banyak yang tanya, kok pemberlakuan putusan MK soal anggaran pendidikan nggak dimulai pada 2027 aja?
pertanyaan ini membawa saya ke memori saat pernah bekerja di Bappenas/Kementerian PPN. Bahwa dalam teknokratik perencanaan anggaran K/L, ada tiga jenis pagu:
1. pagu indikatif (± Januari-April):
plafon awal untuk menyusun Renja dan RKA K/L. Masih sangat terbuka dan hasil rapat trilateral Bappenas, K/L, Kemenkeu.
2. pagu anggaran (± Mei-Agustus):
angka yang sudah masuk fase pembahasan RAPBN bersama DPR. Pagu masih bisa disesuaikan dengan desain fiskal, arahan presiden, dan kebutuhan nasional.
3. alokasi anggaran (± September-Desember):
angka final yang sudah dituangkan dalam APBN dan Perpres Rincian APBN. Ini yang menjadi dasar DIPA dan pelaksanaan anggaran.
nah masalahnya sekarang, saat putusan MK dibacakan, proses penyusunan APBN 2027 belum berhenti di tahap alokasi. Karena itu, secara teknokratik, penyesuaian terhadap desain anggaran 2027 masih dimungkinkan dilakukan dalam siklus APBN yang sedang berlangsung.
kalau baru dijalankan 2028, saya jadi bertanya, apa dasar sehingga harus menunda? 🤔
“Kami menggoyangkan langit, menggempakan darat, dan menggelorakan samudera agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2 ½ sen sehari. Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita”- Ir. Soekarno
Saya tertarik dengan poster yang dibagikan yang menempel kata “dugaan”.
Jadi penasaran.
Kapan kata “dugaan” bisa dipakai untuk menunjukkan kehati-hatian, dan kapan justru menjadi cara untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang cukup?
@dosenhukumnotes
ini bakal/ sudah jadi legenda. Dicekal Jaksa Agung, kedudukan jaksa agungnya yang digugat. Level up 👏👏👏.
Btw temen Facebook saya tukang jualan buku lawas, facebooknya sering dikomen Yusril, beli buku. Jauh sebelum wisuda kemaren.
versi Pak Prabowo:
"kadang kita tak sadar betapa besar bangsa kita, seluas London sampai Moskwa"
versi Bung Hatta:
"Indonesia luas tanahnya, besar daerahnya dan tersebar letaknya. Pemerintahan negara yang semacam itu hanya dapat diselenggarakan oleh mereka yang mempunyai tanggung jawab yang sebesar-besarnya, dan mempunyai pandangan yang amat luas.”
***
referensi:
Bung Hatta menuliskannya pada tahun 1944, didokumentasikan dalam buku Keadilan Sosial dan Kemakmuran, terbitan LP3ES.
tahun segitu, dengan diksi dan narasinya, betapa Bung Hatta modern dan relevan sekali bukan?
di mana cita-cita reformasi kita itu?
Prof. Zainal Arifin Mochtar (@zainalamochtar) mengingatkan:
“kita bercita-cita untuk menghukum KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pada saat yang sama, kita lihat di mana-mana sekarang, kronisme dan kolusi itu berseliweran. Dan tanpa malu diperhadapkan di kita.”
jika kompetensi komisaris BUMN terus dipertanyakan; jika kerja amburadul pembantu presiden sulit dipertahankan; atau jika jabatan publik dari lingkar keluarga dan politik, mungkin semua itu pertanda, bahwa cita reformasi kita sejengkal dari tubir kematian.
bila ini bukan kematian, mungkin kita hanya berbeda definisi tentang kematian.
sebab yang tersisa hari ini tampaknya hanyalah slogan yang hidup, di atas praktik yang sudah lama menjadi jenazah. 🤔
setiap mahasiswa hukum Indonesia, yang beneran belajar, pasti baca "Mengenal Hukum" karya begawan hukum, Prof. Sudikno Mertokusumo.
yang menarik, setelah setelah membaca kisah hidup beliau, saya merasa warisan terbesarnya bukan hanya buku dan karya beliau. Tapi juga teladan hidup dari beliau.
