Kalo kalian ada waktu coba cek maps Papua & Papua Nuigini.
Itu perbedaannya 180⁰.
Papua bagian Indonesia membara, banyak titik-titik kebakaran dengan keterangan -severe fire-
Sedangkan Papua Nuigini, tetap hijau tak ada spot kebakaran satupun.
Jangan lupakan Papua gaes, bantu sebar bencana kebakaran yang ada di sana.
Apresiasi buat yang sudah buat video tentang kebakaran di Papua.
PAPUA masih Indonesia, jangan lupakan mereka.
Tadi saya nonton persidangannya Nadiem Makarim. Sebelumnya ia divonis penjara 10+ tahun, kemudian memilih banding. Nadiem dituduh merugikan negara gara-gara belanja Chromebook kemahalan.
Yang bikin lucu itu begini…
Salah seorang saksi dari PT. Acer Indonesia didatangkan di persidangan. Nadiem bertanya padanya:
”Kalau di waktu itu principal akan membeli laptop (Chromebook) dari Anda seharga Rp4,3 juta, apakah Bapak mau menjualnya?”
Dua jaksa saya lihat menginterupsi (dan memang jaksa di persidangan ini suka menginterupsi). Katanya, Nadiem berandai-andai karena memakai kata ”kalau”.
Setelah ribut-ribut itu, akhirnya hakim menengahi dan membiarkan saksi menjawab” jika dibeli dengan harga segitu, apakah mau?
”Jika dibeli dengan harga segitu, di waktu itu, saya tidak akan mau.” demikian jawab saksi dari PT Acer Indonesia.
Jawaban ini penting karena klaim kerugian negara yang didakwakan kepada Nadiem itu, kan, mudah dimengerti: dia membeli Chromebook kemahalan.
Kenapa?
BPKP bilang harga seharusnya adalah Rp4,3 juta per item, sedangkan Kemendikbudristek, di masa Nadiem, membelinya sekitar Rp5,6 juta.
Harga itulah yang dipakai kementerian maupun daerah: rata-ratanya Rp5,6 juta. Selisilh antara Rp5,6 juta dikurangi Rp4,3 juta, dikali 1,2 juta laptop, itulah yang disebut jaksa sebagai ”Nadiem telah merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun”.
Masalahnya, harga Rp4,3 juta itu adalah ongkos produksi. Pertanyaannya: mungkinkah sebuah perusahaan menjual barang mereka sebesar ongkos produksinya? Mungkinkah Anda menjual es teh seharga Rp1000, padahal itulah ongkos produksinya?
Tentu saja tidak.
Karena jika dijual dengan harga segitu, pastilah mereka rugi. Dan karena itulah PT Acer tadi bilang bahwa mereka akan menjual di kisaran Rp6 s/d Rp7 juta per item.
Tak kurang dari itu, Nadiem membawa hasil survei dari 40 item Chromebook yang dijual di masa sebelum ada pembahasan mengenai Chromebook atau Windows.
Dari survei itu, di tahun 2020-2021, tidak ada satupun Chromebook yang dijual seperti harga yang disampaikan jaksa, yaitu Rp4,3 juta. Di masa itu, rata-rata Chromebook yang spesifikasinya seperti yang dibeli Kemendikbudristek di era Nadiem itu sekitar Rp6,3 juta.
Jaksa masih ngotot. Salah satu di antara mereka bilang bahwa Chromebook yang dibeli Nadiem, ketika dilihat di Shopee/Tokopedia (saya kurang tahu persis), ternyata Rp1 juta.
Tahu yang dikatakan advokatnya Nadiem?
”Maaf, yang Anda lihat itu Chromebook bekas.”
Jaksa kocak!
Tak kurang dari itu, jaksa juga mengatakan bahwa angka-angka yang dibawa Nadiem dari hasil survei 40 item itu hanya mengada-ada.
”Terdakwa (Nadiem) menarasikan enam juta, delapan juta, kami kira itu fakta yang dibuat-buat, Yang Mulia.”
Justru di tahun 2020-2021, tidak ada satu pun Chromebook yang dijual dengan harga yang dikatakan jaksa (dan dengan harga itulah Nadiem dianggap membeli Chromebook kemahalan).
Ketika hakim bertanya kepada saksi PT Acer berapa Chromebook terjelek yang dijual 2020-2021, jawabannya: sekitar Rp6 jutaan.
Kenapa jaksa bisa terlampau percaya diri mengatakan itu, ya?
Sekarang pindah ke perkara Gus Yaqut.
Awalnya, Gus Yaqut, lewat kebijakan mengubah kuota tambahan dari 92:8 menjadi 50:50, KPK menuduh kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sudah ada vonis ini di media, dan orang-orang pun langsung percaya.
Pada dakwaan, angkanya berubah menjadi Rp622 miliar. Angka Rp622.090.207.166,41 di dakwaannya berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Saya kutip persis dari berkas dakwaan.
Angka itu belum pernah melewati tanya jawab seperti yang dialami Nadiem. Pada persidangan Jumat 21 Agustus 2026 kemarin, jaksa KPK mengaku tidak membawa berkasnya, advokat Gus Yaqut belum, dan hakim pun mengaku belum diberi laporannya.
Nadiem butuh sampai tingkat banding untuk bisa menghadapkan angka auditor kepada orang yang tahu harga sebenarnya. Perkara Gus Yaqut baru berjalan, jadi masih ada waktu bagi Njenengan untuk melihatnya.
Besok, setelah LHP itu dibuka, siapa yang akan dihadirkan jaksa untuk menjawabnya?
Bagi yang sudah memvonis Gus Yaqut koruptor, ada baiknya besok menonton persidangannya. Karena seperti Nadiem, Gus Yaqut sudah divonis korupsi jauh sebelum terjadi persidangan.
Bagi yang selalu bertanya kenapa ngoceh begini di media sosial, bukannya bertanding di persidangan, perlu diketahui: tanpa media sosial, hal seperti ini mungkin tidak akan ketahuan siapa pun!
Boleh membenci Nadiem atau Gus Yaqut. Tapi kalau ada orang didakwa sekonyol ini, kan, ya hukum kita jadi ajang komedi.
Saya mengambil tangkapan layar dari video yang saya tonton. Di sana, di pojok kiri, adalah ayah dan ibunya Nadiem yang setiap persidangan tidak pernah absen.
Saya juga melihat keluarga Gus Yaqut, khususnya Ning Eny, yang menemani suaminya yang sedang mengalami nasib apes seperti Nadiem.
Berkat media sosial, akhirnya Nadiem dan Gus Yaqut tidak sendirian.
Coba perhatikan baik2, objek apa yang pertama kali kalian lihat ? 👀
Penari balet atau siluet wajah ?
Kreativitas AI generatif zaman sekarang makin luar biasa ya..
bisa bikin ilusi panggung sedetail ini ♥️🫰
Sayang banget tarian ini ga ada di dunia nyata..
#AIGeneratedArt #OpticalIllusion