Sometimes mathematics shows patterns that look unusual.
Consider the formula
f(n) = n² + n + 41
Now put in different values of n.
If n = 1, the result is 43, which is a prime number.
If n = 2, we get 47, also prime.
If n = 3, the result is 53, again prime.
This formula gives prime numbers for many values of n.
For example, when n goes from 1 to 21, the results are:
43, 47, 53, 61, 71, 83, 97, 113, 131, 151, 173, 197, 223, 251, 281, 313, 347, 383, 421, 461, 503
All of these are prime numbers.
This pattern was studied by the mathematician Leonhard Euler. The formula gives prime numbers for every value of n from 0 to 39.
But we need to check further values.
If n = 40, the result is
1681 = 41², which is not prime.
If n = 41, the result is
1763 = 41 × 43, which is also not prime.
So the pattern does not continue forever.
This example shows an important idea in mathematics.
A pattern may work for many cases but still fail later.
That is why mathematicians test results carefully and try to understand the reason behind them.
@intuisionistik Sejauh pengamatan di lingkuang sekitarku (masyarakat pedesaan) wasiat ini biasa dipake, meski bentuknya wasiat lisan. Ada juga yg langsung akad hibbah dan bentuknya lisan juga. Akhirnya, ketika pemilik asal meninggal, dia udah tidak meninggalkan harta apa pun untuk diwaris.😅
Hahaha terjadi padaku. Warisan ayah dibagi ke sodara2 ayah karena kami perempuan semua, dan ya emang hukum waris Islam begitu. Meskipun selama ditinggal ortu yaa kami hidup sendiri sih, ga dibantu ini sama wali kami 😄
@nadeliont@lizhixhun Soal jadi bahan belajar saya hormat.
Saya pernah mendengar seorang penceramah berkata "ilmu faroid ki mung ilmu seminggu. Ning sayange ra do sregep." [Memahami ilmu faroid itu cuma butuh waktu 1 minggu. Sayangnya banyak yg ga tekun mempelajarinya].
@lizhixhun@nadeliont 1. Kakak dan saudari-saudarinya dapat 16/24 bagian harta waris.
2. Ibu kakak 3/24 bagian dari harta waris
3. Nenek kakak 4/24.
4. Sisa 1/24 untuk saudara-saudara ayah kakak.
Hitungan ini setelah melewati tahap bayar hutang, wasiat, pemisahan harta pasangan.
SPS [dulu PSKKK, dulunya lagi PNF]/PKPPS, belum sepenuhnya tertib administrasi.
Misal ambil contoh di Jateng, pada tgl 18 Mei kemarin, hanya sekitar 1% pondok Pesantren yg telah update EMIS (padahal batas akhir dari update EMIS tgl 31 Mei), sisanya (waktu itu) belum update.
Pernah ada beberapa orang tua ingin memondokkan anaknya ke rumah saya. Namun saya tolak. Bukan bermaksud tidak mau "nasyrul ilmu", tapi sadar diri soal adanya tanggung jawab yang besar. Akhirnya saya sarankan untuk mondok di Pesantren yg sudah berdiri atau sekolah biasa saja.
Ya gini ini
Pesantren selalu lolos
Pemilik pesantren selalu lolos
Padahal ada santri meninggal apalagi di tanah pesantren ya minimal pemilik itu secara ga langsung harus bertanggung jawab
(tidak menyelenggarakan pendidikan diniyah formal/muadalah/SPS/PKPPS). Di sini, lulusan dari 25 ribu pesantren tersebut berpotensi tidak memiliki ijazah formal (yg diakui Undang-Undang). Di sisi lain, pesantren-pesantren yg telah menyelenggarakan satuan pendidikan PDF/Muadalah/
tidak ngomongin responden A/B ke C).
3. Semoga masyarakatnya juga baik (rela ditanya-tanya hal sensitif)
4. Semoga petugasnya pinter (memahami dengan jelas +cermat hubungan antar pertanyaan yg akan ditanyakan).
Barusan banget disensus oleh petugas sensus ekonomi.
1. Jujur aku kasihan sama petugas-petugas ini (semoga honornya layak [minimal 2× UMK]: 1 UMK untuk pekerjaan dan 1 lagi sebagai tempat curhatan masyarakat)
2. Semoga petugas-petugas ini bermoral dan beradab baik (seperti
@frandhoni_@NUCreativeMedia Namun, jika ketiga-tiganya berhasil terlihat sehingga menjadi 29+29+29, maka jumlahnya 354. Kurang 1 hari karena 1447 tahun kabisat.
Strategi jika 2 bulan besok berhasil, maka bulan yg ketiga libur saja dan dianggap tidak terlihat sehingga istikmal. :)