Istri almarhum: “Pak, suami saya meninggal minggu lalu. Saya mau tanya gaji terakhirnya.”
HR: “Sudah kami transfer prorata sampai tanggal meninggal ya, Bu.”
Istri almarhum: “Terus hak lainnya, Pak?”
HR: “Hak apa ya, Bu? Kan hubungan kerjanya sudah berakhir.”
Istri almarhum: “Iya, Pak. Yang berakhir hubungan kerjanya. Bukan kewajibannya.”
Ini yang keluarga hampir nggak pernah tahu, dan HR jarang nawarin sendiri.
Kalau pekerja meninggal, ada tiga sumber hak yang berbeda.
Pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan program JKM: santunan kematian Rp42 juta, dibayar ke ahli waris, walaupun meninggalnya bukan karena kerja. Plus beasiswa untuk maksimal 2 anak, dari TK sampai kuliah, totalnya bisa sampai Rp174 juta. Ini PP 82/2019.
Kedua, dari perusahaan langsung. PP 35/2021 Pasal 57: kalau pekerja meninggal, ahli waris berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Buat masa kerja 5 tahun, hitungannya bisa belasan kali gaji.
Ketiga, saldo JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan, yang cair ke ahli waris.
Yang harus disiapkan ahli waris: akta kematian, KK, KTP, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, dan buku rekening.
Buat JKM, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO.
Buat pesangon, minta secara tertulis ke HR dengan menyebut PP 35/2021 Pasal 57.
Jangan tanda tangan surat “pernyataan tidak ada tuntutan” apa pun sebelum semua angkanya jelas.
Gue tahu ini bukan hal yang mau dipikirin di minggu pertama. Makanya ini buat disimpan, bukan buat dibaca sekarang.
Kalau ada teman atau saudara yang baru kehilangan pasangan yang masih bekerja, kirimin ini pelan-pelan. Bulan kedua biasanya lebih siap dengar daripada minggu pertama.
Menurut kalian, banyak nggak keluarga pekerja yang sebenarnya belum tahu hak-hak seperti ini ketika pencari nafkah meninggal?
udah ada yang denger cerita soal Ustaz Budi ini belum?
beliau punya 3 istri, dan sekarang 2 istrinya lagi hamil anak ke-14 dan ke-15. salah satu istrinya bahkan sampai mengalami preeklampsia, kejang, dan giginya banyak yang rontok.
katanya udah sempat dinasihati sama ustaz-ustaz setempat, tapi ternyata masih sulit :(
kalian juga bisa cek akun TikTok Budi Abu Muhammad. jujur gue kasihan banget sama istri-istrinya 🥹
🚨 FOR YOUR INFORMATION 🚨
Mas Tri Purnomo Aji – membuat website untuk memantau langsung real time status gunung dan sebaran abu vulkaniknya! 😮
Beneran useful banget! Karena kalian bisa cek perkiraannyaa sampai 18 jam ke depan! ⏳️
webnya gratis buat cek abu vulkanik dari gunung yang lagi siaga di Indonesia.
Tinggal buka, gak perlu install apa-apa.
Yang bisa dicek: gunung mana aja yang statusnya siaga sekarang, abunya lagi ke arah mana, dan yang paling penting, kota tempat mu tinggal bakal kelewatan abu apa engga, dari sekarang sampe 18 jam ke depan‼️
Datanya diambil langsung dari lembaga resmi yang tugasnya emang mantau abu vulkanik buat keselamatan penerbangan dunia, bukan dari grup WA atau kabar burung.
Sumber yang sama yang dipake maskapai buat nentuin rute pesawat.
Cara pakenya gampang: buka web-nya, pilih gunung yang siaga, ketik nama kota mu (atau tinggal izinin lokasi HP). Langsung keliatan hasilnya, aman atau kena, plus jaraknya berapa km.
Websitenya:
https://t.co/wlqvTeJTpx
Website kedua yang dibuat beliau adalah:
https://t.co/LZLbiv9ErB
buat ngecek intensitas gas SO2 yang ada di wilayah kalian! 😮✨️
BIG W FOR WNI‼️
Respect and credit ofc for Mas Tri 🙏🏻✨️
*shared with permission 🤞🏻
*buat yg punya AI berbayar*
boleh minta tolong gak masukin prompt ini, hasilnya coba direply..
