pertanyaannya bukan "setan dari mana."
Pertanyaannya: siapa yang rekrut setan-setan itu?
๐๐๐๐๐๐๐
Saran saya, Pak @prabowo, pikniklah Sabtu-Minggu ini sambil perbanyak ibadah, agar fresh lahir-bathin di Weekdays berikut untuk ambil keputusan. Kepabeanan itu kewenangan #NKRI cq. Pemerintah RI & "memburu tikus2 itu bukan dengan membakar lumbung padi kita"...
Cc: @puanmaharani_ri@DPR_RI@PerekonomianRI@KemenkeuRI@beacukaiRI
#WeekendVibes
#BerantasKorupsiKolusiNepotisme
#IndonesiaGelap
#IndonesiaCemas2045
purbaya baru saja dapat perintah dari prabowo tentang:
- Prabowo memutuskan membubarkan Bea Cukai
- banyak kasus korupsi
- 7 pejabat/pegawai Kemenkeu ditangkap KPK di awal 2026 terkait kasus tersangka korupsi
- jika dalam waktu setahun tidak ada perbaikan
- lembaga ini akan diganti oleh perusahaan inspeksi internasional
- Jika opsi pembubaran benar dijalankan,
- sekitar 16.000 pegawai Bea Cukai akan dirumahkan/dipecat semua
- karena tugasnya akan di-outsource ke SGS.
Di penghujung wawancara, host Kompas TV bertanya kepada Menteri Koperasi Feri Juliantono:
"Padahal sudah ada IKOPIN , kenapa tidak dipakai untuk melatih manajer koperasi?"
Jawaban Menteri: "Baru rencana. Baru prosesnya."
Jadi urutannya:
โ Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) , sudah ada puluhan tahun
โ Punya kurikulum manajemen koperasi
โ Tidak dipakai melatih calon manajer KopDes
โ Latsarmil 45 hari di barak TNI , baru dibuat
โ Materi: halang rintang, menembak, PBB
โ Hasilnya: 5 orang meninggal dalam 10 hari
Institusi yang tepat: tidak dipakai.
Institusi yang tidak relevan: dipakai , sampai ada korban jiwa.
Siapa yang memutuskan itu, dan atas dasar apa?
๐ค
Pernyataan hiperbola dari orang yang patut paham pentingnya kepastian aslinya ijazah2 setiap #PengurusNegara#Indonesia sebagai #PejabatPublik. Jangan lupa juga, ia masih berkedudukan di #Danantara sebagai #BadanPublik, @KejaksaanRI! โ๏ธ
Cc: @DokterTifa#Hukum
#HukumBerkepastianBerkeadilanBerkemanfaatan
#PenegakanHukum
#KebebasanBerpendapat
#IndonesiaGelap
#IndonesiaCemas2045
#NKRI
Dan ternyata, Ahli DPR dalam gugatan MBG di anggaran pendidikan adalah Dekan FH UI, dekan saya sendiri, Bapak Parulian Paidi Aritonang. Betapa kecewanya dan sedihnya saya ketika menyaksikan hal tersebut dan vis a vis dengannya di MK.
Yaa Allah, ikut sedihโฆ
Ini suara dari dunia pendidikanโฆ
Bayangkan, kamu telah berkontribusi banyak untuk kemajuan pendidikan di kampus, bertahun-tahun mengabdi demi tegaknya marwah perguruan tinggi, tiba-tiba negara hadir katanya untuk "memberi solusi" dengan memberikan label "negeri".
Konon judulnya transformasi, agar kualitas semakin tinggi, namun ternyata mengorbankan nasib para pekerja termasuk dosen yang telah bertahun tahun mengabdikan diri.
Ini terjadi di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran Jakarta), kampus yang asalnya merupakan kampus swasta, kemudian diakuisisi menjadi kampus negeri, namun para dosennya ditinggal mati sendiri. Simak selengkapnya keterangan saksi fakta dari Serikat Pekerja Kampus.
Sc: serikatpekerjakampus
Saat ini ada 25 wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN.
Padahal putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 jelas menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.
@islah_bahrawi Bukan cuma orang-orang pelakunya yang lalai menyebabkan meninggal dunianya para Korban tersebut diadili dan dipidana, tetapi Negara pun harus memberikan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukumnya kepada semua Keluarga Korban, Gus Islah...
Innalillahi wainna Ilaihi roji'un...
IMHO, Latsarmil jelas tak tepat untuk para Calon Manajer Koperasi! Yang tepat adalah pelatihan yang memberikan pengetahuan & keterampilan mengenai Koperasi dengan segala kegiatannya maupun manajemen bisnis, @kemenkop_! ๐คฆโโ๏ธ
#IndonesiaGelap
Sudah 5 orang yang wafat saat mengikuti Latsarmil di bulan Juni ini.
Lima pemuda yang datang dengan semangat, harapan, gelar sarjana, dan dukungan dari keluarga, justru pulang tinggal nama. Hanya dalam rentang sepekan.
Indonesia Menuju Surga Uang Haram dari Kriminal Global?
Pasal 50A UU No. 4/2026 tentang PPSK, melalui instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang dikelola Danantara, negara secara sadar menawarkan imunitas hukum mutlak dari tuntutan pidana umum, khusus, hingga perpajakan.
Kartel nark*ba, sindikat jud* online, koruptor lintas batas, hingga penyokong dana t*rorisme kini memiliki pelabuhan aman yg dilindungi undang-undang di Indonesia.
Indonesia is dangling unprecedented legal protections for investors in President Prabowo Subiantoโs sovereign wealth fund, a move analysts warn could attract money with questionable origins https://t.co/ND2HhyJtz6
Dari sekian banyak pidato, pidato kali ini bener bener nyesek
Rakyat yang bayar gaji kalian, dikritik malah dibales:
โEMANG GUE PIKIRINโ dan disambut tepuk tangan yang meriah