beliau pernah menjadi hakim, ketua pengadilan, dan guru besar. Namun saat pensiun, beliau belum memiliki rumah pribadi. Ketika ditawari tanah murah, beliau menolak. Kalimat beliau sederhana, “satu rumah saja cukup. Kita tidak perlu menumpuk kekayaan.”
ada satu kisah kecil yang menarik. Ketika anak-anaknya mencarikan sopir untuk mengantar mengajar, suatu hari sopir itu terlambat datang. Prof. Sudikno memilih menyetir sendiri ke kampus. Di jalan mereka berpapasan. Alih-alih berhenti dan meminta sopir menggantikannya, beliau justru mempersilakan sopir itu duduk di kursi belakang. Tidak ada kebutuhan untuk dilayani. Tidak ada gengsi jabatan.
di zaman ketika kehormatan sering diukur dari apa yang dimiliki, Prof. Sudikno menunjukkan, bahwa kehormatan lahir dari kesederhanaan, kecukupan, dan integritas.
mungkin karena itu pula, nama beliau hidup dalam teladan. Dan teladan selalu lebih sulit ditulis daripada buku.
sumber: https://t.co/h7erQnbZnT
kolega saya, dosen di Jogja, sharing ini. Bahwa ada mahasiswanya, yang menggunakan AI untuk menulis ilmiah, tapi rujukan pasalnya fiksi.
saya pun tidak jarang mendapati ini. Suatu ketika, ada empat artikel jurnal yang saya review, dan semuanya mengandung soal serupa, referensinya ilusi.
saya mengerti imajinasi agar segera diwisuda, tapi cukup AI yang berhalusinasi, jangan skripsi.
selamat pagi ✨
Vonis 10 tahun untuk Nadiem Makarim di perkara Chromebook, sejauh saya menonton tiga kali video sidang keputusannya, sebenarnya ada pada tiga unsur Pasal 3 UU Tipikor.
Pertama, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan.
KEdua, menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Saya juga membaca analisis para pakar hukum di X (di media lain tidak) dan podcast Pak Mahfud MD. Tapi, saya kok melihat ’kekuatan’ ketiga hal di atas tidak cukup kuat untuk memvonis Nadiem.
Kenapa?
Pasal ini punya tiga unsur yang harus terbukti semuanya, lho. Makanya, jika hilang satu, ya, bisa diasumsikan dakwaannya runtuh. Dan ketiga unsur yang dituduhkan ke Nadiem tidak sama kuatnya.
Pertama, yang dipersoalkan adalah penandatanganan Permendikbud yang dinilai mengunci pengadaan ke Chrome OS. Tanda tangan Nadiem (sebagai menteri) memang ada, tapi penilaian bahwa itu bertujuan ’menyimpang’ hanya dari dugaan.
Sampai video selesai dan semua keputusan dibaca hakim, saya tidak mendengar ada bukti langsung.
Kedua, perbuatan Nadiem harus bertujuan memberi keuntungan. Untuk konteks tuduhannya: Google. Saksi dari Google mengatakan bahwa ’transaksi’ dengan Kemendikbud hanyalah transaksi biasa, tapi jaksa (dan hakim) melihat waktunya berdekatan.
Maksudnya, investasi Google ke ekosistem Gojek terjadi berdekatan dengan kebijakan Chromebook, lalu disimpulkan saling terkait.
Ini, kan, cuma korelasi, bukan kausalitas.
Korelasi itu artinya dua hal kebetulan terjadi bersamaan atau berdekatan waktu. Misal: setiap kali saya cuci mobil, besoknya hujan. Dua peristiwa ini disebut berkorelasi, muncul bareng, tapi jelas cuci mobil saya tidak menyebabkan hujan, kan?
Kausalitas itu beda, ada hubungan sebab-akibat yang benar-benar bisa dibuktikan. Kalau saya menekan saklar lalu lampu menyala, itu kausalitas. Saklarnya yang membuat lampu menyala, dan jalurnya bisa ditelusuri sampai ke kabel-kabelnya.
Koreksi jika saya keliru, dalam kasus Nadiem ini, yang ditunjukkan baru sebatas ’waktunya berdekatan’, belum sampai ’ini yang menyebabkan itu’.
Apakah ada aliran dana yang terbukti dan sudah ditelusuri?
Google disebut diuntungkan, padahal Chrome OS itu kan gratis. Ada yang download OS Android di hape Samsung tapi bayar? Gak ada, kan?
