GAESSS BARUSAN DAPET INPO
Si Bapak minta Lacak IP adress yg sebar lampiran surat tersebut.
Akun thread @.kenangkenangamu ketauan dan udah non aktif.
Nggak tau sekarang kabar kakaknya gimana...🙃🥲
@chaaaaww Sebentar kak, mantan kaprodi cuman dipenjara 4 th?! mengingat derita material &immaterial?apakah tdk ada keputusan hakim yg hrs ganti rugi?kok enak benr?&zara cuman 9 bln? Ga da inisiatif memutus nafkah dia?misal cabut izin kerja dunia/dibekukan?
@TeddGus gotcha!senjata makan tuan lu bang!slamat!anda tlah mengklarifikasi kecurigaan warga konoha selama ini! Yg dilakukan nadiem, johny G(btsTelkom)syahrul yasin(kementan)edy.P(lobster)yaqut(agama),dkk ada keterlibatan&kepentingan si firaun,dia kan bosnya😝
@Kosimatkasah Buat pendukung2 rezim zalim,palagi sebagian besar muslim,ingat ya,ini ayt dr Tuhanmu,
janganlah kamu campuradukkan kebenaran dg kebatilan dan jangan pula kamu sembunyikan kebenaran itu,sedang kamu mengetahuinya.
Albaqarah,ayt 42
@tempodotco Tuhan tdk akan mengubah keadaan suatu kaum,sampai mereka sendiri yg berusaha mengubahnya,artıny Lampu ijo! klo pjbt/penguasa kita kejam,kita hrs lebih kejam ke mereka,atas dasar apa,memeras&Menindas kita dg segala kebijakan yg g pro msrykt,kita atasan mereka!
@LambeSahamjja plot twist,Tuhan berkehendak lain,tdk ada satu pun mahlukyg hidup yg bisa memilih tgl,bln,thn,atau bgmn dia mati atau terus hidup,hanya Tuhan yg bisa merancangnya,mereka lupa“separoh badannya sdh berada di tanah”lalai akan kebajikan,
@20e07s Ehh, ini beeran ga sih? idem sma yg usul bisa DP dulu ga? Ntar kalo udah tumbal free dan financial freedom baru dibayar penuh? Secara kan ya in this economy, susah cari modal dan trust issues 😢
@indepenSumatera Dasar msrykt dzolim! Teganya kalian membiarkan proyek pembangunan tanpa melibatkan pemerintah! Kalo beginikan mana bisa pejabat/penguasa ngorupsi duit?membiarkan klrga pejabat kelaparan tdk bs makan mewah,tdk bs jln2 ke luar negri,sewa ani2, kejam kalian
@mediaindonesia Ketika hukum tdk mampu lagi mengatasi kebiadaban prilaku pejabat&penguasa,satu2nya jalan ya Nepalkan mereka,kelamaan kalo Nunggu karma dunia&akhirat, bukankah meNepalkan mereka bag.dr karma?!seret keluarga mereka kalo perlu
@Metro_TV Yaelah pak,buat msrykt kecil,mending jalani yg 5th deh pak,duit 809 m=5 th, ngumpulin duit dg gaji UMR aja kembang kempis,kepala jd kaki,kaki jd kepala aja ga ampe segitu pak,yuk korupsi lagi yuk,dipenjara ada fasilitas mewah loh,bs jln2 kluar kalo bosan,
@Jelli_cent Hai rakyat jelantah,ingat ya,jgn terkecoh,dia hancurkan sistem edukasi wkt jd mentri!liat anak2 korbannya,skrg meminta bantuan ke kalian? situ waras?knp ga ke firaun,circlenya dulu? Nilai 9,9 T itu Besar,covid era lg,salut buat tim JPU https://t.co/FNla1HvbSz
#JadiGini Minside akan coba rangkum sesingkat-singkatnya mulai dari awal program yang bermula saat COVID sampai proses peradilan kasus korupsi Chromebook Nadiem Makariem ini.
2020–2022 → Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim menjalankan program digitalisasi pendidikan dengan mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM). Total anggaran proyek mencapai sekitar Rp9,9 triliun.
20 Mei 2025 → Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik mulai memeriksa pejabat Kemendikbud, vendor, auditor, ahli, hingga pihak Google.
Mei–Agustus 2025 → Penyidikan berlangsung intensif. Lebih dari 100 saksi diperiksa dan berbagai dokumen pengadaan disita sebagai barang bukti.
4 September 2025 → Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kejaksaan menyebut telah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk lainnya.
September–Oktober 2025 → Nadiem mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Gugatan tersebut ditolak sehingga proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.
Januari–April 2026 → Sidang di Pengadilan Tipikor digelar. Jaksa mendakwa Nadiem menyalahgunakan kewenangan dalam menentukan spesifikasi Chromebook sehingga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara. Sementara itu, kubu Nadiem membantah seluruh tuduhan dan menyebut proyek tersebut merupakan kebijakan publik yang sah.
13 Mei 2026 → Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun. Jaksa juga menyatakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Mei–Juni 2026 → Tim kuasa hukum membacakan pleidoi. Mereka menilai perhitungan kerugian negara tidak tepat, membantah adanya konflik kepentingan dengan Google, serta menegaskan Chromebook masih digunakan oleh sekolah-sekolah.
30 Juni 2026 → Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun.
@insidefolkative Dasar orang aneh,knp kau tdk meminta bantuan kpd junjunganmu?kau mjd mentri krn dia? Pastinya,ada arahan si firaun,wktu berkuasa kau hancurkan sistem edukasi rakyt konoha,sekarang kau meng-iba & meminta bantuan Mereka,waraskah anda?