Semalem mata kanan kecolok lidi, rasanya ga nyaman banget🥴
Hari ini keluar rumah pake kacamata malah pusing sebelah, gak pake kaca mata takut makin tambah iritasi karena berair dan agak panas rasanya.
Ada-ada ajaaaa🥲
Tanggal 1 Juli 2026 (besok) InsyaAllah adalah hari terakhir kami bersidang di MK.
Sebelum Indonesia bangkrut & profesi guru punah. Kita menangkan gugatan ini ya. Dan sebelum proyek korup (MBG) ini makin merusak Indonesia diberbagai aspek ✊
Tanggal 1 Juli 2026, akan jadi kesaksian terakhir dari pihak Presiden (Pemerintah), menghadirkan saksi dan saksi ahli pada gugatan UU APBN 2026 yang menggugat keberadaan Program Makan Bergizi (MBG).
Tebak, siapa orang yang berani menelan bulat program MBG, yang kepala Badannya korupsi, menyebabkan hampir 40 ribu orang keracunan, ratusan dapur fiktif, menyengsarakan penyelenggaraan pendidikan di seluruh negeri; kekurangan dana, turunnya kuota beasiswa, pendidikan makin mahal, dan makin menderitanya guru.
Saksi dan Ahli yang nanti akan dihadirkan pihak Presiden, akan menanggung beban moral sejarah, baik yang melekat pada mulut, kaki, dan langkahnya, serta yang akan mengalir dalam darahnya.
Para saksi dan ahli ini akan menanggung kutukan yang melebihi usianya, mempermalukan keturunannya, objek sumpah serapah guru dan dosen yang tidak sejahtera, dan meskipun buku-buku sejarah bisa menghapus dosanya, nama orang-orang ini akan abadi dalam cerita-cerita rakyat, bisik-bisik rakyat kecil di warung kopi, simbol kesialan dalam dunia perjudian, menjadi bumbu cerita dramatis para dukun santet, dan kisah seram di malam hari untuk menakut-nakuti anak-anak yang sulit tidur.
Tidak jarang, karena berulang-ulang diucapkan dalam bisik-bisik, namanya dengan mudah menjadi kata ganti dari penghianat yang ditetapkan begitu saja oleh masyarakat berbahasa.
Orang yang akan bersaksi dari sisi pemerintah ini, memiliki beban yang sangat besar. Meskipun kesalahan kecil muncul, orang-orang akan segera mengaitkannya dengan azab, kutukan, rezeki yang tidak halal, dan hasil doa-doa hitam, meskipun kejadian tersebut bisa di jelaskan secara rasional.
Sebagai warga negara Indonesia, saya tidak menyarankan siapapun untuk menanggung beban semacam ini.
Sakit sakit ya Pak, semoga segala kesusahan/kesengsaraan banyak orang jadi tanggung jawabmu.
Dan semoga hukuman atas banyaknya kesengsaraan tidak hanya diberikan waktu di akhirat, tetapi juga saat dirimu masih di dunia.
Ya memang harus begitu. Karena:
1. Kita ga dikasi pilihan lain buat langganan listrik, hanya PLN.
2. Kalo mati lampu, PLN tinggal minta maaf, gratis. Itupun kalo mau minta maaf.
3. Kalo kita yang telat bayar, gabisa cuma minta maaf, tetap didenda bahkan dicabut.
Indonesia was once seen as a darling of investors. But fears of corruption and policy missteps are raising concerns about the country’s economic future
https://t.co/0lZ0sT7f8e
HP temen gue hilang. Besoknya syok berat, tagihan Paylater Rp12 juta dari transaksi yang gak pernah dia lakuin.
Aplikasinya dengan enteng bilang, "Pelaku masuk pakai PIN asli, berarti kelalaian user."
Temen gue sampai depresi. Gue langsung turun tangan.
3 hari kemudian, tagihan itu resmi jadi Rp0. Total biaya jadi Rp0.
Ini yang gue lakuin:
Bukan nyari HP lewat GPS. Prioritas utama adalah, amankan semua akun finansial dari perangkat lain. Login dari device cadangan, force logout semua sesi aktif. Terus telpon operator, blokir SIM card sementara. Ini krusial biar pelaku gak bisa terima OTP via SMS.
Yang paling penting dan kebanyakan orang gak tahu yaitu, minta log IP address + Device ID dari semua transaksi. Email resmi ke CS, minta data lengkap. Ini bukti kuat kalau transaksi dilakuin dari perangkat dan lokasi yang BEDA dari lo.
Buat laporan polisi (STPL). Banyak orang males ke polisi, padahal ini bukti hukum resmi bahwa lo korban, bukan pelaku yang pura-pura hilang.
Kirim surat sanggahan resmi via EMAIL, bukan chat CS biasa. Lampirkan kronologi, foto STPL, permintaan pembekuan tagihan selama investigasi. Chat CS gampang diabaikan, email formal punya kekuatan hukum.
Mereka masih nolak? Lapor OJK. https://t.co/vDQmTDwwDW atau telpon 157. OJK punya wewenang penuh buat nindak platform yang abai perlindungan konsumen. Begitu laporan OJK masuk, respons mereka biasanya berubah 180 derajat.
Alasan "PIN asli = kelalaian user" itu gak valid secara hukum. POJK 6/2022 bilang perusahaan WAJIB punya verifikasi berlapis untuk transaksi tak wajar. Kalo sistem mereka gak bedain pemilik asli vs pelaku, itu kegagalan MEREKA.
Hasilnya, hari 1 laporan polisi + sanggahan. Hari 2 eskalasi OJK. Hari 3 tagihan Rp12 juta DIHAPUS jadi Rp0.
Btw, stop nyatet PIN di Notes HP lo.