Anggun yg lahir dan tumbuh besar di Indonesia dinyinyirin sementara bule baru setaun dua taun jadi WNI via jalur khusus dipuja2. Dasar anak2 bola mental karbitan 🤣
Banyak akun sosmed yg menggunakan lagu "The Winner Takes It All" utk merayakan kemenangan Indonesia semalam. Kenapa banyak orang menggunakan lagu tersebut untuk postingan perayaan atau kemenangan, ya? Padahal lagu itu bercerita soal perpisahan/perceraian 🤣🤣🤣
terlepas dari hal apa yg terjadi event ini, maaf kalau kurang empati tapi km egois bgt jadi ibu. anak km udah kaya gitu masih maksain event yg notabene masi bisa km ulang kapan aja sdgkan kesehatan anak km yg km bawa gendong berapa kilometer sy gatau itu aja ga km pikirin. egois.
Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Pusat lagi buka berbagai macam pelatihan
Coba cek di https://t.co/RdDCPNvfKx ya kalau mau joinn
Source: https://t.co/CnrQkt4ihi
Diskursus seperti ini dalam sejarah musik bukanlah hal yang baru. Ketika pertama kali industri musik lahir karena ditemukan alat broadcasting dan alat rekam akibat age of invention, musik populer dalam bentuk rekaman komersial mula-mula juga dianggap sebagai low art, sementara western classical music dianggap sebagai high art, bahkan oleh para akademisi seperti Adorno.
Dalam konteks kebudayaan, bentuk kebudayaan baru sering menimbulkan kepanikan moral, yang dalam hal ini dilihat sebagai kemunduran. Naykilla sendiri sering dikritik cara berpakaiannya, dulu Inul Daratista juga dikritik cara jogetnya, yang mana dialami juga ketika Rock N' Roll dan Hip Hop berkembang pesat di Amerika sana.
Obsesi untuk mendefinisikan dan mencapai kebudayaan yang tinggi memang tidak akan pernah selesai dalam dialektika sejarah peradaban manusia.
Sunda ini dari awal indon merdeka kena mulu ya sampe saat ini, lakinya dibilang males cewenya dibilang matre, sejarah leluhurnya ditutupin, pahlawan di sunda tidak diangkat dll.
Sesuai apa yg dibilang di bukunya linda christanty, sastarawati asal bangka belitung :
Kebodohan orang tua selain merokok adalah tindik kuping anaknya yang masih bayi. Dan itu bukan cuma satu tindikan ya allah.
Dari dulu kontra banget sama yang begini kayak ga bisa nunggu anaknya besar baru memutuskan buat tindik sang anak.
Emang ga semua orang bisa jadi orang tua yang baik, tapi plis kurangin porsi bodohnya yang bisa nyakitin anak sendiri.
Jika kalian mau punya anak perempuan, apakah telinganya akan kalian tindik supaya menjadi tempat anting-anting?
Atau pertanyaan fikihnya: bagaimana hukum menindik telinga bayi perempuan?
Ini permasalahan unik yang justru ulama fikih lebih banyak yang membolehkan daripada yang melarang.
Hanyasaja, yang melarang bukan tokoh sembarangan (saya jelaskan di bawah).
Tapi yang menjadi rasa penasaran saya, sebelum saya punya anak perempuan, adalah: kenapa perkara ini sampai diperdebatkan berabad-abad (jika silang pendapat fikih disebut perdebatan)?
Sejauh yang saya kumpulkan dari fatwa dan pendapat mereka, dari silang pendapat ini, ternyata perdebatan mereka itu bukan soal tindiknya, tapi apakah membuat sebuah luka menjadi boleh?
Dan dalam kasus bayi ditindik, banyak ulama fikih yang menyatakan: boleh.
Uniknya lagi, landasan mereka bukan berupa perintah atau larangan dari Baginda Nabi, tapi karena sudah menjadi tradisi (di masa jahiliyah) dan Nabi sendiri membiarkannya (tidak mengingkari).
Bagi para ulama, ketika tradisi ini tidak dilarang Nabi, alih-alih dibiarkan, maka tidak apa-apa.
Saya melihat juga bahwa para ulama tersebut, ketika membolehkan, punya sedikit "kerancuan".
Misalnya, ketika mereka membolehkan tindik bayi untuk perhiasan. Nah, kalau diterapkan qiyas (analogi), sebenarnya statusnya bukan ”boleh”, tapi makruh.
Kenapa?
Tindik itu pasti menyebabkan luka. Dan tidak ada hukum melukai sesuatu diperbolehkan. Kalau pun boleh, maka makruh hukumnya.
Makanya, mereka menghukumi tindik telinga bayi perempuan itu terkait "bolehkah melukai jika ada keperluan".
Ada juga yang ketika ”terpojok” dengan qiyas, mereka memakai istihsan, yaitu memilih jalan yang dipandang lebih pantas (agak rumit soal ini, tapi kita biarkan sajalah).
Nah, tokoh yang menolak tindik telinga bagi bayi perempuan ini adalah Imam al-Ghazali, penulis Ihya Ulum al-Din.
Bagi saya sendiri, apa yang disampaikan Imam al-Ghazali jauh lebih tepat, bahwa menindik telinga bayi perempuan ini tidak boleh.
Bagi Imam al-Ghazali, bayi itu belum bisa ditanya pendapatnya, dan melukai telinga bayi itu jelas menyakitkan untuk sebuah luka yang sangat tidak diperlukan (masih ingat bahwa tindik ini soal seberapa boleh luka itu dibuat, kan?).
Kenapa tidak perlu?
Bagi Imam al-Ghazali, perempuan memang suka berhias. Tapi berhias, bagi perempuan, tidaklah sepenting itu, apalagi untuk bayi yang tidak punya pendapat dan pilihan.
Bahkan bagi Imam al-Ghazali, luka semacam itu kalau terjadi di antara orang dewasa, bisa mewajibkan qishash, yaitu hukuman setimpal dengan luka yang ditimbulkan.
Tentu saja Imam al-Ghazali punya banyak ”penentang”, yaitu mereka yang membolehkan, apalagi mensunnahkan.
Dalil mereka adalah riwayat dari Ibn Abbas tentang tujuh perkara pada bayi yang termasuk sunah, dan yang ketujuh adalah melubangi telinganya.
Itu pun bukan sabda Nabi, tapi ucapan Ibn Abbas sendiri.
Jadi, kalau ditanya: apa hukum menindik telinga anak perempuan? Saya sendiri melarangnya.
Karena ulasan Imam al-Ghazali jauh lebih manusiawi, karena anak memang tidak punya konsep konsensual.
Terlepas ada ulama yang membolehkan dan dasarnya dalam hadis atau riwayat Ibn Abbas, yang pasti ini sudah menjadi tradisi (Ibn Abbas melihat Nabi tidak memberikan teguran atau larangan ketika ada perempuan memakai anting di telinganya).
Dan riwayat-riwayat tentang perempuan memakai anting itu jelas terjadi ketika mereka dewasa, dan lubang di telinga itu sudah ada sebelum Islam datang.
Imam al-Syirbini mengatakan: yang disetujui Nabi, dalam peristiwa yang dilihat Nabi, adalah pemakaian antingnya, bukan penindikannya.
Wallahu a'lam.
Surat yang dibacakan di depan muka beliau.
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya. Lalu, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.” (QS Al Ahzab: 72)