Yang lagi viral der!
Ini wajah pelaku yang menyiksa kekasihnya selama tiga tahun di Bandung.
Masih DPO.
Silakan share biar semakin banyak orang tau semakin cepat dia tertangkap.
Jadi, yakin masih berani bilang, "Gak papa sikopet yang penting ganteng."
Yakin?
Audzubillahimindzalik.
Semoga secepatnya tertangkap.
*Nyebarin wajah dpo mah gak papa kan yaa? Kan biar makin cepet ketangkap.
Oknum ini lagi
Inget ya pak wibawa nggak dibangun dari bentakan. Dan bukti nggak muncul dari drama. Nggak perlu pakai teriak teriak dan mukul apalagi sama wanita.
Air susu di balas air tuba
Air Mata di Gerbang Wisuda ( Kisah Tina Gadis Asal Toli Toli )Ada luka yang lebih perih daripada jatuh dari tebing, yaitu ketika ketulusan dibalas dengan punggung yang menjauh.
Di Tolitoli, Sulawesi Tengah, sepasang orang tua paruh baya menyimpan sebuah harapan besar pada sosok bernama Tina. Ia bukan anak kandung, namun ia adalah anak yang dibesarkan dengan seluruh jiwa sejak usianya masih empat tahun hingga ia berhasil menyandang gelar sarjana.
Saat undangan wisuda itu datang, sang ayah sebenarnya sedang tidak baik-baik saja. Tubuhnya masih ringkih, punggungnya masih terasa nyeri akibat kecelakaan yang baru saja dialaminya. Dompet pun sedang kosong. Namun, mendengar suara Tina di telepon yang mengharap kehadiran mereka, rasa sakit itu seolah sirna tertutup cinta.
Tanpa mengeluh, sang ayah memaksakan diri naik ke gunung, mengolah kelapa di bawah terik matahari demi mengumpulkan rupiah demi rupiah.
Uang hasil keringat itu kemudian digunakan untuk menyewa mobil, membawa mereka menempuh perjalanan jauh menuju Kota Palu dengan bekal yang sangat pas-pasan.
Semua itu dilakukan demi satu tujuan: melihat “anaknya” memakai toga.Kamis (16/4) pukul 12 siang saat hari wisuda tiba , di tengah riuh rendah kegembiraan wisudawan lainnya, sepasang orang tua ini setia menunggu. Mereka berdiri di depan gedung, menatap setiap wajah yang keluar dengan harapan akan melihat senyum Tina. Satu jam, dua jam, hingga empat jam berlalu. Mata mereka mulai lelah, kaki mereka mulai gemetar, namun Tina tak kunjung menampakkan batang hidungnya.Hingga sebuah telepon masuk pada pukul 4 sore, namun bukan dari Tina. Melainkan dari ibu kandungnya yang berkata singkat: Tidak usah cari Tina, sudah saya ambil anakku, Doakan saja dia sukses supaya bisa balas budi sama kamu.
Seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat menggugat Undang-undang APBN tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) gara-gara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya berimbas dipangkasnya anggaran pendidikan.
Baca selengkapnya: https://t.co/FMYBX2HPse.
~SN #MBG #GuruHonorer #MK #AnggaranDipangkas
Ia berjuang untuk dunia pendidikan krn lebih tahu keadaan lapangan.
Atas nama guru-guru kita di masa lalu, dan mereka yg mau memilih profesi guru hari ini, bantulah perjuangannya.
ICW bongkar MBG.
Program Makan Bergizi Gratis yang katanya demi anak-anak, ternyata dapurnya dikelola yayasan-yayasan dengan afiliasi politik, bisnis, birokrasi, militer, sampai relawan kampanye Pilpres 2024.
Angkanya bukan recehan:
• 28 yayasan terafiliasi partai politik
• 18 yayasan terafiliasi pebisnis/swasta
• Sisanya nyambung ke birokrasi, aparat, dan tim sukses
Dan juaranya?
Gerindra paling banyak.
Disusul PKS dan PAN.
Bonus round: ada 4 anggota legislatif aktif ikut nimbrung.
Lebih bonus lagi: ada nama yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Jadi pertanyaannya sederhana, tapi bikin panas:
Ini program gizi anak…
atau program bagi-bagi akses APBN dengan baju amal?
Kalau dapur umum diisi kepentingan politik, yang kenyang siapa?
Anaknya, atau jejaring kekuasaannya?
Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bernama Muhammad Reihan Alfariziq menggugat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukannya karena pernah terkena puntung rokok saat berkendara. Gugatan Reihan teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Reihan mempersoalkan Pasal 106 UU LLAJ.
Dalam gugatannya, Reihan bercerita pernah mengalami kecelakaan yang diakibatkan adanya pengendara yang merokok. Kecelakaan itu terjadi pada 23 Maret 2025 lalu. Dia mengaku kecelakaan diakibatkan adanya puntung rokok yang dibuang seorang pengemudi mobil. Puntung rokok itu mengenai Reihan hingga mengakibatkannya terjatuh hingga nyaris terlindas truk
Reihan mengatakan, pengemudi mobil yang merokok itu melarikan diri. Reihan pun syok dan gemetaran. Reihan merasa dirugikan secara konstitusional karena aturan Pasal 106 UU LLAJ tak efektif. Karenanya, Reihan meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan mengatakan uraian kejadian yang dialami Pemohon belum membangun argumentasi adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji serta pertentangan norma yang diuji tersebut dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
📸: Dok. Humas MK RI.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
#newsupdate #update #news #oneliner #kumparan