prompt: Pergi ke google maps,
petakan titik api wildfires di kalimantan lalu cari informasi perusahaan mana saja yang terafiliasi dengan titik lahan2 yang wildfires itu, lalu beri informasi social media terkait pemilik perusahaan2 tersebut, buat infografisnya yang lengkap
🙏🙂
buat yg berani2 aja~
@PaltiHutabarat Saya malah salfok sama mba baju ungu, ketika alimudin bilang "ya udah silahkan" hehe , mba kalau mau ketwa ta ketawa aja yg kenceng hahaha
Senior di kantor lama gue sengaja "didepak" secara halus lewat alasan restrukturisasi. Padahal dia udah 6 tahun di sana dan gajinya Rp16 juta. Bosnya dengan bangga bilang ke manajemen kalau dia berhasil bikin "efisiensi budget besar-besaran". Posisi senior itu digantiin sama 3 anak fresh graduate sekaligus yang masing-masing digaji Rp4 juta. Logika bosnya: "Daripada bayar 1 orang 16 juta, mending bayar 3 orang cuma 12 juta. Dapet 3 pasang tangan, lebih hemat 4 juta!"
Bulan pertama, bosnya makin jemawa. Dia ngerasa keputusannya jenius banget karena ruang kantor keliatan lebih ramai dan sibuk. Tapi bosnya lupa satu hal krusial: senior yang didepak itu bukan cuma sekadar "ngetik & bikin laporan", tapi dia yang pegang seluruh relationship dan kalkulasi proyek sama client utama perusahaan. Tiga anak fresh grad ini dilepas begitu aja tanpa ada SOP yang jelas atau masa handover yang memadai.
Masuk bulan kedua, masalah besar langsung meledak. Salah satu fresh grad ditugasin bikin quotation penawaran harga buat project tahunan client terbesar kantor (nilai proyek miliaran). Karena gak paham detail kompensasi vendor dan rumus diskon tersembunyi yang biasa dihitung si senior, dia salah masukin angka desimal di dokumen penawaran.
Gak cuma itu, dua fresh grad sisanya tumbang kena mental & burnout karena di-bully bos tiap hari pasca kejadian salah hitung itu. Keduanya kompak nyerahin surat resign dalam kurun waktu seminggu. Dalam sekejap, divisi itu kosong melompong, project terbengkalai, dan kantor terancam denda penalti ratusan juta dari client.
Bos yang tadinya sombong langsung panik setengah mati. Dia nekat nelpon mantan senior yang udah di-PHK tadi. Dengan wibawa yang dipaksakan, si bos minta senior itu buat "bantu beresin kekacauan project demi hubungan baik antaralumni perusahaan". Senior itu cuma ketawa di telepon dan bilang: "Boleh Pak, tapi saya masuknya sebagai Konsultan Eksternal ya. Tarif saya Rp2,5 juta per jam."
Minta Bayarannya Didepan, Sebelum Kerjaan Dilakukan dan Minimal untuk 2 hari Kerja........
Jangan Sampai DIKIBULIN LAGI.....
🤣🤣🤣🤣🤣
Karena posisi terdesak dan diancam gugatan hukum sama client, kantor terpaksa nyetujui tarif konsultan itu. Dalam waktu 4 hari kerja audit & perbaikan, kantor harus bayar total puluhan juta ke mantan karyawannya sendiri—jauh lebih mahal dari gaji bulanan dia dulu. Bos yang mengagungkan "efisiensi budget" itu akhirnya dipanggil direksi utama buat evaluasi jabatan.
Akhirnya kantor sadar, memotong gaji memang gampang di atas kertas Excel, tapi menggantikan pengalaman, skill, dan kecermatan itu gak murah. Pelajaran penting: Jam terbang dan pengalaman itu gak bisa digantikan cuma dengan menambah jumlah kepala. Quality always beats quantity!
cc : fiona_rismah
Paman gue punya kontrakan. Penyewanya nggak bayar 8 bulan. Paman gue minta keluar. Penyewanya jawab: "Silakan lapor polisi." Paman gue lapor. Polisi bilang ini urusan perdata, bukan pidana. Penyewanya masih di sana sampai sekarang.
Ini bukan cerita langka. Kasus serupa baru viral di Surabaya bulan lalu. Penyewa 3 generasi. Nggak bayar. Nolak keluar. Pemilik rumah sampai minta bantuan Wakil Wali Kota buat sidak langsung ke lokasi. Dan ternyata bahkan pejabat pun nggak bisa langsung usir mereka. Harus lewat mediasi dulu. Dan pemilik akhirnya keluar duit Rp 5 juta buat "kompensasi" penyewa yang nggak bayar itu.
Kenapa ini bisa terjadi. Hukum Indonesia melindungi penyewa selama masa sewa berjalan. Tapi perlindungan ini kadang dimanfaatin oleh penyewa yang udah nggak bayar sekalipun. Karena proses hukum untuk mengusir penyewa yang nggak kooperatif itu panjang. Gugatan perdata. Sidang. Eksekusi. Bisa makan waktu 6-18 bulan. Dan selama proses itu, penyewa masih bisa di dalam. Rumah lo nggak bisa lo pakai.
