Hukum Ketenagakerjaan mengenal hubungan kerja melalui adanya pekerjaan,upah dan perintah sehingga status atau nomenklatur yang diberikan seharusnya dilihat secara keseluruhan bukan beridiri sendiri
Di sidang sebagai ahli kemarin, saya menjelaskan bahwa status hubungan kerja seorang dosen seharusnya tidak bergantung pada status administratif semata (seperti “dosen tetap”/“dosen tidak tetap”/punya NIDN atau tidak), tapi melihat secara faktual pekerjaannya sehari-hari.
Karena sekarang makin banyak kampus yg berlindung dengan ragam status dosen tidak tetap agar tidak harus membayar layak dosen-dosennya.
Astagfirullah ternyata perdebatan LBH belum selesai.
You cannot save people who don’t want to be saved indeed. Semoga kita menjadi orang-orang yang mau BELAJAAAR WOY.
Tum @PartaiSocmed apa kabar? Sehat-sehat selalu yah. FYI, saya unfollow dirimu yah. Nanti abis pilpres, ta’ follow lagi.
Semoga abis pilpres balik kayak dulu yah akunnya yg asyik2 aja
👍😊
@strawbergry@merapi_uncover Kami salah satu pasangan yang belum dikaruniai anak.
Kenapa dia ga taruh kardus bayi depan rumah kami aja ya. Kami selamatkan.