Clear, Google gak menerima sepeser pun uang dari APBN. Tapi yang diperkarakan adalah selisih harga laptop Chromebook. Itupun yang menghitung BPKP, bukan BPK.
Keuntungan Google dibuat masuk akal lewat teori penguasaan ekosistem. Tapi, kan, sebuah manfaat seperti ini gak bisa diukur dalam rupiah.
KEtiga, merugikan keuangan negara.
Seperti yang tadi disebutkan, kerugian itu harus nyata dan harus BPK yang menyatakannya. Jadi, bukan sekadar potensi. Dan seperti yang telah diputuskan MK, lembaga yang berhak menyatakan rugi-tidaknya keuangan negara hanya satu: BPK!
Tapi yang jadi pertimbangan jaksa dan hakim adalah hitung-hitungan BPKP (beda lembaga dengan BPK), yang menghitung selisih harga pengadaan dikalikan jumlah unit yang dibeli Nadiem.
Seingat saya, harga belanja Nadiem waktu itu justru lebih murah dari harga pasar. Saksi dari Zyrex juga dihadirkan. Jadi, kalau beli barang yang lebih murah dari harga pasar, kenapa disebut negara rugi?
Soal Nadiem benar bersalah atau tidak, bukan itu yang saya soal. Toh, dia menyatakan bakal banding. Tapi yang bikin saya mengikuti kasus ini, ya, gara-gara saya sedang fokus mengikuti kasus Gus Yaqut, mantan Menteri Agama yang tersandung kasus yang hampir sama.
Gus Yaqut dituduh ’merugikan negara’ gara-gara mengubah kuota haji tambahan dari 92:8 menjadi 50:50. Pak Mahfud, dan pakar hukum yang lain, mengatakan hal ini tidak melanggar aturan.
Tapi KPK bilang ada kerugian negara sebab perubahan kuota tersebut. Padahal, dana haji itu iuran calon jamaah, bukan APBN. Jadi, disebut rugi saja belum bisa. Lawong bukan uang negara.
Saya, kok, jadi deg-degan gini dengan kasus Gus Yaqut, ya?
saya mencoba memahami makna dari pernyataan presiden ini.
ia benar dan aturan juga jelas. Misalnya:
- Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) UU HAM menegaskan “equality before the law”, bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama.
- Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan pengadilan mengadili tanpa membeda-bedakan.
- Bahkan Pasal 7 jo. Pasal 9 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menutup ruang penyalahgunaan proses pidana dengan mensyaratkan dasar hukum yang sah serta membuka hak ganti rugi jika terjadi penegakan yang sewenang-wenang.
saya rasa yang Presiden perlu tahu, masalahnya ada pada penegakannya.
dalam pembacaan atas Prof. Mahfud MD, hal ini disebut “konfigurasi elitis”, yakni hukum tampak sah secara prosedural, tetapi secara substantif mencerminkan preferensi kekuasaan.
berikut indikasinya:
- kritik dibaca sebagai “penghinaan” atau “keresahan publik”,
- aktivis dilaporkan dengan mekanisme pidana/perdata sebagai bentuk pembalasan (yang sampai harus diantisipasi lewat PermenLHK 10/2024), - proses etik/administratif dipakai untuk menyingkirkan aktor tertentu dari arena politik, - dan yang paling kentara, adanya perbuatan yang sama diperlakukan berbeda tergantung posisi politik pelakunya.
saya kira Presiden perlu berkontemplasi lebih dalam, untuk setiap statement yang dikeluarkan. 🤔
Gongnya persidangan hari ini. Mahasiswa UI membantu gugatan kami dari berbagai lini.
DEKAN FH UI membantu Pemerintah dengan menjadi ahli DPR dalam membela MBG. Jangan cuma liat dari kata katanya, tapi liat tindakannya 🔥
Fair, soal BPKP Anda benar. BPKP sah menghitung, yurisprudensinya kuat, dan SEMA memang sering disalahpahami. Yang tidak boleh cuma men-declare final, itu ranah BPK.
Soal saksi Google juga saya terima, wajar dikesampingkan karena mereka subjek tertuju. Tapi sebagaimana kita tahu, ketiadaan pengakuan bukan bukti adanya kesalahan.
