Ada pernyataan menarik: Gus Yaqut dianggap berlindung di balik alasan sedang di Eropa saat Pansus meminta uang $1 juta ke stafsusnya.
Padahal, masuk akalkah seorang atasan sama sekali tidak dilapori & tidak memberi arahan apa pun lewat WA oleh stafnya, padahal ini terkait uang besar?
Betul, Gus Yaqut ada di Eropa waktu itu, dan atas perintah presiden di masa itu.
Apakah staf Gus Yaqut tidak melakukan komunikasi lewat WA? Bisa jadi, karena tidak perlu ketemu fisik untuk komunikasi semacam itu (zaman sudah secanggih ini).
Akan tetapi, dari investigasi Tempo (sudah ada BAP-nya), staf Gus Yaqut tidak melakukan komunikasi apapun ke Gus Yaqut terkait uang itu.
Lantas, kenapa staf tersebut percaya?
Karena yang meminta uang itu merupakan "utusan" Pansus Haji DPR, dan staf Gus Yaqut tersebut mengonfirmasi ke salah seorang anggota Pansus.
Kalau dibuat dialog imajinernya:
"Halo, ini bener utusan Pansus minta duit?"
"Namanya siapa?"
"ZA."
"Oiya, bener itu. Kasih aja uangnya."
Begitu kira-kira, saya rekonstruksi dari investigasi Tempo.
Anggota Pansus tersebut mengonfirmasi "utusan" tersebut, dan akhirnya uang $1 Juta itupun dicari, terkumpul, dan diserahkan di Kalibata.
Setelah Gus Yaqut pulang dari Eropa, staf itu mengabarkan bahwa sudah ada pemberian uang di Kalibata.
Tapi tetelah mendapatkan laporan itu, Gus Yaqut malah memintanya untuk menarik kembali uang tersebut, dan akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya (sebagian uang itu menjadi barang bukti KPK).
Logikanya begini:
Pertama, yang meminta uang itu pihak Pansus lewat "utusan", bukan Gus Yaqut yang menawarkan. Arah inisiatifnya justru terbalik dari yang dituduhkan KPK di berita-berita.
Kedua, kalau Gus Yaqut memang dalangnya, semua mestinya sudah beres sebelum berangkat, lengkap dengan instruksi. Nyatanya transaksi jalan tanpa dia, dan dia baru tahu dari laporan sepulang dari Eropa.
Bagi saya, itu posisi orang yang di luar lingkaran keputusan, bukan otak atau dalangnya.
Ketiga, dan ini intinya: uang yang sudah diserahkan malah ditarik lagi. Ini aneh. Kalau Gus Yaqut benar-benar mau menyuap, dia pasti akan menuntaskan, bukannya malah membatalkan dan meminta untuk menarik kembali uang suap itu.
Pertanyaan saya sampai sekarang: kalaupun benar ada komunikasi selama di Eropa, kenapa hasilnya malah perintah mengembalikan, bukannya meneruskan?
Ibarat atasan yang baru pulang tugas lalu mendapati anak buahnya sudah membayar atas namanya, tapi reaksinya malah menyuruh tarik kembali.
Dalang korupsi macam mana sih yang begitu?
Fakta unik: ini foto Gus Yaqut sewaktu diperiksa KPK untuk kali kedua. Untuk kedua kalinya, KPK tidak bertanya soal uang korupsi. Karena sejak awal memang tidak ada bukti ada aliran uang ke Gus Yaqut.
Kita sama-sama menunggu persidangan, dan menunggu mana yang benar dari semua ini. Tapi, sebelum itu, saya melihat vonis korupsi sudah ada sejak awal.
Dan bagi saya ini tidak adil. Persepsi publik sudah dibentuk jauh sebelum ada pembuktian. Pertanyaannya: kenapa ini dilakukan?