Kesalahan yang hampir semua pemilik kontrakan lakuin. Perjanjian sewa yang dibuat asal-asalan atau bahkan cuma lisan. Tanpa klausul jelas soal denda keterlambatan. Tanpa klausul soal prosedur pengosongan kalau nunggak. Tanpa saksi atau notaris. Paman gue kontraknya satu lembar. Ditulis tangan. Tanpa materai. Di mata hukum, itu hampir nggak berguna kalau penyewa mau ngotot.
Isi perjanjian sewa yang seharusnya ada tapi jarang dibuat. Klausul denda keterlambatan pembayaran: berapa persen per hari atau per minggu. Klausul pengosongan otomatis: kalau nunggak lebih dari sekian bulan, perjanjian sewa dianggap batal demi hukum. Klausul kondisi serah terima: foto dokumentasi sebelum masuk dan saat keluar. Klausul pemutusan sepihak: syarat dan prosedurnya kalau salah satu pihak wanprestasi. Ini yang bikin posisi lo kuat kalau terpaksa ke jalur hukum.
Cara paling efektif kalau penyewa mulai nunggak. Jangan tunggu sampai 3-4 bulan nunggak baru bertindak. Di bulan pertama telat: kirim surat teguran tertulis bermaterai. Simpan kopiannya. Di bulan kedua: kirim somasi resmi lewat notaris atau pengacara. Somasi notaris itu efeknya beda sama teguran biasa. Banyak penyewa yang langsung kooperatif begitu terima somasi resmi karena tau lo serius.
Kalau somasi diabaikan: ini jalurnya. Gugatan pengosongan ke pengadilan negeri setempat. Ini yang panjang dan mahal. Tapi dengan perjanjian sewa yang kuat dan bukti somasi yang lengkap, prosesnya bisa lebih cepat. Alternatif yang lebih cepat: mediasi lewat kantor kelurahan atau kecamatan. Banyak kasus yang selesai di tahap ini tanpa harus sampai pengadilan, terutama kalau penyewa masih mau diajak bicara.
Satu hal yang paling jarang dilakukan tapi paling melindungi. Ambil deposit yang cukup di awal. Minimal setara 2-3 bulan sewa. Deposit itu fungsinya bukan cuma buat kerusakan fisik. Tapi buat nutup kerugian kalau penyewa tiba-tiba ngilang atau nunggak dan lo butuh waktu cari penyewa baru. Banyak pemilik kontrakan yang ambil deposit cuma 1 bulan. Itu hampir nggak ada gunanya kalau situasi serius terjadi.
Hal lain yang harus lo cek sebelum terima penyewa. Minta KTP dan kartu keluarga asli untuk difotokopi. Tanya pekerjaan dan minta bukti penghasilan atau slip gaji. Hubungi referensi kalau mereka punya riwayat sewa di tempat lain. Ini bukan lebay. Ini due diligence dasar yang bisa selamatin lo dari 8 bulan nunggak kayak yang paman gue alami.
Paman gue akhirnya gimana. Setelah 10 bulan, penyewa itu akhirnya keluar. Bukan karena takut hukum. Tapi karena paman gue setuju bayarin biaya pindahan mereka. Total kerugian paman gue: 10 bulan sewa yang nggak dibayar, plus biaya pindahan, plus biaya renovasi karena kondisi rumah ditinggal dalam keadaan rusak. Jumlahnya gue nggak berani nulis. Paman gue sendiri yang nggak mau inget angkanya.
Yang paling nyesek dari cerita ini. Bukan kerugian finansialnya. Tapi fakta bahwa semua ini bisa dicegah dengan perjanjian sewa yang dibuat dengan benar dari awal. Satu dokumen yang isinya 2-3 halaman. Minta bantuan notaris biayanya nggak sampai Rp 500 ribu. Vs kerugian 10 bulan sewa plus semua biaya di belakangnya.
cc material_daily
Gw servis motor matic gw, minta ganti oli doang. Kasir bilang: "Sekalian servis CVT aja Pak, cuma tambah 60rb dari 40rb oli doang. Udah termasuk bersihin v-belt, roller, kampas kopling." Gw pikir wajar — selisihnya tipis, motor jadi lebih enak. 15 menit kemudian mekanik manggil. "Pak, v-belt udah retak-retak, roller udah peang, kampas ganda udah tipis. Kalau dipaksa bisa selip di jalan." Estimasi: 380rb. Gw inget adek gw yang kerja di bengkel resmi. Gw telepon dulu.
