Bedah Buku "Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu" dan Diskusi Publik "Kelambanan Pembahasan RUU Pemilu: Ancaman bagi Integritas Pemilu 2029" via @rumahpemilu https://t.co/oFE0bDAvK3
@titianggraini "terjebak" konotasinya dominan terpaksa atau tdk bisa dihindari. Padahal, inaction (tdk berbuat) perubahan/ pembuatan UU Pemilu bisa merupakan hal yg direncanakan/ diinginkan 😀
Respect komitmen @DKPP_RI ,
tpi jgn keliru sanksinya. Membebastugaskan @MTioAliansyah selama 90 hari, namun hak keuangan msh diberikan (?). Sanksi jd hadiah?
DKPP Komitmen Tegakkan KEPP – DKPP RI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. https://t.co/V4DRMornd0
Halo #SobatEtika
DKPP akan bacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (29/7/2026).
Sidang ini dapat disaksikan di akun Youtube DKPP.
#DKPPRI#PutusanDKPP
@DKPP_RI besok akan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh @Parsa1707 (Anggota @KPU_ID ), Abdullah Sapi'i (Anggota KPU Jabar), & Bernad D Sutrisno (Sekjen KPU) dlm penyewaan/ penggunaan helikopter utk ke pelantikan Anggota KPPS di Cidaun,Cianjur
Bila dikaji lebih mendalam, pengaturan UU Ombudsman memang tidak mengenal istilah "PAW" (Pergantian Antarwaktu). Namun, undang-undang tersebut secara mandatori mengharuskan jumlah pimpinan Ombudsman berjumlah 9 (sembilan) orang. Dengan demikian, pengisian 1 (satu) orang tambahan ini sebenarnya bukan berada dalam konteks "PAW", melainkan merupakan upaya memenuhi mandat undang-undang tersebut.
Karena berada dalam kerangka pemenuhan mandat—bukan penunjukan baru—maka pengisian kursi tersebut tetap harus tunduk pada mekanisme yang sama yang telah digunakan untuk menetapkan 9 pimpinan sebelumnya, yaitu hasil pemeringkatan fit and proper test. Kerangka berpikir ini justru memperkuat argumentasi untuk memilih nama urutan ke-10, karena posisi tersebut bukan penunjukan tersendiri, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan proses pemeringkatan yang telah berlangsung sebelumnya.
BERITA | Wacana e-voting kembali mencuat dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sejumlah pakar menilai prioritas perbaikan seharusnya berada pada rekapitulasi suara, bukan mengubah mekanisme pemungutan suara yang selama ini dinilai sudah berjalan baik.
➡️ https://t.co/2DGCyZj7zH
Belajar E-Voting dari India, ada apa?
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo menandatangani 16 poin MoU antara Indonesia dan India.
Di mana salah satunya memuat poin tentang kesepakatan kerja sama dalam penyelenggaraan pemilu.
Yaitu, " Memorandum of Understanding on Cooperation in the field of Management and Technology Utilisation in Elections"
Guru saya, Pak @HadarNG, dalam waktu relatif singkat menjelaskan secara komprehensif kebutuhan akan penyelenggaraan pemilu di Indonesia ke depan dan mempertanyakan relevansi MoU kerja sama teknologi dengan penyelenggara pemilu di India.
Silakan disimak....
BERITA | Perludem dan koalisi masyarakat sipil menggugat UU Pemilu dan UU Pilkada ke MK agar kuota minimal 30% perempuan dalam penyelenggara pemilu menjadi kewajiban yang mengikat, bukan sekadar imbauan.
Selengkapnya: https://t.co/QNnZmjwMys
DISKUSI MEDIA
“E-Voting: Solusi atau Masalah?”
Wacana penerapan electronic voting (e-voting) kembali mengemuka. Teknologi dan pemilu memang dua hal yang tidak bisa terpisahkan. Namun pertanyaannya apakah E-voting relevan di Indonesia?
Tautan Livestreaming di bawah:
Jakarta, 7 Juli 2026
Koalisi Kodifikasi UU Pemilu beraudiensi dengan PKB untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Pemilu serta menyampaikan berbagai masukan strategis bagi reformasi kepemiluan.
#TemanPemilih
KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Rekapitulasi Jumlah Pemilih Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 tingkat Provinsi Sumatera Barat.
#KPUMelayani
Halo, #SobatEtika
"Penegakan kode etik harus menjadi sistem peradilan yang terbuka, independen, dan akuntabel."
— Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP RI Periode 2012–2017
Penegakan kode etik bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui proses yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu serta memperkuat demokrasi yang berkeadilan.
#DKPPRI
#Etikata
#KenaliDKPP
@DKPP_RI@sahabatICW@netgrit Hadir pd upacara pelantikan anggota KPPS bukan tugas DKPP. Penggunaan heli tdk ada urgensinya & tdk dibolehkan. Kebijakan tdk didasarkan pleno KPU & tdk ada alokasi dananya. Anggota DKPP sebarusnya bisa mencegah, bukan malah ikut naik. @TrendAsia_Org@TIIndonesia@titianggraini
Setuju. Rencananya hari ini ada sidang pemeriksaan anggota @DKPP_RI terkait. Kita tunggu keterangan DKPP. Seharusnya pemeriksaan dilakukan secara transparan @ akuntabel. @sahabatICW@netgrit
https://t.co/NOJiwxjt1J