@gathi_dwi@Grock230 300rb itu biaya operasional
Dan itu tdk boleh diambilkan dari daging Qurban
Klo mau hukumnya menjadi niat Sodaqoh bukan niat Qurban - beda lagi
@monsterof_none@sibambaang@varietaslokal Bedakan fikih dg hikam
Fikih itu aturan yg baku seperti orang sholat
Kenapa plastik dibahas - hal yg sepele
Karena justru hal yg sepele ini bisa membatalkan niat Qurban jadi berantakan
Jangan sampai beli plastik dari hasil jual daging atau kulit hewan Qurban
Kejanggalan demi Kejanggalan di Kasus Nadiem membuat 21 tokoh nasional mengajukan Amicus Curiae karena menilai kasus tersebut punya dampak besar terhadap keadilan, kebijakan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kasus Nadiem kini bukan lagi soal Nadiem, tapi penyelamatan dan marwah hukum Indonesia yang kini sedang diamat oleh dunia ๐
Logika jaksa yang menyamakan nilai saham zaman Gojek IPO dengan duit korupsi chromebook itu beneran ngaco banget. Angka miliaran atau triliunan di bursa saham itu cuma valuasi di atas kertas yang naik-turunnya tergantung pasar, bukan duit cash se gepok di dalam rekening bank yang bisa langsung ditarik buat jajan atau bayar ganti rugi.
Trus harta fiktif dijadikan dasar buat ngitung uang pengganti korupsi riil, ini sih namanya lompatan logika yang kejauhan dan dipaksakan banget..
Kerugian Negara selama ini dijadikan โsebabโ dari kasus korupsi, jadinya ngawur, orang ditahan dulu baru besok2 dihitung kerugian negaranya.
Kerugian negara kan โakibatโ dari korupsi, maka harus ada perhitungan kerugian negara dulu baru orang ditahan, di KUHAP yg baru pun begitu.
Aparat penegak hukum perlu diingatkan lagi bahwa kerugian negara ini ranahnya perdata, jadi gak perlu dipaksakan masuk ranah pidana.
Jika ada kerugian negara belum tentu ada indikasi tindakan korupsi. Kalau pun mau dihitung, hanya BPK yg berhak menghitungnya karena di konstitusi memang cuma BPK yg diberi mandat tersebut.
Prof. Romli aja sampe pusing karena wilayah akuntansi hitung-hitungan ini sekarang orang hukum pun mengklaim berhak menghitung kerugian negara, buktinya banyak dilakukan oleh jaksa, bahkan hakim.
Kalau seseorang dituduh korupsi, tapi penyidik belum menemukan satu rupiah pun mengalir ke kantongnya, apa yang sebenarnya sedang dihitung sebagai kerugian negara?
Ini bukan pertanyaan retoris karena ada preseden yang terdekat, yaitu: Nadiem Makarim.
Pihak yang berwenang menentukan rugi-tidaknya negara, kan, hanya BPK. Nah, BPK bilang tidak ada kerugian negara di kasus Nadiem.
Tapi jaksa menuntutnya 18+ tahun, dan bilang BPK itu gak independen (saya mengutip ini dari pak OC Kaligis).
Maret 2026, KPK menahan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, dalam kasus kuota tambahan haji 2024.
Inti tuduhannya: kuota tambahan 20.000 jemaah ia bagi rata, 10.000 reguler (50%) dan 10.000 khusus (50%), bukan proporsi baku 92:8.
KPK menyebutnya anomali dan menaksir kerugian Rp1 triliun, padahal yang ada baru potential loss. Ini artinya cuma hasil hitungan, bukan aliran dana yang benar-benar terungkap.
Dan Pasal 2 dan 3 Tipikor justru menuntut niat memperkaya diri (saya mengikuti kasus Nadiem dan mulai nge-bold dua pasal ini).
Sekarang. Kalau bukan demi uang, kenapa membagi kuota tambahan menjadi 50:50?
Coba perhatikan lokasinya. Mina dan Muzdalifah adalah titik paling rawan keselamatan dalam ibadah haji. Pernah ada tragedi terowongan 1990 yang menelan 1.426 korban jiwa. Crowd crush 2015 di jalur Jamarat jadi bencana haji terburuk sepanjang sejarah, korbannya: 769 versi Saudi sampai 2.000-an versi independen.
Pada tahun 2024, tepat di sinilah ruang itu menyusut.
Jika mekso skemanya harus 92:8, maka harus menjejalkan jemaah reguler ke 0,7 meter persegi di Zona Mina-4.
Namun jika dibagi menjadi 50:50, maka 50% kuota tambahan bisa dialokasikan ke Zona Mina yang lain (zona khusus, bukan Zona Mina-4).
Ini, kan, mudah diterima akal: menambah kepadatan di koridor yang sudah dua kali menjadi lokasi bencana terburuk haji adalah kezaliman.
Saya tidak sedang bilang tidak ada yang perlu diusut. Tapi pertimbangan keselamatan seperti ini apakah harus kalah dengan "mekso harus 92:8" versi KPK?
Heran.