Halo, teman-teman!
Ya, Revisi UU MK, yang telah disahkan menjadi UU No. 7 Tahun 2020 sejak proses pembentukannya menuai banyak kritik dari beragam elemen masyarakat, bahkan eks-hakim konstitusi. Ada beberapa hal yg melatarbelakangi dan tiap aspek mesti dibaca saling berkaitan.
Beberapa waktu yang lalu, publik dikagetkan dengan adanya revisi Undang-undang @officialMKRI yang disahkan kurang dari seminggu. Mengapa revisi UU MK ini diprotes banyak orang @kodeinisiatif ? #BatalkanRevisiUUMK
Permohonan Pengujian UU Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan MK dapat diakses melalui:
https://t.co/hCzaa1Y48e
@ICJRid@KontraS@ICEL_indo@Imparsial@LBHAPIK
Sidang Pendahuluan Pengujian UU Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan MK dapat disaksikan di:
https://t.co/2ubwbfkfep
@KontraS@elsamnews@ICEL_indo@Imparsial@LBHAPIK
Teman - teman tahu gak, kalau koalisi @kodeinisiatif lagi mengajukan judicial review ke MK untuk minta #BatalkanRevisiUUMK?
Mmmh, macem minta MK untuk uninstall revisi UU MK. Ada banyak poin yang mereka ajukan. Besok, kita ngobrol - ngobrol, yuk, jam 12:30 ya!
@kodeinisiatif Mantaaaaap!
Terima kasih ya, teman-teman KoDe Inisiatif yang udah sharing ke publik! Jangan lupa teman-teman untuk terus kawal sidang untuk minta #BatalkanRevisiUUMK dan tandatangani petisinya di https://t.co/pkMb33UXni, ya!
Perlu juga menunjukkan kepada MK khususnya, serta DPR dan Pemerintah, bahwa mereka terus diawasi oleh publik, oleh kita semua. Sama-sama terus mengingatkan, ketiga cabang kekuasaan ini harus berjalan di koridor konstitusional dan untuk kepentingan dan kemaslahatan publik.
Kita mesti solid, saling mendukung, konsisten thd nilai, dan jangan kasih kendor dalam mengawal judicial review Revisi UU MK ini. Mari kita berbagi peran dalam mengawal proses ini dan menjalankan peran itu sesuai kemampuan yang kita miliki.
Selain itu, di Hut MK yang ke-17, kami juga berpesan bahwa MK, dalam memutus dan menghasilkan pertimbangan hukum dan putusan haruslah KONSTITUSIONAL TANPA PARADOKS.
Apakah dg waktu pembahasan 3 hari, partisipasi publik bisa dilakukan? Aspirasi publik bisa diserap? Pengawasan publik dapat berjalan dg baik saat proses pembahasan tertutup? Ini yang perlu dipertanyakan oleh para hakim.
Selain itu, kami bersama teman-teman Koalisi juga akan mengupayakan lagi penyempurnaan dan perbaikan MK melalui proses pembentukan undang-undang, terutama untuk mengadvokasikan 7 poin penting yang tidak tersentuh dalam Revisi UU MK ini.
Kami tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi telah mencoba menyampaikan penolakan dan kritik di media soal Revisi UU MK ini. Sudah mencoba audiensi dengan Sekretariat Jenderal MK, tetapi sebelum ini dilaksanakan, Revisi UU MK sudah disahkan.
... tidak mengherankan jika kita menduga Revisi UU MK sebagai upaya pemberian "kado" yang berpotensi "dibarter" dgn sikap tindak hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pengujian undang-undang yang kontroversial tersebut.
Revisi UU MK dibentuk di tengah performa legislasi yg buruk. Di masa pergantian kekuasaan tahun lalu, UU KPK disahkan. Lalu, saat pandemi COVID19 masih merebak dan menjatuhkan banyak korban, UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU MK disahkan. Seluruhnya dikritik keras oleh publik.
Seluruh perkara di atas sedang hilir mudik di ruang persidangan MK, diuji konstitusionalitasnya. Dengan timing yang tidak pas, proses yg terburu-buru, pembahasan yang tertutup dan tidak partisipatif, dan substansi yg dititikberatkan pada perpanjangan jabatan hakim, ...