Beban tetap di jaksa, dong?
Nah, soal kausalitas satu rangkaian yang Anda sebut, saya sepakat itu cara hakim membacanya. Hakim sendiri bilang seluruh penyimpangan, dari staf khusus, pengarahan kebijakan, sampai spek lewat Permendikbud, bersumber dari kewenangan jabatan.
Tapi di titik itu pertanyaan saya masih belum terjawab: rangkaian itu membuktikan penyalahgunaan wewenang, oke, tapi apakah ia juga membuktikan actual loss (yang faktual dan bukan potensi kerugian)?
Soalnya pengadaan ini lewat e-katalog resmi, dan LKPP sendiri bersaksi bahwa secara regulasi tidak ada kategori kemahalan harga di situ.
Bos Zyrex juga mengaku bahwa harga produksinya cuma sekitar Rp 4 juta, jadi kalaupun ada selisih, pertanyaannya selisih itu masuk kantong siapa dan tertelusur ke Nadiem atau tidak.
Dua hakim di perkara Ibam malah dissenting karena menilai tak ada causal link langsung, dan pasca Putusan MK 28/2026 syarat kerugiannya harus aktual, bukan potensi.
NB: itu yang bikin aku belum yakin, bukan soal Nadiem bersih, ya. Itu perkara lain.
DISSENTING OPINION HAKIM ANGGOTA NOMOR 4 ANDI SAPUTRA:
NADIEM HARUS BEBAS DARI SELURUH DAKWAAN!
1. Alat bukti tidak cukup dan tidak meyakinkan; tidak ada persesuaian maupun kausalitas yang jelas.
2. Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang menghubungkan konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
3. Tiga peristiwa yang berdekatan waktu — kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke GoTo — tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang kuat, dan bukan akibat perbuatan jahat terdakwa.
Kesimpulan: Karena tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer maupun subsider.
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
teman saya ini punya dua kemiripan dengan Pak Jokowi.
satu, kata-katanya bertentangan dengan sebelum-sebelumnya. Kedua, sangat antisipatif.
walhasil, saya ikuti cara Pak Prabowo: Oke gas oke gas! dan saya jadikan konten di X 😭
agar ada niche hukum, beliau lagi studi PhD di Leiden. Fokusnya adalah meneliti soal strategi climate change dalam litigasi perubahan lingkungan hidup.
contoh kasusnya, Citizen Lawsuit Polusi Udara Jakarta (2019-2023). Saat itu warga Jakarta menggugat perdata Presiden, menteri, sampai gubernur. Sebab, mereka dianggap lalai mengendalikan kualitas udara.
sebuah isu publik, yang perlu menjadi mainstream. Untuk sustainibilitas hidup bersama.
seseorang masuk ke kelas, tanpa membawa apa-apa, terlihat masih muda, gaya trendy, baju-celana-sepatu senada. Setelah duduk, kacamatanya di taruh di atas kepalanya. Kata beliau, kacamata di atas, bukan karena matanya yang minus, tetapi otaknya.
tanpa basa-basi, atau PPT, beliau langsung menerangkan materi.
yang mencengangkan, beliau menjelaskan materi hukum, titik koma persis seperti di buku, murni hafalan. Kalimatnya terstruktur, daging, tapi sering ada jokesnya.
salah satu sosok panutan dalam mengajar. Bilau adalah Prof. Eddy OS Hiariej.
saya sertakan video ini, agar terbayang. Ini bukan AI. 🥹
tolong bantah pikiran buruk saya, bahwa “aktivis” bisa jadi tangga karir menunju “kekuasan”.
ngga ada yang salah memang, cuma perlu memurnikan motivasi dalam berjuang.
refleksi ini muncul setelah menonton tayangan Bung @taufikbasari di Cerdas Politik.
beliau sampaikan, “dulu menduduki DPR, setelahnya duduk di dalam DPR”
sebenarnya, sama-sama perjuangan, hanya saja ada perasan yang mengganjal. Iya ngga? 🤔
Pajak sebesar apa pun tidak akan cukup jika dihabiskan untuk program yang tidak tepat guna, dan hanya baik bagi popularitas elektoral.
Selengkapnya di: https://t.co/dJ9DjTnV1J.