Inspired by https://t.co/OjIvlQbDhO, but for football.
Draft a Premier League XI from random clubs and seasons. Build your team. Simulate the season.
Can you go 38-0?
https://t.co/znFjgOW4Wj
#football#soccer#fifa#premierleague
@Applyajadulu@LambeSahamjja Mencabuli santri salah, mbas. Gay, apalagi di tempat umum juga salah.
Gausah dinormalisasi prilaku-prilaku homo di negeri ini.
Udah negaranya mau bubar normalisasi homo lagi.
Poin pertama saja sudah sangat problematik. Belum lagi poin2 selanjutnya.
Orang ini nggak paham soal bahwa narasi biaya pribadi presiden itu justru menabrak prinsip tata kelola negara.
Klaim bahwa kelebihan biaya ditanggung oleh dana pribadi presiden itu secara etika birokrasi dan hukum tata negara adalah hal yg sangat problematis.
Ini blurs the line. Dalam administrasi publik modern, harus ada batas yang mutlak antara kekayaan pribadi pejabat (private wealth) dan operasional negara (public fund).
Saat presiden memakai duit pribadi untuk urusan kedinasan, hal ini justru merusak standarisasi penganggaran dan akuntabilitas.
Lalu bagaimana biaya2 dicatatkan dalam LKPP?
Apakah ini dikategorikan sebagai hibah pribadi kepada negara?
Jika iya, apakah sudah melalui prosedur penerimaan hibah yang sah agar tidak menimbulkan conflict of interest di kemudian hari?
Kenapa orang-orang malah berpusat pada orientasi seksual Teddy?
Ini, kan, terlalu spekulatif, gak ada buktinya juga, dan andai benar pun tidak ada hubungannya dengan kelayakannya memegang jabatan publik.
Mungkin ini bukan opini populer, ya, tapi saya tidak begitu peduli dengan hal itu.
Karena sebenarnya ada banyak hal yang perlu diperhatikan dari Teddy:
Pertama, jabatan Seskab itu secara hukum nyaris kosong. Menurut @grok (setelah saya tanya), berdasarkan Perpres Nomor 148 Tahun 2024, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Sekretaris Kabinet.
Jabatannya diakui, tapi mandatnya tidak diatur. Namun, masalahnya...
Kedua, posisi Teddy cuma eselon II.a, alias setara direktur (dulu Seskab setingkat menteri, lalu diturunkan supaya Teddy tidak perlu pensiun dari militer).
Tapi praktiknya, tanggal 30 Mei 2026, Gus Ipul datang "menghadap" dan menunggu di kantor Seskab. Seorang menteri yang seharusnya lapor langsung ke Presiden malah datang dan duduk menunggu di kantor eselon II.
Kan, kocak.
Ketiga, Teddy itu perwira TNI aktif (tolong koreksi jika keliru, @grok). Ini kan jelas melanggar UU TNI karena menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang diizinkan.
Ketika dulu dwifungsi dilucuti Gus Dur, sekarang dwifungsi itu muncul kembali lewat pintu belakang, bahkan sebagiannya terang-terangan.
Tapi rangorang malah fokus sama buntad-bunted.
Ya Rabb...