...Ini tuh malah contoh Strawman Fallacy:
Dari topik teknis-detail:
"Adakah suket Grade 12 setara SMA dari UTS Insearch sesuai yg ditulis oleh Gibran di web KPU?"
Malah jd gak nyambung ke topik:
"Kalo udah S1 knp juga harus ijazah SMA?"
Karna di MK jelas saksi ahli dari Gibran sendiri gak bisa membuktikan bahwa Gibran memiliki suket tsb. Makanya ditulis dalam putusan clean n clear oleh hakim² MK pakai diksi:
"...TIDAK ADA..."
Yang ada malah di MK ketahuan betapa klaim dari Gibran itu semuanya amburadul gak bisa dibuktikan bahkan dikonfirmasi oleh saksi ahli mereka.
1. Bahwa UTS Insearch itu gak punya Grade 12 sebagaimana klaim Gibran di situs KPU
2. Bahwa "suket" yg diklaim Gibran pas di MK terbukti hanyalah "certificate of attendance" alias sertifikat kehadiran.
Permainan Strawman Fallacy (sesat pikir "manusia jerami") ini yang hari² ini jadi tumpuan andalan strategi PR dari kubu Gibran.
Mereka sekali lagi paham bahwa dengan rata² IQ 78 bangsa ini yah yg gw urai di atas ini AKA hal² teknis begini gak akan bisa dipahami oleh awam.
Contoh simpel Strawman Fallacy:
A (muslim konservatif): "Yut, nih daging kambing bikinan gw, cobain"
Gw: "Sori, gw gak suka daging kambing"
A: "Wah parah lu menghina makanan favorit nabi Muhammad, junjungan gw"
Gw: ".......<÷^#@&<#=×<×>>×@%...."
Nah permainan geser gawang model begitu yg lagi dimainkan kubu Gibran.
Padahal simpel aja kan sebenarnya yakni Gibran sendiri yg klaim kalo jenjang SMAnya adalah di UTS Insearch. Klaim tsb dituliskan di website KPU bahkan dengan redaksional:
"Grade 12"
Nah di MK terbukti bahwa UTS Insearch itu gak pernah ada Grade 12 dsj, bahkan pada poin fatal-vital tsb dikonfirmasi oleh Ina Liem yg notabene saksi ahli mereka sendiri.
Jadi 2004-2007 di UTS Insearch itu apa?
Yah Gibran yg harus buktikan dengan data.
Masalahnya, di MK data yg diklaim Gibran tsb tidak pernah bisa dibuktikan makanya putusan hakim² MK menyimpulkan dengan 2 diksi:
1. "...TIDAK DITEMUKAN..." (di bagian tengah)
2. "...TIDAK ADA..." (Di bagian akhir)
Tapi tetap 2 diksi kesimpulan tsb gak bisa untuk mendiskualifikasi Gibran karna bukan ranah MK... (``,)
@kangdede78 Lah ya terserah. Yg penting kalo mau nyalon di indo, harus ngurus suket penyetaraan. Dan jangan jadi kang manipulator kek gibran, suketnya bisa terbit (padahal ga punya sertif kelulusan) karena bapaknya presiden 😆
Saya mohon teman2 untuk berhati2 dalam menyerang Gibran.
Gibran tercela karena dia mengakali aturan, bukan karena tidak punya ijazah SMA.
Kalau ia diserang karena tidak punya ijazah SMA, banyak diaspora Indonesia yg tersinggung dan merasa haknya dicabut hanya karena tidak punya ijazah SMA, padahal sudah menempuh S1 bahkan S3 di luar negeri.
Kalau tidak hati2, angin malah bisa berpihak ke kubu Jokowi.
Gibran harus kita kalahkan karena ia curang, dan tidak kompeten. Bukan karena tidak lulus SMA
Ius curia novit juga sering ditulis iura novit curia. Artinya, hakim dianggap mengetahui hukumnya. Para pihak wajib membuktikan fakta, bukan membuktikan hukum. Salah menyebut pasal, keliru menunjuk dasar hukum, atau tidak menguraikan ketentuan yang tepat tidak menghalangi hakim menerapkan hukum yang benar.
Dalam praktik Mahkamah Konstitusi, asas ini dipakai untuk menegaskan bahwa Mahkamah tidak terikat pada konstruksi hukum pemohon. Mahkamah dapat menilai sendiri norma, asas, dan ketentuan yang relevan. Pada putusan soal syarat pendidikan Gibran (Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026), Mahkamah memakai asas ini bersama alasan keadaan khusus.
Permohonan masuk 10 September 2026 jauh melewati batas 23 Maret 2024. Mahkamah tetap memeriksa soal tenggang waktu karena menilai ada keadaan khusus, lalu menyimpulkan eksepsi tenggang waktu tidak beralasan. Asas itu tidak otomatis membuka semua perkara yang kedaluwarsa.
Syukur alhamdulillah, terobosan hukum yg dilakukan MK dg mmeriksa perkara PHPU 2024 yg diajukan Deny Indrayana dkk buahkan hasil. Ptsan diterima kubu pemohon tapi juga meredakan ketegangan dari pihak lawannya. Perkara tdk diterima karena prosedur (NO), tp substansi dibenarkan.