Saya sudah ngetwit sejak 1 tahun yang lalu bahwa yang SUDAH JELAS BERSALAH itu (salah satunya) adalah Ustaz Khalid Basalamah. Sedangkan Gus Yaqut belum tentu bersalah.
Kenapa Ustaz Khalid malah tidak dijadikan tersangka lebih dulu? Lha wong sudah jelas salahnya di mana. Sudah jelas beliau terlibat jual beli kuota haji khusus (haji plus).
Sekarang dipanggil sidang pun ngeles. Apakah beliau takut mengatakan kebohongan di persidangan karena akan berbicara di bawah sumpah?
Jubir KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari PCNU Sekadau, Kalimantan Barat, dan memastikan akan memproses laporan dugaan politik uang di Muktamar NU
Ada yg malem ini mulai ga bisa tidur nih kynya,
@achmadnas99@ainunnajib@kangwaqfi2@Stakof
https://t.co/3yakmfxRJC
@ainunnajib Penyidik apa kata pesanan lah, kalo mau sungguh-sungguh berantas korupsi dari dulu jg selesai, ini kan cuma permainan politik bertopeng hukum
begitu MU yang ngaku menerima uang di persidangan korupsi haji
langsung sok bijak semua ga boleh bawa-bawa ormas
ketika NU dibully karena difitnah
diam aja atau malah ikut ngeroyok
ini belum bicara yang satu pengurus tinggi/pusatnya, yang satu tidak menjabat apa-apa di ormas
SIDANG KE 15 KASUS KUOTA HAJI
NAMANYA DISEBUT BERULANGKALI, SEMPAT DICEKAL KE LUAR NEGERI, UANG 500.000 USD DISITA DARI KAMAR PRIBADINYA, TAPI TAK PERNAH DITAHAN KPK
Kamis, 1 Oktober 2026, JPU KPK menghadirkan Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour, bersama sejumlah saksi lain. Dalam pemeriksaan Fuad, jaksa menunjukkan barang bukti berupa USD 500.000 dalam pecahan USD 100 dan menanyakan dari mana uang tersebut disita.
Fuad menerangkan bahwa uang itu bukan disita langsung dari putrinya, Nina Kirana, melainkan berada di rumahnya, tepatnya di kamar pribadi. “Bukan disita dari Ibu Nina Kirana. Nina Kirana berada di rumah saya, karena mereka adalah putri saya. Itu di kamar saya.”
Ketika jaksa memastikan apakah uang tersebut ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Fuad, Fuad menjawab:
“Betul sekali.”
Salah satu fakta yang muncul dlm sidang ini adalah barang bukti USD 500.000 yang menurut keterangan di persidangan ditemukan saat penggeledahan di rumah Fuad namun anehnya, dalam BAP statusnya milik Nina Kirana, anaknya (mantan istri Menpora Dito)
Dan kemudian yg menarik adalah, pertanyaan publik terkait status uang itu, berasal dari mana, untuk siapa, dan untuk keperluan apa, tetap tak terjawab. Bagaimana bisa seseorang yg asetnya disita, namun statusnya tetap saksi? Sementara dalam dakwaan, aksi pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga dilakukan "satu pintu" yaitu melalui Fuad Hasan.
https://t.co/DIJDMjvKyf
@anna_hasbie@paiiiman@arif_muzda@Stakof Memang gak adil kok, sepertinya tajam ke nu tumpul ke yg lain, wajar aja mereka punya teman teman penyidik didalam mungkin??? Makanya koruptor semakin banyak sebab hukum tdk adil
Siapa tahu kalian sudah kadung termakan hoaks yang tersebar, bahra Gus Yaqut ini makan duit haji, apalagi nilainya Rp622 miliar: video di bawah ini adalah sidang ke-15.
Di sini, seperti yang pernah saya singgung, saksi "gemetaran" di persidangan, hingga akhirnya "berani" mengatakan bahwa BAP-nya tidak menulis apa yang ia sampaikan.
Alot, memang. Namanya juga mencari bukti dari kesaksian.
Saya nanya ke kuasa hukum Gus Yaqut, kenapa ada peristiwa semacam ini? Maksud saya, kenapa ada orang mencabut BAP-nya?
Katanya, dulu saksi-saksi ini diperiksa tanpa pendamping ahli hukum. KPK memakai KUHAP lama. Padahal, KUHAP baru mewajibkan saksi untuk didampingi ahli hukum.
Apakah kuasa hukum Gus Yaqut tahu siapa saja saksi dan isi BAP-nya?
Tidak.
Bahkan di persidangan pertama, Hakim Ketua bahkan menanyakan berkas-berkasnya, dan daftar saksi yang mau dihadirkan.
Untuk H-1 persidangan, KPK baru memberi berkas fisik BAP-nya, dan advokat baru tahu besok siapa saja saksinya.
Untuk saksi yang baru diberi tahu H-1, masih masuk akal supaya terdakwa, siapa pun itu, tidak bisa mendekati saksi untuk mengubah kesaksiannya.
Tapi jika sejak di-BAP tidak didampingi ahli hukum, maka seperti inilah hasilnya.
Sampai 15 kali persidangan, dengan puluhan saksi yang didatangkan, termasuk saksi kunci soal kebijakan perubahan kuota menjadi 50:50 (2024) dan suap USD271.500 (2023), belum ada yang menyatakan Gus Yaqut bersalah.
Dan belum ada satu sen pun uang haram yang sampai padanya, baik langsung maupun perantara, baik lewat ucapan, tertulis, nota, atau perintah dari perantara.