Pelimpahan perkara dari Kortas ke Jampidsus memang g ad dasar hukumnya.
Kalau di Pasal 10A UU KPK, malah KPK yang bisa ambil alih perkara di APH lain. Ada hk acaranya.
Salah satu penyebab jika penanganan korupsi untuk melindungi pelaku, maka perkara dapat diambilalih KPK.
Kalian Pekerja kenal bapak ini ga? Bapak Marten Boiliu Ex SATPAM PT. Sandhy Putra Makmur, kalo belum kenal harus kenal dan sungkem dulu.
karena beliau membuat pekerja bisa nuntut hak pekerja yg belum dibayarkan sama perusahaan itu tanpa daluwarsa waktu. Bisa menuntut kekurangan upah dan kekurangan hak yg timbul karena hubungan kerja itu seumur hidup selama blm dibayarkan sama perusahaan.
Dulu :
Pekerja itu cuma bisa nuntut hak upah, kekurangan upah atau hak yg timbul karena hubungan kerja itu maksimal banget 2 tahun (sesuai dengan aturan Pasal 96 UU 13 tahun 2003)
Setelah di gugat di MK oleh Marten Boiliu terkait Pasal 96 UU 13 tahun 2003 dalam prosesnya MK membuat putusan Nomor 100/PUU-X/2012 yang memutuskan bahwa pekerja bisa menuntut hak pekerjanya ke perusahaan tanpa ada batasan 2 tahun tapi seumur hidup selama ada hak yg belum dibayarkan oleh perusahaan.
Sebagai orang yang pernah SEDIKIT melihat langsung pemberantasan korupsi…. yang paling sulit adalah ketika pelakunya adalah Aparat Penegak Hukum (khususnya polisi atau jaksa). Ingat: cicak buaya 1 dan 2 serta kasus-kasus lain, seperti Pinangki, dll atau Kasus Firli Bahuri yang disidik Polri yang sampai hari ini tak jelas ujung-nya.
Kasus sekarang yang menyerahkan penyidikan JamPidsus ke Kejaksaan…jelas sekali “conflict of interest-nya” dan kemungkinan besar akan berakhir seperti kasus Pinangki YANG DIISOLASI HANYA PADA SATU ORANG, WALAUPUN MUSTAHIL KASUS SEPERTI ITU HANYA DILAKUKAN SATU ORANG.
Kecuali DIKAWAL KETAT oleh masyarakat dan media serta ormas-ormas besar.
Kuis logika ala Madilog, coba jawab sendiri:
Tugas TNI: jaga kedaulatan negara, lawan ancaman militer.
Tapi 20 prajurit bersenjata laras panjang dikerahkan buat jagain... rumah pribadi Jampidsus di Kramat Pela.
Sementara di 12 lokasi lain miliknya (termasuk rumah di Sentul) polisi sedang menggeledah dan nemu 74 kg emas + Rp476 M dalam brankas.
Rumah yang dijaga TNI itu justru rumah yang TIDAK digeledah.
TNI sendiri konfirmasi: itu permintaan Kejaksaan, dasarnya Perpres 66/2025 soal "perlindungan jaksa yang sedang bertugas."
Nah, kalau rumah itu gak digeledah, gak ada barang bukti diangkut dari situ, terus... yang dilindungi dari apa?
Aku baru kepikiran ya.
Kenapa kota penyangga Jakarta itu. Tangerang, Tangsel, Depok, Bogor, Bekasi. Ngga mengadopsi Jaklingko ya? Atau mereka serahkan aja manajemen transportasi publik ke Trans Jakarta dan bilang; tiap bulan nanti kami setor sekian milyar deh..
Berita Korea, di Asia Today (아시아 투데)
1) 74 kg emas ditemukan di rumah Jaksa Tindak Pidana Khusus Korupsi di Sentul
2) Uang tunai setara 44,4 milyar won juga ditemukan di kafe miliknya di Cipete
3) Jaksa Febrie Andriansyah ditetapkan sebagai tersangka
4) Kasus ini merusak kredibilitas penegakan hukum antikorupsi di Indonesia
SIAPA YANG KASIH DIA LAPORAN???
Saya dapet laporan.
Sekarang sudah banyak petani yang libur ke luar negeri.
Nggak apa-apa, libur boleh!
Kapan lagi petani libur ke luar negeri? SEKARANG!!!
Karena kita akan buat tani, nelayan, buruh MAKMURRRRR!!!
Ini Menteri nggak belajar dari kasus sebelumnya yang juga jadi rame gara-gara kebocoran surat perjalanan dinas ke luar negeri dimana ada keluarganya ikutan.
Ketimbang mencari pembocor surat, mending mencari penyebab kebocoran otak!
Sejak zaman dulu, abad 9, leluhur kita berpesan: bekerjalah sesuai swadharma (profesi, bakat, keahlian dll). Polisi jaga keamanan, tentara jaga negara, petani tanam padi/tebu.
Sekarang? Polisi/tentara tanam tebu, bikin dapur MBG, dll. Ya kacau, maka tangan2 semesta menertibkan.