Gw: "Gw servis CVT, tiba-tiba divonis v-belt retak, roller peang, kampas tipis. 380rb." Dia: "Lo minta paket CVT dulu sebelumnya?" Gw: "Iya, katanya cuma tambah 20rb doang." Dia: ketawa pelan "Itu bukan tambahan servis. Itu tiket masuk buka CVT lo." Gw: "Maksudnya?" Dia: "Begitu CVT lo dibuka, mereka bisa tunjukin part apapun ke lo — dan lo gak bisa verifikasi karena lo gak pernah liat bagian dalemnya."
Dia jelasin sistemnya. "Bengkel motor punya target part replacement bulanan, sama kayak bengkel mobil." "Servis CVT murah itu loss leader. Mereka rela hampir gak untung di jasa buka-bersihin, asal dapet kesempatan lihat & 'nilai' kondisi part di dalem." "Begitu udah kebuka, posisi lo lemah: motor udah gak bisa jalan tanpa dipasang lagi, dan lo gak punya pembanding." Itu desain, bukan kebetulan.
Gw: "Tapi gimana cara tau v-belt/roller/kampas emang beneran rusak?" Dia: "Ada gejala yang kerasa sebelum lo masuk bengkel." "V-belt aus: motor nyendat pas gas awal, kadang bau karet gosong pas motor abis dipake jauh." "Roller peang: tarikan awal ngempos padahal RPM udah tinggi, ada bunyi 'gluduk-gluduk' dari CVT pas idle." "Kampas ganda tipis: motor kayak selip pas nanjak/boncengan berat, RPM naik tapi laju gak nambah."
Gw: "Trus gimana cara counter pas mereka udah tunjukin part-nya?" Dia: "Minta mereka taruh part itu di samping part baru — bukan cuma ditunjukin sendirian." "V-belt sehat: gak ada retak melintang, permukaan masih rata." "Roller sehat: bentuknya masih bulat sempurna, gak peang sebelah." "Kampas ganda sehat: ketebalannya masih jauh dari batas minimum, bukan cuma 'kelihatan menipis'." "Kalau mereka gak mau bandingin langsung — red flag."
Ada satu lagi yang subtle. Mereka sering bilang "udah waktunya ganti" tapi gak kasih patokan jelas. Faktanya, komponen CVT punya umur pakai yang terukur: V-belt: 20.000–25.000 km Roller: 15.000–20.000 km Kampas ganda/kopling: 20.000–25.000 km "Tanya kilometer motor lo. Kalau masih jauh dan gak ada gejala di part 4 — 'udah waktunya' mereka itu opini, bukan fakta."
Gw: "Soal harga, gimana tau wajar atau kemahalan?" Dia: "Part CVT ada harga pasarannya, cek dulu di Shopee/Tokopedia sebelum berangkat." "V-belt aftermarket kualitas bagus: 50–100rb." "Roller set: 30–60rb." "Kampas ganda: 40–80rb." "Total part biasanya di bawah 250rb. Kalau bengkel charge jasa + part sampe 2x lipat itu tanpa lo tau — lo kena mark-up diam-diam."
Adek gw kasih 3 kalimat siap pakai: "Tolong taruh part lama di samping part baru, saya mau bandingin langsung." "Boleh saya foto kondisi part sebelum diganti?" "Kalau ganti, tolong tunjukkan kemasannya — saya mau tau merk dan tipenya." Bengkel jujur: santai, langsung nurutin. Bengkel yang cari kesempatan: mendadak defensif atau bilang "part-nya udah kebuang."
Yang gw pelajarin hari itu: Bukan semua bengkel CVT nakal. Tapi lo masuk tanpa data, tanpa tau gejala, tanpa referensi harga. Mereka masuk dengan pengalaman baca konsumen yang cuma pengen motor cepet kelar. Hak lo sebagai konsumen: Tau gejala kerusakan sebelum divonis Lihat & bandingin part lama-baru langsung Tau kemasan part sebelum dipasang Tolak vonis tanpa perbandingan nyata
Satu alat yang bikin lo masuk bengkel dengan posisi lebih kuat: EFI Scan Tool buat motor injeksi. Sebelum percaya vonis soal tarikan berat atau boros — baca dulu kode error sistem injeksinya sendiri. Beberapa gejala CVT/mesin juga muncul sebagai kode error yang bisa lo cek duluan.
cc garageotomotif_id
Lagi rame di sebelah, ada perempuan yang dibully sama kakak kelasnya di SMA dan baru berani speak up setelah 18 tahun. Yang bikin gong pelakunya ternyata skrg jadi HR di perusahaan plat merah 🤯🤯