Laki2 tanpa diminta secara naluriah akan menafkahi dan membimbing pasangannya.
Bahkan di Islam jelas2 disebut bahwa sebagian gaji suami itu ada hak istri, tapi tidak berlaku sebaliknya. Gaji istri 100% adalah hak dan jika memberi suami sebagian gajinya, maka dihitung sedekah
Jujur prinsip ini yg selalu gw promote ketika bicara finansial planning dimanapun, baik di seminar2 atau di sesi konsul 1on1. Sering juga si istri hire gw bukan karena ada masalah finansial, tapi karena pengen ngasihtau suami soal hak dan kewajiban ini.
Lalu sekarang diminta kekgini
Apa nda malah kemunduran?
Satu prinsip yg perlu diingat
Kesetaraan dan keadilan itu bukan perkara membagi 100 menjadi 50-50 secara tepat. Tapi memberikan bagian sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, itulah kesetaraan dan keadilan
@speedingjunkie Hot take: Isi Veritasium, Kurszgesagt etc itu bukan cuma butuh English comprehension. Gak cukup.
Penonton diasumsikan sudah punya pengetahuan dasar sains.
Daripada humblebragging, harusnya kita miris karena orang Indo banyak yg belum punya pondasi sains itu.
kebaikan itu “long-term asset”, bosen itu solvable problem/bkn fixed condition. bisa diatasi dgn komunikasi dan nyari novelty dgn melakukan shared-activities.
for self-expansion, you will grow better in a kind environment than in hostile one 😗👍🏻
Sedikit cerita, ada suatu masa aku hire orang yang udah nganggur lumayan lama.
Pas udah masuk dia nanya kenapa aku milih lolosin dia padahal dia udah lama nganggur dan ngelamar kerja tapi ga pernah kepanggil, terus aku jawab kalo dia cuma nganggur bukan goblok.
Jika kalian mau punya anak perempuan, apakah telinganya akan kalian tindik supaya menjadi tempat anting-anting?
Atau pertanyaan fikihnya: bagaimana hukum menindik telinga bayi perempuan?
Ini permasalahan unik yang justru ulama fikih lebih banyak yang membolehkan daripada yang melarang.
Hanyasaja, yang melarang bukan tokoh sembarangan (saya jelaskan di bawah).
Tapi yang menjadi rasa penasaran saya, sebelum saya punya anak perempuan, adalah: kenapa perkara ini sampai diperdebatkan berabad-abad (jika silang pendapat fikih disebut perdebatan)?
Sejauh yang saya kumpulkan dari fatwa dan pendapat mereka, dari silang pendapat ini, ternyata perdebatan mereka itu bukan soal tindiknya, tapi apakah membuat sebuah luka menjadi boleh?
Dan dalam kasus bayi ditindik, banyak ulama fikih yang menyatakan: boleh.
Uniknya lagi, landasan mereka bukan berupa perintah atau larangan dari Baginda Nabi, tapi karena sudah menjadi tradisi (di masa jahiliyah) dan Nabi sendiri membiarkannya (tidak mengingkari).
Bagi para ulama, ketika tradisi ini tidak dilarang Nabi, alih-alih dibiarkan, maka tidak apa-apa.
Saya melihat juga bahwa para ulama tersebut, ketika membolehkan, punya sedikit "kerancuan".
Misalnya, ketika mereka membolehkan tindik bayi untuk perhiasan. Nah, kalau diterapkan qiyas (analogi), sebenarnya statusnya bukan ”boleh”, tapi makruh.
Kenapa?
Tindik itu pasti menyebabkan luka. Dan tidak ada hukum melukai sesuatu diperbolehkan. Kalau pun boleh, maka makruh hukumnya.
Makanya, mereka menghukumi tindik telinga bayi perempuan itu terkait "bolehkah melukai jika ada keperluan".
Ada juga yang ketika ”terpojok” dengan qiyas, mereka memakai istihsan, yaitu memilih jalan yang dipandang lebih pantas (agak rumit soal ini, tapi kita biarkan sajalah).
Nah, tokoh yang menolak tindik telinga bagi bayi perempuan ini adalah Imam al-Ghazali, penulis Ihya Ulum al-Din.
Bagi saya sendiri, apa yang disampaikan Imam al-Ghazali jauh lebih tepat, bahwa menindik telinga bayi perempuan ini tidak boleh.
Bagi Imam al-Ghazali, bayi itu belum bisa ditanya pendapatnya, dan melukai telinga bayi itu jelas menyakitkan untuk sebuah luka yang sangat tidak diperlukan (masih ingat bahwa tindik ini soal seberapa boleh luka itu dibuat, kan?).
Kenapa tidak perlu?
Bagi Imam al-Ghazali, perempuan memang suka berhias. Tapi berhias, bagi perempuan, tidaklah sepenting itu, apalagi untuk bayi yang tidak punya pendapat dan pilihan.
Bahkan bagi Imam al-Ghazali, luka semacam itu kalau terjadi di antara orang dewasa, bisa mewajibkan qishash, yaitu hukuman setimpal dengan luka yang ditimbulkan.
Tentu saja Imam al-Ghazali punya banyak ”penentang”, yaitu mereka yang membolehkan, apalagi mensunnahkan.
Dalil mereka adalah riwayat dari Ibn Abbas tentang tujuh perkara pada bayi yang termasuk sunah, dan yang ketujuh adalah melubangi telinganya.
Itu pun bukan sabda Nabi, tapi ucapan Ibn Abbas sendiri.
Jadi, kalau ditanya: apa hukum menindik telinga anak perempuan? Saya sendiri melarangnya.
