@tuhombowo@TxtRabbitHole agak kurang setuju dengan istilah meritokrasi palsu. justru meritokrasi lah yg mendorong org2 untuk meningkatkan kredensial => yg berarti org yg punya resource lebih yg punya peluang punya kredensial tinggi
@F2aldi but there is only one Himmel in the whole universe. the rest who follow the same dream? some we know what happened to them (e.g. hero of the south). Most, it is not even told or remembered by anyone
Correct me if Im wrong ya.
Ini hasil ngobrol sama admin pajak ku, mengenai pajak 22% untuk PT.
Disclaimer on!
Mari kita asumsikan setiap perusahaan memiliki persentase laba bersih sebesar 10% dari omset.
1. PT Abu (Omset Rp3 Miliar)
Karena omset PT Abu di bawah Rp4,8 Miliar, perusahaan memiliki dua pilihan mekanisme perhitungan pajak:
A: Menggunakan PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022)
Jika PT Abu masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan menggunakan PPh Final (maksimal 3 tahun sejak berdirinya PT):
Mekanisme: Langsung dikalikan dari omset bulanan.
Hitungan: Rp3 Miliar × 0,5% = Rp15 jt
B: Menggunakan Tarif Umum 22% + Fasilitas Pasal 31E
Jika masa berlaku PPh Final sudah habis, PT Abu wajib menggunakan pembukuan. Karena omsetnya di bawah Rp4,8 Miliar, maka seluruh laba bersih mendapatkan diskon tarif 50% (jadi hanya bayar 11%).
Laba Bersih (10%): Rp300 jt
Hitungan Pajak:
Rp300 jt× 11% = Rp33.000.000.
Ribet!
2. PT Nia (Omset Rp10 Miliar)
Omset PT Nia berada di antara Rp4,8 M sampai Rp50 M. Maka, perhitungannya wajib menggunakan Fasilitas Pasal 31E (Diskon Proporsional).
Artinya, bagian laba bersih yang setara dengan omset Rp4,8 M mendapat diskon tarif (bayar 11%), sedangkan sisa laba bersihnya dikenakan tarif penuh 22%.
Asumsi Laba Bersih (10%): Rp1 M
Langkah 1: Hitung bagian Laba yang Dapat Fasilitas Diskon dengan rumus
(Rp4,8 M ÷ Omset ) × Laba
(4,8 M ÷ 10 M )x 1 M = Rp 480 jt
Pajaknya: Rp480 jt× 11% = Rp 52.800.000
Langkah 2: Hitung sisa Laba yang Tidak
Rp1 Miliar (Laba) - Rp480 jt (langkah 1) = Rp520 jt
Pajaknya: Rp520 jt × 22% = Rp114.400.000
Total Pajak PT Nia:
Rp52.800.000 + Rp114.400.000 = Rp167.200.000.
Ribet!
3. PT Eri (Omset Rp51 Miliar)
Karena omset PT Eri sudah melewati Rp50 Miliar, PT Eri tidak berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif apa pun. Seluruh laba bersih langsung dikenakan tarif penuh 22%.
Asumsi Laba Bersih (10%) = Rp5,1 Miliar
Langsung dikalikan tarif 22%.
Hitungan Pajak: Rp5.1M× 22% = Rp1,122 Miliar.
Initinya! Pajak naik😬
Sekali lagi yg patuh pajak diperes. 😁
Sementara pengusaha yg nggak pakai PT, yg jualannya di trotoar. Lolos pajak 🤣