MENDING INI DARI PADA BAYAR CAPCUT PREMIUM
gua nemu bro versi alternatif GRATIS Capcut
namanya Opencut 🎬
gua taro aja Github repo nya di komen
Fiturnya apa aja:
> privasi aman
> 100% gratis selamanya
> ringan & cepat soalnya proses di lokal
> bisa liat hasil editannya secara real-time, gak perlu nunggu render dulu
> timeline multi-layer
> bisa export tanpa watermark
mayan banget ini buat ngeclip jedag jedug
Goodbye CANVA and CAPCUT.
You can now use Claude to create, design, edit, and program 30 days of content in 2 hours.
Here are 5 prompts that replace both:
RAKYAT GUGAT PENSIUN SEUMUR HIDUP DPR, KANDAS DI MK! 🔥
⚖️Dr. Lita Gading mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pemerintah merubah atau menghilangkan aturan yang membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup dari negara.
📌Gugatan Dr. Lita Gading bersama Syamsul Jahidin tentang pensiun seumur hidup anggota DPR tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 30 September 2025.
Intinya, Dr. Lita ingin MK menyatakan bahwa aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR itu tidak adil dan seharusnya dibatalkan atau diubah.
Faktanya banyak rakyat biasa harus bekerja sampai tua tanpa jaminan hidup layak.
Apa jawaban MK?
MK MENOLAK gugatan tersebut.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Dr. Lita Gading “tidak dapat diterima”.
👉Bahasa sederhananya:
Gugatan itu dianggap tidak bisa diproses lebih lanjut, karena objek yang digugat sudah tidak relevan / dianggap sudah pernah diputus dalam perkara lain.
Kok aneh ya alasannya ?
Karena itu, MK tidak membuat putusan baru yang membatalkan pensiun DPR berdasarkan permohonan Dr. Lita.
👉Siapa saja hakim MK tersebut?
Dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 (gugatan Dr. Lita Linggayati Gading dkk soal pensiun DPR), Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah:
1. Suhartoyo – Ketua Majelis Hakim
2. Saldi Isra – Hakim Konstitusi
3. Anwar Usman – Hakim Konstitusi
4. Enny Nurbaningsih – Hakim Konstitusi
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh – Hakim Konstitusi
6. M. Guntur Hamzah – Hakim Konstitusi
7. Arsul Sani – Hakim Konstitusi
8. Ridwan Mansyur – Hakim Konstitusi
👉Kesimpulan akhirnya
Karena gugatan Dr. Lita Gading tidak diterima, maka:
✅ aturan pensiun anggota DPR tidak otomatis hilang dari putusan ini
✅ negara tetap menjalankan ketentuan yang berlaku
✅ pensiun anggota DPR tetap diberikan sesuai sistem dan aturan yang ada.
Penutup
⚖️ Rakyat menggugat.
🏛️ MK menolak.
💰 Pensiun DPR tetap aman.
Negara ini keras untuk rakyat kecil, tapi lembut, berbaik hati untuk pejabat. 💢
Bapak ini harus viral, bayangin guru honorer gaji 2juta harus ngayuh sepeda dari Jakbar - Jakut setiap hari demi mengajar karena motornya hilang
🎥: https://t.co/KQnF3fWrQQ
Kaltim ini lur
Ribuan masa terdiri dari mahasiswa dan warga Kalimantan Timur, menggelar unjuk rasa besar besaran memprotes Gubernur Kaltim Rudi Mas ‘ud dan DPRD Kaltim.
Massa memprotes keras anggaran renovasi Rumah Dinas Gubernur senilai 25 M, dan anggaran Mobil Dinas Gubernur senilai 8.5 M dan Mobil Dinas DPRD Kaltim senilai 6.5 M.
Kaltim ini lur
Ribuan masa terdiri dari mahasiswa dan warga Kalimantan Timur, menggelar unjuk rasa besar besaran memprotes Gubernur Kaltim Rudi Mas ‘ud dan DPRD Kaltim.
Massa memprotes keras anggaran renovasi Rumah Dinas Gubernur senilai 25 M, dan anggaran Mobil Dinas Gubernur senilai 8.5 M dan Mobil Dinas DPRD Kaltim senilai 6.5 M.
Guys update terbaru nih..
Bank Negara Indonesia $BBNI
buka suara perihal kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara
BNI menyampaikan bahwa pengembalian dana dilakukan dalam minggu ini (Senin–Jumat hari kerja)
target pengembalian keseluruhan = selesai dalam minggu berjalan (hari kerja Senin–Jumat)
dengan mekanisme bertahap dan perjanjian resmi.
Tetap kita kawal......
Gk viral gk di gubris
Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Tujuh tahun berjalan.
Bunga masuk rutin setiap bulan.
Tidak ada masalah.
Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:
CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota.
Bertahap minta Rp2 miliar dulu.
Januari 2026 tidak cair.
Februari 2026 tidak cair.
5 Februari Suster Natalia panggil Andi.
Andi bilang besok.
Besok tidak cair.
Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.
Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.
Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang.
Tapi kepala kas baru.
Dengan kalimat yang mengubah segalanya:
Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi.
Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.
Suster Natalia pingsan lima menit.
Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:
Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.
Tapi Andi salah hitung.
Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan.
Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.
Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.
Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster."
Masih janjikan pencairan.
Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.
Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya.
Uangnya?
Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.
Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:
BNI melakukan verifikasi internal sendiri.
Tanpa transparansi.
Tanpa melibatkan korban dalam proses.
Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.
Dari Rp28 miliar lebih.
Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak.
Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras.
Karena:
Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya.
Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun.
Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.
Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:
Enam kali mediasi.
Satu kali aksi damai.
Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban.
Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.
Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri.
Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI.
Bukan di tangan korban.
Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan:
Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang.
Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.
Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.
"Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak."
BNI adalah bank BUMN.
Bank milik negara.
Diawasi oleh OJK.
Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.
Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.
BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.
Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim.
Korban menyimpan uang kepada BNI.
Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.
Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa.
Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.
Telah viral di media sosial, seorang siswi asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang mengaku menjadi tersangka.
Dalam video yang beredar, dia jadi tersangka setelah menyelamatkan ayahnya dari dugaan pengeroyokan, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, siswi berinisial L (15) menyampaikan bahwa dirinya bersama sang ayah dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan oleh seorang pria bernama Indra Bangun.
“Di mana saya sebelumnya dan bapak saya korban ini menjadi tersangka,” ucap L dalam video yang beredar. Ia mengaku ayahnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, sementara dirinya tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
“Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,” ujarnya. Dalam video itu, L juga memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara ayah L, Japet, dengan Indra.
Menurut Ghulam, keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.
Ia menyebut, Japet beberapa kali menuduh Indra menampung buah sawit hasil curian dari ladang tempatnya bekerja. Perselisihan itu kemudian berujung perkelahian di rumah Japet pada 4 Oktober 2025.
Dalam kejadian tersebut, L disebut ikut terlibat.
“Kalau anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,” ungkap Ghulam.