@programmerpacil@dvtrhx Ooh, tapi ini kan lebih ke praktik Eropa yang perempuannya punya maiden name & marital name, sementara di Indo nama ibu ga berubah sebelum & setelah menikah
@humasregutulip@footycinephile Sederhananya, orang dasi yang simpulnya rapi banget kesannya dia cuma pakai dasi di kegiatan spesial jadi detail banget ngiketnya, sementara orang yang dasinya ga simetris kesannya dia pakai dasi tiap hari jadi lebih santai dan biasa aja
@enasdhuhri@footycinephile Sebenernya salah satu alasannya memang itu sih, dasi (both necktie & bowtie) itu memang harusnya disimpul ga simetris supaya menunjukkan dia disimpul beneran bukan dasi clip on kaya anak SD
@enasdhuhri@footycinephile Sebenernya salah satu alasannya memang itu sih, dasi (both necktie & bowtie) itu memang harusnya disimpul ga simetris supaya menunjukkan dia disimpul beneran bukan dasi clip on kaya anak SD
@Nattalya1112@footycinephile Liat aja di youtube/website Gentleman's Gazette, tapi disaranin buat tonton mulai dari video mereka yang awal-awal upload, jangan yang baru-baru, karena video awal-awal mereka yang masih ngikut pakem, sementara yang baru-baru udah lebih diverse & experimental
@sidi_repo@ardisatriawan Ga dari bayi, budaya Jawa itu ada perbedaan nama anak kecil (yang kedengerannya bocah banget) dan nama dewasa (yang kedengerannya dewasa banget), biasanya namanya diganti pas anaknya masuk usia pubertas
Di konser Pulse On Treasure kemarin gw diajak ngobrol mbak-mbak, dia tanya gw masih sekolah apa udah kuliah, terus tanya lagi jurusan apa, gw jawab "hukum", dia nanya lagi "hukum kampus mana?", gw cuma senyum jawab "kampus hukum yang itu", mbaknya langsung senyum ngangguk paham
@bolabolaebol@QueenSilence_@kafiradikalis Masih berlaku kok, penanganan berperspektif korban dan penanganan berasas praduga tak bersalah itu bisa jalan beriringan, praduga tak bersalah itu prinsip hukum dasar, ga bisa dihilangkan termasuk dalam kasus kekerasan seksual
@Yougina18274@QueenSilence_@kafiradikalis Berpihak pada korban dan asas praduga tak bersalah itu bisa jalan beriringan, yang satu ga menegasikan yang lainnya, dekan & profesor pada dateng karena emang buktinya udah ada, bukan karena mereka ga pake asas praduga tak bersalah
@bolabolaebol@QueenSilence_@kafiradikalis Masih berlaku kok, penanganan berperspektif korban dan penanganan berasas praduga tak bersalah itu bisa jalan beriringan, praduga tak bersalah itu prinsip hukum dasar, ga bisa dihilangkan termasuk dalam kasus kekerasan seksual
@konglomarket@profesor_saham Izin jawab, surat sertifikasi profesi semacam ini secara hukum keperdataan ga termasuk barang, jadi ga bisa dijadikan barang gadai
Jangan gaslighting untuk menormalkan perilaku menyimpang.
Secara rasional dan hukum, kejahatan tidak membutuhkan izin atau kesadaran korban untuk disebut sebagai kejahatan.
Jika seseorang nyolong duit dr rekeningmu secara diam2 dan ente nggak sadar selama setahun, apakah pencurian itu nggak terjadi? Tetap terjadi!
Kesadaran korban nggak menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Perbuatan pelaku-lah yang menentukan.
Dalam hukum (Pasal 5 UU TPKS tentang pelecehan non-fisik), saat foto atau nama seseorang digunakan utk konten seksual tanpa izin di grup WA, pelanggaran hak sudah terjadi saat itu juga (actus reus).
Terlepas dari apakah korban mengetahuinya detik itu atau tidak.
@Kimikk8@mhuseinali Ya memang nggak, tapi konteksnya kan mau nentuin mana yang mau dituntut dan ga dituntut, masa mau nuntut orang ga pake kacamata hukum cuma pake perspektif etika sosial
@imaaluvcutegirl@potatoespompom @DewiTuwuh Bukan gitu Kak, kami mahasiswa laki-laki sadar kalau isu kekerasan seksual ini perlu perspektif dari perempuan yang ga bisa sepenuhnya dipahami laki-laki, sehingga kami menyerahkan ini ke perempuan karena memang perempuan lebih paham hal ini