Ust. Khalid Basalamah ini yg tempo hari mengembalikan dana sebesar Rp. 8,4 milyar ke KPK.
Yg mana dana tsb terkait dgn kasus dugaan korupsi kuota haji thn 2023-2024.
Namun statusnya cuma saksi, meskipun jelas" terima dana.
Basalamah mengaku uang tsb berasal dari PT. Muhibbah.
Dikembalikan ke KPK ketika kasus kuota haji mencuat dgn alasan tdk tau dana 8,4 M itu utk apa.
Masa sih orang menyerahkan dana sebesar itu tanpa tau digunakan utk apa.
Saat sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tgl 8/10/2026 kemarin tdk hadir di persidangan dgn tersangka Gus Yaqut.
Cukup membingungkan cara kerja penyidik KPK ini.
Gus Yaqut begitu cepat dijadikan tersangka meskipun tuduhannya masih berupa asumsi yg kemudian tdk bisa dibuktikan di sidang pengadilan.
Sementara Khalid Basalamah (pemilik Travel Haji PT. Zahra Oto Mandiri) yg terbukti terima dana Rp. 8,4 milyar hanya jadi saksi.
Wajar jika publik menduga Gus Yaqut dikriminalisasi.
https://t.co/GPvZUwPN3N
Saya sudah ngetwit sejak 1 tahun yang lalu bahwa yang SUDAH JELAS BERSALAH itu (salah satunya) adalah Ustaz Khalid Basalamah. Sedangkan Gus Yaqut belum tentu bersalah.
Kenapa Ustaz Khalid malah tidak dijadikan tersangka lebih dulu? Lha wong sudah jelas salahnya di mana. Sudah jelas beliau terlibat jual beli kuota haji khusus (haji plus).
Sekarang dipanggil sidang pun ngeles. Apakah beliau takut mengatakan kebohongan di persidangan karena akan berbicara di bawah sumpah?
Jubir KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari PCNU Sekadau, Kalimantan Barat, dan memastikan akan memproses laporan dugaan politik uang di Muktamar NU
Ada yg malem ini mulai ga bisa tidur nih kynya,
@achmadnas99@ainunnajib@kangwaqfi2@Stakof
https://t.co/3yakmfxRJC
@ainunnajib Penyidik apa kata pesanan lah, kalo mau sungguh-sungguh berantas korupsi dari dulu jg selesai, ini kan cuma permainan politik bertopeng hukum
begitu MU yang ngaku menerima uang di persidangan korupsi haji
langsung sok bijak semua ga boleh bawa-bawa ormas
ketika NU dibully karena difitnah
diam aja atau malah ikut ngeroyok
ini belum bicara yang satu pengurus tinggi/pusatnya, yang satu tidak menjabat apa-apa di ormas
SIDANG KE 15 KASUS KUOTA HAJI
NAMANYA DISEBUT BERULANGKALI, SEMPAT DICEKAL KE LUAR NEGERI, UANG 500.000 USD DISITA DARI KAMAR PRIBADINYA, TAPI TAK PERNAH DITAHAN KPK
Kamis, 1 Oktober 2026, JPU KPK menghadirkan Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour, bersama sejumlah saksi lain. Dalam pemeriksaan Fuad, jaksa menunjukkan barang bukti berupa USD 500.000 dalam pecahan USD 100 dan menanyakan dari mana uang tersebut disita.
Fuad menerangkan bahwa uang itu bukan disita langsung dari putrinya, Nina Kirana, melainkan berada di rumahnya, tepatnya di kamar pribadi. “Bukan disita dari Ibu Nina Kirana. Nina Kirana berada di rumah saya, karena mereka adalah putri saya. Itu di kamar saya.”
Ketika jaksa memastikan apakah uang tersebut ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Fuad, Fuad menjawab:
“Betul sekali.”
Salah satu fakta yang muncul dlm sidang ini adalah barang bukti USD 500.000 yang menurut keterangan di persidangan ditemukan saat penggeledahan di rumah Fuad namun anehnya, dalam BAP statusnya milik Nina Kirana, anaknya (mantan istri Menpora Dito)
Dan kemudian yg menarik adalah, pertanyaan publik terkait status uang itu, berasal dari mana, untuk siapa, dan untuk keperluan apa, tetap tak terjawab. Bagaimana bisa seseorang yg asetnya disita, namun statusnya tetap saksi? Sementara dalam dakwaan, aksi pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga dilakukan "satu pintu" yaitu melalui Fuad Hasan.
https://t.co/DIJDMjvKyf
@anna_hasbie@paiiiman@arif_muzda@Stakof Memang gak adil kok, sepertinya tajam ke nu tumpul ke yg lain, wajar aja mereka punya teman teman penyidik didalam mungkin??? Makanya koruptor semakin banyak sebab hukum tdk adil