@_siwww@tanyakanrl Setuju, keluar aja gausah kerja disitu klo bisa kerja di tempat yg pro Palestina dn pake sorban tiap hari, biar masuk surga nder, mayan bidadari/pangeran mejeng nunggu👍🏼
@merapi_uncover Halo min, maaf mohon izin diloloskan mau minta tolong mngkin ada dulur2 yg kenal org ini krna info dari sdr ku org ini bw kabur motor adik e sdr ku vario baru wrna merah hitam
Makasih banyak min🙏🏼
Sebuah kisah pilu yang melibatkan dunia pendidikan mengemuka ke permukaan setelah seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke polisi oleh orang tua muridnya.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik usai viral di media sosial. Kasus tersebut ramai dibicarakan setelah narasinya diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan. Unggahan itu menyebar luas dan memantik perdebatan, lantaran guru tersebut disebut justru dipolisikan setelah memberikan nasihat soal kepedulian sosial kepada muridnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Kala itu, seorang murid terjatuh usai meminta temannya menggendong. Namun, setelah insiden tersebut, tidak ada teman yang langsung menolongnya.
Melihat kondisi itu, sang guru kemudian memberikan nasihat kepada murid-muridnya agar memiliki rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Alih-alih diterima sebagai pembelajaran moral, nasihat tersebut justru dianggap sebagai bentuk kemarahan di depan kelas.
Meski sempat dilakukan mediasi antara pihak sekolah dan orang tua murid, persoalan tersebut tak berhenti di sana. Orang tua murid akhirnya melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga berlanjut ke Polres Tangerang Selatan, dengan tuduhan kekerasan verbal.
"Kasus ini pun memicu perhatian publik dan memunculkan kembali diskusi mengenai batasan antara pendisiplinan edukatif dan kekerasan verbal di lingkungan pendidikan," demikian dikutip dari akun Instagram @wargatangsel, Selasa, 27 Januari 2026.
Pihak kepolisian pun membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, Ipda Yudhi Susanto, menyampaikan bahwa laporan telah resmi diterima sejak akhir tahun lalu. Meski demikian, dia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak dimaksudkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik. Menurutnya, polisi hanya menjalankan prosedur sesuai standar operasional.
Baca selengkapnya disini: https://t.co/JZeqYFHzxS
___
#vivanews #edukasi
Modelan kepala SPPG yg menghilangkan hak dua orang penerima manfaat karena orang tua yg bersangkutan memprotes program MBG.
Baru dikasih status pegawai negara aja udah kya gini, gimana klo dia gantiin Nanik S. Deyang..