Gua mau dengerin lagu "kota ini tak sama tanpamu" terus yaudah gua ketik aja Khalid Basalamah, eh ternyata salah harusnya Nadhif Basalamah yee WKWKWKWK
Andaikan saja seluruh rakyat Indonesia dijamin oleh negara melalui PBI JKN, maka hanya dibutuhkan anggaran 143.2 T setahun utk layanan BPJS kelas 3, yg mau naik kelas bayar selisihnya
Nilai tsb hanya 47.2% anggaran Proyek MBG dan masih lebih kecil dibanding anggaran TNI/Polri
Narasinya terdengar seperti bantuan langsung untuk rakyat Palestina.
Kenyataannya?
dana itu masuk ke Board of Peace, badan internasional yang mengurus kebijakan politik, rekonstruksi, dan tata kelola yang bukan fokus ke bantuan langsung ke warga Palestine yang terdampak perang.
Sementara, Struktur BoP menempatkan kendali besar di tangan Donald Trump, sebagai pimpinan dan elite lembaga internasional, yang dikenal deket dengan Israel, keputusan soal masa depan wilayah konflik ditentukan oleh mereka.
1 miliar USD itu uang negara, bukan uang pejabat. Tidak jelas sumbernya dari mana, disetujui lewat mekanisme apa, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pertanggungjawabannya ke publik.
Sementara kita tahu kalau kita masih punya beban utang, subsidi, gaji guru, layanan kesehatan, pendidikan, dan banyak daerah yang infrastrukturnya tertinggal.
Dulu narasinya pro Palestina, tidak tunduk kepentingan asing, dan mengutamakan rakyat sendiri.
Tapi sekarang kenyataannya?
Banyak orang, termasuk kaum intelektual yang sudah tidak paham lagi negara ini mau dibawa ke arah mana, bahkan sudah merasa seperti dikhianati oleh negara sendiri.
Menyedihkan.
Jangan terpengaruh Buzzer. Uang yang digunakan untuk membayar pegawai SPPG dan Program MBG, diambil sebagian besar dari 20% APBN untuk Pendidikan.
Uang itu seharusnya digunakan untuk pendidikan, murid, sekolah, madrasah, mahasiswa dan PTN serta para pendidik dan tenaga pendidik yang bekerja setiap hari untuk pendidikan.
MBG itu memenuhi fungsi kesejahteraan sosial dan kesehatan, seharusnya diambil dari anggaran kesehatan dan anggaran kesejahteraan sosial. Bukan dari anggaran pendidikan.
Oleh sebab itu digunakannya anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi melanggar konstitusi. Yaitu pasal 31 ayat 4 UUD 1945 pada amandemen keempat. Maka, setiap orang yang bekerja untuk program MBG, sebenarnya sedang memakan konstitusi, memakan hak pendidikan semua warga negara dan hak pendidikan anak-anaknya sendiri.