syukur deh ada yg speak up, sebagai pengguna jalan yang tiap hari kena TL rata2 sll ada perokok ngebul2, moon maap sy gbs banget 'menormalkan' hal beginian.
Dia yang Menikmati, Orang Lain Terkena Abunya
Masih banyak laporan yang masuk ke Suara Surabaya terkait merokok saat berkendara. Seperti laporan pada hari ini (19/6/2024) pagi, seorang pengendara mobil Xenia yang merokok saat berkendara.
Padahal berdasarkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 tahun 2009 dan Permenhub No. 12 tahun 2019 sudah melarang merokok saat berkendara.
Sanksi merokok saat berkendara berdasarkan UU LLAJ No. 22 tahun 2019, hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000
Mengutip Detiknews, Kompol Multazam Kasatlantas Polres Metro Depok mengatakan, pengendara dapat dikenai pidana umum dengan pasal 359 KUHP. Apalagi kalau pengendara yang merokok itu merugikan orang lain. (odp-tm)
#InfoGempa: Gempa magnitudo 6.6 mengguncang Tuban Jawa Timur. Gempa terdeteksi di kedalaman 632 km, lokasinya di 6.29 LS,111.92 BT. Pusat gempa berada di 68 km barat laut Tuban. Tidak berpotensi Tsunami.
Foto: BMKG (odp-tm)
Bener bahwa "I don't care what people say about me. Only me, know my story. Only me, know what i've been through, my up and down. I was born to be authentic not to pleased everyone".
Jadi sekarang ga ada alasan buat upset sih. Harusnyaaaa ~ 😊