Just when i thought life was so boring, i didnt know what to do or what i wanted anymore, the opportunity came in just like a blink of an eye
Indeed, life works in mysterious ways… so never lose hope in Allah🥹
#anotetomyself
Gak ada negara maju yang ekonominya ditopang sektor informal...
Di Indonesia-> MAYORITAS diisi sektor INFORMAL->pedagang kaki lima dan kerja serabutan.
Nih sektor informal, gak bikin org kaya, tapi hanya buat BERTAHAN HIDUP.
Inilah PR negara, gagal menciptakan lapangan kerja formal berkualitas dalam jumlah yg cukup...
Ironisnya, demi bersaing harga di jalanan, dagangan yang paling laris justru didominasi:
Tepung, Gula, dan Micin.
Bahkan-> Anak SD jajan pagi larinya ke CILOR
Sudahlah gak maju, gak sehat pula anak-anaknya.
@shanikancita@Matarael Bold asf when most big business players also experience uncertainty caused by the lousy ass economy, thanks to that exact same mf
Efek samping kuliah ekstensi yuai sambil kerja ni banyak jg yaa, belom kerasa balik modalnya🫢 boncos trs malahan wqwq ya Allah smg habis ini merasakan that rainbow after rain 🌈🌈
Kerja tp bikin lu stop utk bertumbuh & berkembang mmg bikin drained. Salary memang utamanya tp bkn satu-satunya. Otak diciptakan utk bekerja, ketika otak tidak bekerja dgn maksimal saat itulah drained. Jadi ga melulu kebanyakan kerjaan, kadang kurang kerja pun bikin kita burnout.
Banyak banget yang musti di bahas ini :
Yang pertama coba kalian dengarkan baik-baik ocehan mereka yang penuh kebingungan ini.
Penyelidikan kasus apa? Tidak jelas. Tidak spesifik. Tidak ada konteks yang masuk akal. Cuma lempar tuduhan sembarangan tanpa fondasi.
Mereka sok pintar mengacu ke Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023. Bunyinya:
“Setiap Orang dilarang melakukan:
a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;…”
Tapi mereka pura-pura buta sama penjelasannya. Penjelasan Pasal 237 huruf a secara tegas menyatakan bahwa ketentuan itu tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, misalnya arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.
Jadi apa yang mereka lakukan? Memaksakan pasal yang jelas-jelas dikecualikan. Memelintir hukum biar cocok dengan ketakutan mereka sendiri.
Udah lah. Bilang saja kalian panik. Tidak ada argumen hukum yang kuat, hanya reaksi berlebihan yang dipaksakan seolah-olah ada pelanggaran berat.
Kedua:
Mereka sok tahu mengacu Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Padahal penundaan transaksi hanya boleh dilakukan apabila pengguna jasa:
melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana;
memiliki rekening untuk menampung harta hasil tindak pidana;
atau
diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
Coba jawab, mana yang dilanggar oleh mas botok dan kawan-kawannya?
Tidak ada. Nol. Tidak satu pun syarat terpenuhi. Tapi itu tidak penting bagi mereka. Karena mereka yang pegang kuasa, pasal boleh dipelintir, syarat boleh diabaikan, hukum boleh dijadikan alat sesuka hati.
Banyak banget yang musti di bahas ini :
Yang pertama coba kalian dengarkan baik-baik ocehan mereka yang penuh kebingungan ini.
Penyelidikan kasus apa? Tidak jelas. Tidak spesifik. Tidak ada konteks yang masuk akal. Cuma lempar tuduhan sembarangan tanpa fondasi.
Mereka sok pintar mengacu ke Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023. Bunyinya:
“Setiap Orang dilarang melakukan:
a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;…”
Tapi mereka pura-pura buta sama penjelasannya. Penjelasan Pasal 237 huruf a secara tegas menyatakan bahwa ketentuan itu tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, misalnya arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.
Jadi apa yang mereka lakukan? Memaksakan pasal yang jelas-jelas dikecualikan. Memelintir hukum biar cocok dengan ketakutan mereka sendiri.
Udah lah. Bilang saja kalian panik. Tidak ada argumen hukum yang kuat, hanya reaksi berlebihan yang dipaksakan seolah-olah ada pelanggaran berat.
Kedua:
Mereka sok tahu mengacu Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Padahal penundaan transaksi hanya boleh dilakukan apabila pengguna jasa:
melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta hasil tindak pidana;
memiliki rekening untuk menampung harta hasil tindak pidana;
atau
diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
Coba jawab, mana yang dilanggar oleh mas botok dan kawan-kawannya?
Tidak ada. Nol. Tidak satu pun syarat terpenuhi. Tapi itu tidak penting bagi mereka. Karena mereka yang pegang kuasa, pasal boleh dipelintir, syarat boleh diabaikan, hukum boleh dijadikan alat sesuka hati.
Negeri yang aneh. Ada Presiden, tetapi serasa sedang memimpin kompi. Ada gubernur yang sibuk cosplay jadi presiden. Ada mantan presiden yang ingin menjadi raja.
Ini anak psiko yang diajak ke NTT cuman dikasih tau mereka akan jadi tenaga Psychological First Aid.
Waktu diundangpun ga ada info kalo si Gibran yang "ngajak". Emang akal2an pemerintah untuk dorong narasi "Mahasewa" biar rakyat makin terpolarisasi.
Cerita personal shopper kak Athena Thalia yang harus hunting tas Chanel langka dan ternyata plot twist kliennya bikin kaget:
- awalnya cuma dapat request nyari tas Chanel yang katanya cuma ada SATU di dunia
- masalahnya tas yang dicari bukan model baru, tapi keluaran tahun 2024
- sebagai personal shopper, dalam hati masih optimis karena mikir “ah tas tahun 2024, masih bisa lah dicari taunya”
- mulai hunting ke sana-sini buat nyari barang yang sesuai request klien
- makin dicari ternyata barangnya memang nggak semudah itu ditemukan
- karena kalau cuma tas Chanel biasa mungkin ceritanya nggak akan sepanjang ini
- yang dicari justru barang yang langka dan jumlahnya sangat terbatas
- jadi tantangannya bukan cuma beli tas, tapi menemukan barang yang tepat sebelum keduluan orang lain
- sampai akhirnya muncul pertanyaan yang bikin netizen penasaran
- sebenarnya siapa sih klien yang sampai minta dicarikan tas Chanel sesusah itu?
- plot twist-nya, personal shopper tersebut kemudian mengunggah sosok yang disebut sebagai kliennya
- netizen langsung mulai menghubungkan siapa perempuan yang terlihat memakai tas tersebut
Penasaran kalungnya apa ya? satu set sama gelang dan anting sepertinya