Karena ulasan Imam al-Ghazali jauh lebih manusiawi, karena anak memang tidak punya konsep konsensual.
Terlepas ada ulama yang membolehkan dan dasarnya dalam hadis atau riwayat Ibn Abbas, yang pasti ini sudah menjadi tradisi (Ibn Abbas melihat Nabi tidak memberikan teguran atau larangan ketika ada perempuan memakai anting di telinganya).
Dan riwayat-riwayat tentang perempuan memakai anting itu jelas terjadi ketika mereka dewasa, dan lubang di telinga itu sudah ada sebelum Islam datang.
Imam al-Syirbini mengatakan: yang disetujui Nabi, dalam peristiwa yang dilihat Nabi, adalah pemakaian antingnya, bukan penindikannya.
Wallahu a'lam.
Udah paling bener denger box2box. Hampir ngga ada drama dan bahasannya bener-bener teknis soal sepakbola. Bahkan kalo ada bung Rossi, bahas taktiknya sangat deep.
Minusnya cuma ada dex jokes aja😂
Sayang sekali ya..
9 haji dan juga 9 naga mayoritasnya main di industri ekstraktif.. kek tambang dan sawit.
Ada juga yang main di industri manufaktur, tapi di consumer goods, dan ga banyak.
Walhasil, bisnis mereka gagal membuka lapangan kerja yang massif dan besar seperti Jepang dan Korea.
Karena lagi-lagi, tambang-sawit tidak bisa membuka lapangan kerja semassif manufaktur.
Seperti misal, tekstil, elektronik, otomotif dll.. itu menyerap tenaga kerja secara besar..bisa jutaan lapangan kerja tercipta..
Contoh:
Manufaktur padat karya: 1 pabrik bisa menyerap sekitar 1.000–5.000+ pekerja per lokasi.
Tambang & sawit: Perusahaan tambang/sawit dengan luas ratusan ha, bisa jadi cuman merekrut 100-500 pekerja.
Belum lagi, efeknya ke UMKM sangat besar..misal nih rumah makan dan jasa laundry untuk pekerja pabrik.
Itu bakal kebantu banget karena dapat orderan dari pabrik sekitarnya.
FOTO: WIKIMEDIA (Pinerineks)
Bukti bahwa hukum Islam sangat anti sekali dengan pemerkosaan dan pedofilia
Di era Imam Nawawi, ada bajingan tengik yang memperkosa bocil perempuan berusia 4 tahun
Mana bokapnya juga bego, si bocil dinikahkan ke pemerkosa.
Langsung kena ulti
- Didenda 50 unta (sekitar 1,5 - 7,5 miliar rupiah)
- Dikenakan had zina (entah dirajam sampai mati atau dicambuk 100 kali depan umum)
-Nikahnya batal dan tidak sah
==
Jujur gue pribadi lebih pengen nilai-nilai hukum Islam ditegakkan ke pemerkosa.
Percayalah, laki-laki pemerkosa ga akan jera kalau masuk penjara.
Mereka harus kena hukuman keras, dipermalukan dan keluarganya dibuat rugi gara-gara ulah dia.
Biar laki2 yang sange bisa jaga pandangan dan jaga pikiran.
Sebenarnya aneh itu orang-orang yang menganggap Islam, bukan Muslim apalagi yang beredar saat ini, permisif terhadap kejahatan seksual. Kalau zina saja yang suka sama suka ancaman hukumannya sekeras itu, apalagi yang memuat unsur paksaan, pasti lebih keras dong ya.
Kasus pedofil yang dibawa ke meja Imam Nawawi [w: 676H].
Perkara:
Seorang laki-laki dewasa merudapaksa anak perempuan usia 4 tahun yang mengakibatkan alat kelamin anak itu terluka. Lalu anak itu dinikahkan dengan laki-laki tersebut oleh ayahnya. Bagaimana hukumnya?
Fatwa Imam Nawawi:
Perudapaksa itu harus membayar denda 50 unta dengan beberapa spesifik yang ditentukan. Dia juga wajib membayar mahar dengan nominal yang berlaku di sana. Hakim lalu memberikan putusan hukum terkait tindak pidana kekerasan yang telah terjadi (pelukaan alat kelamin). Had zina (entah dirajam sampai mati atau dicambuk 100 kali) juga diberlakukan kepadanya.
Terkait hukum pernikahan anak itu dengan laki-laki tersebut, batal dan tidak sah. Ayahnya tidak punya wewenang untuk menikahkannya dengan tanpa konsensual dari anak tersebut.
@kyoukai691 Imam Nawawi yg tdak menikah dan tdk punya anak pun bisa "sekeras" itu. Maka sudah selayaknya ulama2 yg mempunyai anak jauh lebih keras menyikapi kasus pedofil.
Islam itu di mata banyak muslimin Indonesia hanya sebatas ritual saja.
Dan ritual yang dimaksud ya solat jumat, tidak makan babi, dan ikut tahlilan/muludan.
Solat 5 waktu? Meh
Puasa? setengah hari aja habis itu ngerokok
Haji? biar dihormati
Baca Quran? tajwid salah, bahkan ada yang ga hafal al fatihah.
Karena apa?
Karena bodoh.
Efek pendidikan agama tidak pernah jadi prioritas.
Para ulama dan ustadz harus berjuang sendiri dengan sumber daya terbatas menghadapi kemaksiatan yang dibeking penguasa dan modal..
Untuk mendakwahi ratusan juta Muslimin Indonesia.
Mana umatnya berpecah belah lagi pada urusan cabang/furu'